Sijaskon (Sistem Informasi Jasa Konstruksi)
DASAR
HUKUM
berdasarkan Undang Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 83 Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan jasa Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi.
PERMASALAHAN
penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional, maka dalam rangka terwujudnya standar layanan minimal jasa konstruksi maka sistem informasi pembina jasa konstruksi di daerah sangat di perlukan, Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Jasa Konstruksi Pasal 83 Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan jasa Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi, penyebarluasan informasi Jasa Konstruksi kepada masyarakat tentunya dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap Jasa Konstruksi.
pemerintah daerah melalui Bidang Jasa Konstruksi Dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan dalam rangka Pengembangan Jasa Konstruksi melalui penyelenggaraan system informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/kota mulai membangun sistem informasi Jasa Konstruksi agar dapat mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan bidang Jasa Konstruksi kepada masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dari SIJASKON
adalah berbagai pihak yang memerlukan informasi Jasa Konstruksi di Kabupaten
Balangan baik Pemerintah, swasta maupun masyarakat umum dapat memperolehnya
secara cepat dan efisien dari segi waktu dan biaya.