SEPEDA BARU (SISTEM PENJARINGAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TERPADU)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Subbid. Inovasi dan Teknologi
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
01 March 2020
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Majunya suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama stakeholder sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang berbunyi Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Daerah harus mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif .
Dengan demikian inovasi di daerah akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Selain itu dapat terwujudnya sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Balangan bersama melakukan penjaringan karya inovasi dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah tahun 2020 sebagai langkah disseminasi dalam mendorong budaya inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Tujuan Inovasi
Adapun permasalah yang dihadapi dalam pemenuhan indeks inovasi daerah di kabupaten Balangan diantaranya :
Belum maksimalnya pelaksanaan inovasi daerah Kabupaten Balangan yang tercermin dari nilai indeks inovasi daerah masih rendah bahkan kosong di tahun sebelumnya.
Belum adanya metode penjaringan inovasi secara terpadu yang didukung oleh pemangku kebijakan dan stakeholder.
Belum terbangunnya jejaring inovasi melalui peran admin inovasi dan pelaku/pencipta karya inovasi di masing – masing OPD.
Belum didukung tools atau sarana teknologi informasi yang efektif, efisien dan produktif dalam bentuk software/aplikasi/web inovasi daerah yang memungkinkan penjaringan karya inovasi bisa dilakukan secara daring. Selain dari pada itu dapat juga sebagai sarana disseminasi kebijakan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat inovatif kepada semua elemen baik kepala daerah,DPRD,ASN, OPD dan Pemerintahan Desa agar menjadikan inovasi sebagai kebutuhan dalam meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik menuju masyarakat yang maju dan kesejahteraan.
Manfaat Inovasi
Dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah tahun 2020 sebagai bentuk disseminasi dalam mendorong budaya inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) serta meningkatkan capaian indeks inovasi daerah Kabupaten Balangan ada beberapa langkah yang dilakukan :
Membangun jejaring dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.
Menyusun regulasi daerah yang ditetapkan kedalam bentuk Keputusan Kepala Balitbangda nomor 188.4/69/Balitbangda-Blg/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penjaringan Inovasi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Hal ini dianggap perlu dalam rangka menyamakan persepsi dan standarisasi proses penjaringan data indikator inovasi yang ada pada OPD dan inovator lain baik pemerintah desa dan masyarakat perorangan dapat dilakukan secara terpadu.
Menyusun agenda penjaringan inovasi yang bersumber dari proyek perubahan PNS dan OPD, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penjaringan data inovasi sebagai bahan penetapan indeks inovasi daerah tahun 2020.
Membangun dan uji coba aplikasi penjaringan inovasi secara online melalui sistem informasi inovasi daerah sebagai sarana/tool dalam mendorong penjaringan data indeks inovasi daerah secara daring/online sistem.
Hasil Inovasi
Bagi Pemerintah Kabupaten Balangan adalah
Mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah
Sarana dalam mengakselerasikan kinerja terhadap kebutuhan masyarakat terkait peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
Meningkatnya capaian indeks inovasi nasional sebagai salah satu indikator peningkatan kinerja pemerintah, kesejahteraan PNS melalui besaran TPP dan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat
Sebagai media apresiasi dan penghargaan bagi inisiator dan/atau innovator baik yang bersumber dari perangkat daerah, pemerintahan desa dan masyarakat.
Bagi inisiator dan/ atau innovator adalah merupakan acuan dalam membangun dan mengembangkan inovasi yang dimiliki serta menjadi sarana ukur dalam mencapai kualitas inovasi yang dibangun.
Bagi masyarakat sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintah dalam pembangunan daerah.
Bagi stakeholder sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kemitraan-kemitraan baru yang sinergi terhadap pembangunan di daerah.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi / Kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung Inovasi Daerah
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 188.4 / 69 / BALITBANGDA-BLG/ 2020 Tentang Pedoman dan PetunjukTeknis Penjaringan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 188.4 / 69 / BALITBANGDA-BLG/ 2020 Tentang Pedoman dan PetunjukTeknis Penjaringan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Dalam proses penjaringan inovasi dapat dilakukan secara daring/ online melalui admin/user secara realtime (data selalu update yang dilakukan oleh masing masing admin)
Proses yang digunakan untuk mengakses inovasi daerah dalam satuan waktu. yang dimaksud sangat lambat (waktunya pengerjaanya kurang dari 6 bulan) yang dimaksud cukup cepat (waktunya pengerjaanya kurang dari 12 bulan) yang dimaksud lambat (waktunya pengerjaanya lebih dari 12 bulan)
Proses inovasi dapat dilakukan dalam waktu hitungan 8 bulan keatas
Manfaat dapat dirasakan oleh semua lapisan masyrakat dan Stake Holder sebagai sarana diseminasi, edukasi dan sosialisasi dalam mendorong budaya dan perubahan mindset yang lebih inovatif
Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah dari pemerintahan daerah kepada pengguna inovasi daerah (pengguna dapat Pegawai ASN atau Masyarakat) dengan mengunggah foto kegiatan inovasi daerah dan/atau pelaksanaan inovasi dimaksud.