Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Nama Inovasi | PENGELOLAAN PENUNTASAN IKUT PENDIDIKAN ANAK USIA PADA BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BALANGAN |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 27 June 2019 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK) Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat, sedangkan pendidikan anak usia dini pada jalur non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal. Maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana pendidikan anak usia dini masuk dalam SPM tersebut. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 123). Dinas Pendidkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Peran Dinas Pendidikan sebagai penggerak pembangunan sangat strategis, karena bertanggung jawab atas terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dalam meningkatkan sumber daya manusia |
| Tujuan Inovasi | 1. Belum optimalnya koordinasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 2. Belum tuntasnya anak usia 5-6 belum ikut Paud 3. Belum tuntasnya satu desa satu Paud
|
| Manfaat Inovasi | Dalam rangka mengoptilman isu strategis bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal maka dilakukan langkah-langkah dalam memecahkan permasalahan yaitu : 1. Melakukan pendataan untuk mendapatkan data base 2. Pembuatan Perbup sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan penuntasan ikut Paud Minimal Satu Tahun Pra SD 3. MOU atau Komitmen bersama untuk mempercepat penuntasan Ikut Paud Minimal Satu Minimal Satu Tahun Pra SD 4. Sosialisasi untuk memberikan betapa pentingnya ikut Paud Minimal Satu Tahun Pra SD |
| Hasil Inovasi | Bagi Organisasi 1. Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) Paud 2. Meninkatnya layanan Pendidikan 3. Menuntaskan anak usia 5-6 Tahun ikut Paud Bagi Peerintah Daerah 1. Medudkung visi dan misi Bupati Balangan 2. Terbitnya peraturan bupati 3. terwujudnya percepatan ikut paud Minimal satu tahun pra SD Bagi Masyarakat/dtake holder 1. meningkatnya kesadadaran orang tua dan masyarakat penting pendidikan anak usia dini 2. meingkar peran dan pemberdayaan masyarakat desa tentang petingnya pendidikan anak usia dini 3. Tuntasnya satu desa satu Paud |