Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Sekretariat Daerah |
| Nama Inovasi | PENINGKATAN PROGRAM PENYIAPAN BAHAN PEMASYARAKATAN HAM KEPADA SEMUA UNSUR PEMERINTAH DAERAH MELALUI PENGHIMPUNAN DATA KRITERIA DAERAH KABUPATEN PEDULI HAK ASASI MANUSIA PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 June 2017 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, dalam rangka meningkatkan kriteria penilaian daerah Kabupaten/Kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. |
| Tujuan Inovasi | Belum optimalnya program pelaksanaan penyiapan bahan pemasyarakatan HAM kepada semua unsur pemerintah daerah. |
| Manfaat Inovasi | - Penyusunan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Penghimpunan Data Kriteria daerah kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia. - Penyusunan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penghimpunan Data Kriteria daerah kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia. |
| Hasil Inovasi | 1. Tersedianya Peraturan Bupati tentang Penghimpunan Data Kriteria daerah kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia. 2. Terlaksananya Rapat Koordinasi dengan OPD stakeholder eksternal. 3. Tersusunnya data OPD yang berkaitan dengan Kriteria daerah kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia. 4. Tersedianya data yang berkaitan dengan Kriteria daerah kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia. |