Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nama Inovasi DEPAN (Desa Peduli Anak)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Dra. HJ. HASMIATI, M.Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 23 July 2018
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yanng menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dan kekerasan.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, posisi anak tidak setara dengan orang dewasa. Anak dipandang dan ditempatkan sebagai manusia masyarakat kelas tiga, karena pandangan tersebut anak rentan mengalamai diskriminasi, kekerasan dan pengabaian terhadap eksistensi anak dalam keidupan sosial dan bernegara. Banyak faktor yang membentuk dan ikut mempengaruhi terbentuknya sistem budaya, sosial, hingga bernegara yang mengabaikan atau menempatkan anak sebagai manusia kelas tiga.

Salah satu isu prioritas “ Belum optimalnya pemenuhak hak anak dalam kehidupan masyarakat baik dari orang tua, masyarakat maupun pemerintah” sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tujuan Inovasi

a.   Masih adanya diskriminatif terhadap anak

b.   Belum terbangunnya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa.

c.   Masih ada kekerasan terjadi pada anak.

d.   Belum ada model pembelajaran di desa yang berpihak kepada anak.

e.   Belum terbentuk Komisi Perlindungan Anak di Desa.

f.    Anak belum diikutsertakan untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan.

g.   Belum ada Forum Anak di level Desa.

 

Manfaat Inovasi

Dalam rangka mewujudkan desa yang peduli hak dan perlindungan terhadap anak perlu dimulai dari tingkat terbawah dalam struktur pemerintahan yaitu dimulai dari tingkat desa yaitu diwujudkan dengan nama DEPAN yaitu Desa Peduli Anak.

Depan dimulai dengan 3 desa percontohan yang nantinya diharapkan dapat direplikasi dan dikembangkan untuk desa desa yang lain di Kabupaten Balangan.

Hasil Inovasi

1.    Adanya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa, sehingga melahirkan anak yang kreatif.

2.    Adanya wadah bagi anak dalam partisipasi terhadap pembangunan di desa.

3.    Mewujudkan pusat Informasi yang layak dalam menunjang tumbuh kembang anak.

4.    Mewujudkan delegasi anak dalam musrenbang Desa.

5.    Adanya komisi perlindungan anak di Desa.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Jumlah SDM yang melaksanakan inovasi daerah ini. jumlahnya ada berapa orang 11-30 SDM

Bukti Pendukung

Tentang   :  SK KEPALA DINAS PEMBENTUKAN TIM, DAN RAPAT KOORDINASI ABSEN DAN FOTO
Dokumen  :  INDIKATOR 2-480-dikompresi.pdf

2 Bimtek Inovasi Suatu kegiatan yang diberikan pengguna inovasi daerah kepada pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan inovasi daerah Pernah 2 tahun 4 Kali melakukan Bimtek

Bukti Pendukung

Tentang   :  FORM HASIL WORKSHOP, SERTIFIKAT, DANDOKUMENTASI KEGIATAN TEMU FERUM 2019
Dokumen  :  SERTIFIKAT_PELATIHAN_PATBM_TAHUN_2019-compress4.pdf

3 Jejaring Inovasi Interaksi antar pelaku inovasi daerah. misalkan antar OPD, antar Pemda, atau melibatkan pelayanan publik Inovasi hanya berjalan 3 OPD

Bukti Pendukung

Tentang   :  SK dan Surat
Dokumen  :  INDIKATOR_7_compressed-compress2.pdf

4 Replikasi Inovasi daerah yang telah berhasil direplikasi ke daerah lain Pernah 1 Kali di replikasi di daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 09/SK.KFA/BR
Tanggal Surat    :  13/09/2018
Tentang   :  SK dan Foto Kegiatan
Dokumen  :  INDIKATOR 8-dikompresi.pdf

5 Pengelola Inovasi Pengelola inovasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Ada pengelola dan ditetapkan dengan SK OPD

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 260/34/SK/DP
Tanggal Surat    :  1/8/2018
Tentang   :  SK Tim dan Foto Kegiatan
Dokumen  :  INDIKATOR_10_dikompresi-compress2.pdf

6 Tingkat Partisipasi Stakeholder Tindakan pihak pihak tertentu dalam mengambil bagian pada kegiatan inovasi daerah Inovasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan akedemisi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto Kegiatan Rapat koordinasi
Dokumen  :  BUKTI DUKUNG INDIKATOR 13.pdf

7 Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan Tidak memerlukan banyak tenaga untuk melakukan inovasi Hasil Iinovasi dapat dilakukan dalam waktu hitungan 3-7 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto Kegiatan
Dokumen  :  INDIKATOR 15-dikompresi.pdf

8 Kecepatan Inovasi Proses yang digunakan untuk mengakses inovasi daerah dalam satuan waktu. yang dimaksud sangat lambat (waktunya pengerjaanya kurang dari 6 bulan) yang dimaksud cukup cepat (waktunya pengerjaanya kurang dari 12 bulan) yang dimaksud lambat (waktunya pengerjaanya lebih dari 12 bulan)

Bukti Pendukung

Tentang   :  SK
Dokumen  :  INDIKATOR 17-dikompresi.pdf

9 Sosialisasi Kebijakan Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah dari pemerintahan daerah kepada pengguna inovasi daerah (pengguna dapat Pegawai ASN atau Masyarakat) dengan mengunggah foto kegiatan inovasi daerah dan/atau pelaksanaan inovasi dimaksud. Ada Foto

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto pencanangan dan Liputan Berita Media
Dokumen  :  INDIKATOR_20_dikompresi-compress2.pdf