Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Nama Inovasi | pembinaan Tenaga Pendidik Melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah Pada Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 25 June 2019 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bahwa peningkatan mutu pendidikan salah satunya ditentukan oleh mutu pendidik, Pendidik (Guru) yang bermutu seharusnya ditata dan ditempatkan disekolah-sekolah yang tujuannya agar mutu pelayanan pembelajaran merata disetiap sekolah. Pengangkatan, penempatan, penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal, dalam hal ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat realitas saat ini pelaksanaan mutasi guru dilakukan tanpa memperhatikan pemetaan dan penataan pendidik sesuai analisis kebutuhan guru yang berakibat terhadap rendahnya pelayanan mutu pendidikan di sekolah. Lebih memperihatinkan terhadap mutasi guru yang dilakukan telah melanggar peraturan yang mengatur tentang mutasi guru sehingga berakibat status kepegawaian guru yang dimutasi bermasalah, seperti; tidak dapat naik pangkat kejenjang lebih tinggi. |
| Tujuan Inovasi | a. Program kegiatan belum terkoordinasi dengan baik dengan Lintas SKPD terkait, khususnya BKPPD Kab. Balangan. b. Kepala Sekolah yang terhimpun dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah belum melaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada guru disekolahnya tentang Surat Edaran Bupati Balangan Nomor : 800/1532/BPK/ Disdik/2019. |
| Manfaat Inovasi | Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam Program Pemecahan Masalah Inovasi yang merupakan Tugas dan Fungsi pada Bidang Pembinaan Ketenagaan, yakni sebagai berikut : 1. Melakukan koordinasi dengan stakeholder internal dan eksternal 2. Pembekalan pengetahuan mekanisme pelaksanaan program kegiatan pada stakeholder internal/Tim Work dan eksternal. 3. Terlaksananya sosialisasi Surat Edaran Bupati Balangan tentang Prosedur dan Persyaratan Administrasi Mutasi Guru. 4. Pembuatan SOP tentang Prosedur dan Persyaratan Administrasi Mutasi Guru. |
| Hasil Inovasi | Bagi organisasi ; (Hilir) 1. Mendukung tercapainya visi dan misi Dinas Pendidi- kan Kabupaten Balangan yakni “ Terwujudnya Kabupaten Balangan yang Maju dan Sejahtera Melalui Pembangunan Sumber daya Manusia”. 2. Adanya acuan baku yang menjadi pedoman pelaksanaan mutasi guru di Kabupaten Balangan, baik prosedur dan persyaratan administrasi mutasi. 3. Menuntaskan penataan guru sesuai pemetaan, analisis kebutuhan guru dan peraturan kepegawaian guru sebagai ASN. 4. Penataan dan penempatan pemerataan guru melalui mutasi dapat dilaksanakan dengan mudah dan lebih terarah sesuai analisis kebutuhan guru disekolah dan pemerataan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. 5. Tidak terjadi pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dalam memutasi guru antar sekolah, pengangkatan kejabatan tertentu dan kejabatan fungsional lainya.
Bagi Stakeholder; 1. Mendukung Visi dan Misi Bupati Kabupaten Balangan. 2. Mendukung pemerataan mutu pendidikan di daerah. 3. Meningkatnya APK dan IPM di Kabupaten Balangan. Bagi Masyarakat; 1. Menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak bahwa penataan dan pemerataan mutu pendidik sesuai dengan peraturan dan analisis kebutuhan guru adalah salah satu unsur terpenting dalam memajukan mutu pendidikan di Kabupaten Balangan. 2. Meningkatnya kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap mutu pelayanan pendidikan di sekolah. 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap program wajib belajar. |