SI ANAK DARA

  • Administrator
  • 2025-05-11 07:51:41

dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kemudian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Permasalahan yang sering dihadapi secara global adalah masih belum ada tersedia aplikasi pengelolaan pajak daerah yakni berupa sebuah sistem aplikasi pajak daerah terintegrasi dan handal yang mampu mendukung sistem administrasi pajak daerah yang modern berbasis digital public service dan mampu memenuhi kebutuhan operasional dan pelayanan kepada wajib pajak.

Sedangkan kendala yang dihadapi pada lingkungan Kabupaten Balangan secara khususnya adalah :

1.  Masih kurangnya kinerja sistem aplikasi pajak daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;

2.  Tidak tersedianya pelayanan dan pelaporan Pajak Daerah berbasis online yang mampu mengurangi unsur tatap muka antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3. Masih kurangnya pengelolaan pendapatan daerah khususnya pajak PBB, BPHTB dan Pajak lainnya, yang dapat meningkatkan pendapatan untuk penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Balangan.

Untuk menyelesaikan permasalahan diatas, dirumuskan beberapa alternatif cara menyelesaikan permasalahan yakni

a.       Penerapan teknologi dalam proses pelayanan dan pelaporan pajak daerah yang dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses tersebut.

b.       Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak yang terlibat dalam proses pelaporan pajak daerah yang dapat membantu mereka memahami proses tersebut dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.

c.       Membuat rekapitulasi data wajib pajak yang dapat membantu pemerintah dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam mengelola dan merencanakan pelayanan dan pelaporan pajak daerah. Data ini dapat disimpan dalam database dan diperbarui secara berkala.

d.       Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Kalsel, untuk membantu dalam proses integrasi sistem tersebut.


Intervensi yang paling memungkinkan dilaksanakan dan dianggap merupakan upaya paling efisien dan efektif adalah melalui penerapan teknologi di dalam proses pelayanan dan pelaporan pajak daerah. Upaya tersebut dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses tersebut. Misalnya, penggunaan Sistem pelayanan dan pelaporan pajak daerah, atau penggunaan sistem manajemen database untuk menyimpan dan mengelola data wajib pajak.