Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nama Inovasi | Pelayanan Pencatatan Sipil Jemput Bola |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 January 2016 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Rendahnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran terutama rentang usia 0 – 18 tahun
|
| Tujuan Inovasi | Masih banyak Akta Kelahiran yang belum terigester pada data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
| Manfaat Inovasi | a. Pelaksanaan pertemuan / rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan kecamatan; b. Koordinasi dengan UPT Kecamatan; c. Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran diperlukan layanan langsung system jemput bola melalui sekolah-sekolah jenjang SD, SLTP, dan SLTA berupa pengumpulan akta kelahiran yang akan diregister ke sistem Biodata Anak Berdasarkan kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK); d. Pembuatan akta kelahiran secara kolektif melalui pihak sekolah bagi yang belum memiliki akta kelahiran dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan mendatangi sekolah untuk mengambil berkas ; e. Untuk pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat umum, tim Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan melakukan jemput bola ke desa-desa. Sebelum dilakukan jemput bola, dilaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dihadiri Kepala Desa, aparat desa, bidan desa dan penyuluh Keluarga Berencana. Setelah itu dipilih satu desa di Kecamatan untuk dilaksanakan kegiatan Jemput Bola.
|
| Hasil Inovasi | a. Bagi Organisasi - Efisiensi dan efektivitas koordinasi pencapaian target kepemilikan akta kelahiran secara nasional; - Teregisternya akta kelahiran ke sistem BAKAK pada aplikasi SIAK; - Meningkatnya cakupan kepemilikan akta kelahiran b. Bagi Stakeholder - Terpenuhinya salah satu target Kota Layak Anak yaitu setiap anak yang lahir teregister ( tercatat); - Dengan tercapainya kepemilikan akta kelahiran lebih dari 90% maka Kabupaten Balangan mendapat persetujuan Pusat untuk melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). c. Bagi Masyarakat - Meningkatkan Indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan; - Mengurangi pungli dan calo dalam pembuatan Akta Kelahiran; - Memudahkan masyarakat yang lokasinya jauh dari Dinas dalam mengurus Akta Kelahiran
|