Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi Pelayanan Pencatatan Sipil Jemput Bola
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2016
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Rendahnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran terutama rentang  usia 0 – 18 tahun

 

Tujuan Inovasi

Masih banyak Akta Kelahiran yang belum terigester pada data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Manfaat Inovasi

a.    Pelaksanaan pertemuan / rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan kecamatan;

b.    Koordinasi dengan UPT Kecamatan;

c.     Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran diperlukan layanan langsung system jemput bola melalui sekolah-sekolah jenjang SD, SLTP, dan SLTA berupa pengumpulan akta kelahiran yang akan diregister ke sistem Biodata Anak Berdasarkan kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK);

d.    Pembuatan akta kelahiran secara kolektif melalui pihak sekolah bagi yang belum memiliki akta kelahiran dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan mendatangi sekolah untuk mengambil berkas ;

e.    Untuk pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat umum, tim Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan melakukan jemput bola ke desa-desa. Sebelum dilakukan jemput bola, dilaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dihadiri Kepala Desa, aparat desa, bidan desa dan penyuluh Keluarga Berencana. Setelah itu dipilih satu desa di Kecamatan untuk dilaksanakan kegiatan Jemput Bola.

 

Hasil Inovasi

a.    Bagi Organisasi

-       Efisiensi dan efektivitas koordinasi pencapaian target kepemilikan akta kelahiran secara nasional;

-       Teregisternya akta kelahiran ke sistem BAKAK pada aplikasi SIAK;

-       Meningkatnya cakupan kepemilikan akta kelahiran

b.    Bagi Stakeholder

-       Terpenuhinya salah satu target Kota Layak Anak yaitu setiap anak yang lahir teregister ( tercatat);

-       Dengan tercapainya kepemilikan akta kelahiran lebih dari 90% maka Kabupaten Balangan mendapat persetujuan Pusat untuk melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

c.     Bagi Masyarakat

-       Meningkatkan Indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan;

-       Mengurangi pungli dan calo dalam pembuatan Akta Kelahiran;

-       Memudahkan masyarakat yang lokasinya jauh dari Dinas dalam mengurus Akta Kelahiran

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung