Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Nama Inovasi PENDATA INTAN (PENGELOLAAN DATA HASIL PENGADAAN TANAH MELALUI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI ASET TANAH ) BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BALANGAN
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 23 June 2019
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Kekayaan milik daerah haruslah dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas publik. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam kebijakan pengelolaan barang milik daerah antara lain terwujudnya ketertiban administrasi kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah. Salah satu masalah utama pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah (municipal asset management) adalah ketidaktertiban administrasi dalam pengendalian inventarisasi aset. Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti seberapa aset yang dimiliki, aset-aset mana saja yang telah dikuasai atau bahkan yang sebenarnya berpotensi untuk memberikan keuntungan lebih tinggi.

Berdasarkan kondisi saat ini dari hasil analisa awal bahwa data tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan telah tersedia pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) namun masih banyak terdapat ketidakjelasan informasi yang tersaji terutama terkait kejelasan alamat letak, luas, peruntukkan maupun keterangan tentang alas haknya sehingga penyajian data tanah belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya baik dari letak, luas serta nilai dan asal usul perolehannya. Disamping itu pula upaya inventarisasi dan identifikasi lahan baik fisik lahan maupun dokumen terkait belum optimal yang merupakan salah satu penyebab terhambatnya proses sertifikasi lahan.

Kondisi tersebut membuat lahan millik Pemerintah Daerah berpotensi diserobot oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut serta mengurangi nilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan aset daerah. Dari permasalahan tersebut di atas apabila di hubungkan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan, maka area bermasalah yang menjadi isu strategis berdasarkan analisa identifikasi dan penetapan isu strategis adalah belum optimalnya pengelolaan data hasil pengadaan tanah Pemerintah Daerah

Tujuan Inovasi

a.   Data aset tanah milik Pemerintah Daerah kurang informatif dan belum dapat dijadikan acuan dalam menertibkan serta pengamanan aset yang mengikabtkan penyajian data tanah belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.

b.   Kesulitan untuk mengetahui secara pasti seberapa aset tanah yang dimiliki dan atau aset tanah mana saja yang telah dikuasai.

 

Manfaat Inovasi

Pengelolaan data hasil pengadaan tanah merupakan proses pengaturan terhadap hasil-hasil pengadaan tanah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan baik yang bersumber dari pembelian, hibah, tukar menukar atau cara lain yang sah secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan dilakukan melalui inventarisasi, identifikasi dan validasi data yaitu sebuah rangkaian kegiatan pengumpulan, pencatatan, pencarian serta meneliti dan pembuktian terhadap data dan informasi awal baik dari catatan hasil pengadaan tanah dan dokumen pendukung yang ada dan dilanjutkan dengan pengecekkan lapangan. Selanjutnya hasil proses kegiatan tersebut selanjutnya untuk data dimasukan kedalam sebuah sistem database pertanahan yang berbasis informasi geografis spasial (ruang kebumian). Diharapkan dengan inovasi ini kualitas penatagunaan tanah Pemerintah Kabupaten Balangan semakin baik dalam rangka menunjang pembangunan bagi kepentingan umum serta pelaksanaan tertib administrasi pertanahan.

Hasil Inovasi

Bagi organisasi

1.     Tersedianya data tanah yang aktual baik spasial maupun digital yang tersaji dengan cepat dan mudah dipahami

2.     Memudahkan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang dimiliki daerah

3.      Meningkatkan kualitas neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

 

Bagi Stakeholder

1.     Adanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak penguasaan tanah

2.     Memudahkan pengelola aset dalam tindakan preventif pengamanan aset tanah milik daerah

 

Bagi Masyarakat

1.     Mengurangi potensi konflik/sengketa  kepemilikan lahan Pemerintah Daerah dengan warga masyarakat atau pihak lainnya

2.   Optimalisasi pemanfaatan aset lahan milik Pemerintah Daerah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di wilayah Kabupaten Balangan

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung