Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nama Inovasi | DEPAN (Desa Peduli Anak) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Dra. HJ. HASMIATI, M.Pd |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 23 July 2018 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yanng menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dan kekerasan. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, posisi anak tidak setara dengan orang dewasa. Anak dipandang dan ditempatkan sebagai manusia masyarakat kelas tiga, karena pandangan tersebut anak rentan mengalamai diskriminasi, kekerasan dan pengabaian terhadap eksistensi anak dalam keidupan sosial dan bernegara. Banyak faktor yang membentuk dan ikut mempengaruhi terbentuknya sistem budaya, sosial, hingga bernegara yang mengabaikan atau menempatkan anak sebagai manusia kelas tiga. Salah satu isu prioritas “ Belum optimalnya pemenuhak hak anak dalam kehidupan masyarakat baik dari orang tua, masyarakat maupun pemerintah” sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
| Tujuan Inovasi | a. Masih adanya diskriminatif terhadap anak b. Belum terbangunnya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa. c. Masih ada kekerasan terjadi pada anak. d. Belum ada model pembelajaran di desa yang berpihak kepada anak. e. Belum terbentuk Komisi Perlindungan Anak di Desa. f. Anak belum diikutsertakan untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan. g. Belum ada Forum Anak di level Desa.
|
| Manfaat Inovasi | Dalam rangka mewujudkan desa yang peduli hak dan perlindungan terhadap anak perlu dimulai dari tingkat terbawah dalam struktur pemerintahan yaitu dimulai dari tingkat desa yaitu diwujudkan dengan nama DEPAN yaitu Desa Peduli Anak. Depan dimulai dengan 3 desa percontohan yang nantinya diharapkan dapat direplikasi dan dikembangkan untuk desa desa yang lain di Kabupaten Balangan. |
| Hasil Inovasi | 1. Adanya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa, sehingga melahirkan anak yang kreatif. 2. Adanya wadah bagi anak dalam partisipasi terhadap pembangunan di desa. 3. Mewujudkan pusat Informasi yang layak dalam menunjang tumbuh kembang anak. 4. Mewujudkan delegasi anak dalam musrenbang Desa. 5. Adanya komisi perlindungan anak di Desa. |