DIVERSIFIKASI PERKEBUNAN KARET DENGAN POLA TANAM GANDA PADA SEKSI PRODUKSI PERKEBUNAN BIDANG PERKEBUNAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN BALANGAN
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
MAHYUNI, SP
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
05 July 2018
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Kegiatan peremajaan tanaman karet dengan teknologi pola tanam ganda atau diversifikasi perkebunan karet
Tujuan Inovasi
Kegiatan peremajaan tanaman karet pola tanam ganda pekebun cenderung kurang menerima atau menolak serta belum optimalnya diversifikasi perkebunan rakyat
Kurangnya petunjuk teknis yang mengatur tentang budidaya tanaman karet
Kurang optimalnya produktivitas tanaman karet
Kurang akuratnya data luasan komoditas perkebunan serta kurang optimalnya sarana produksi perkebunan.
Manfaat Inovasi
Untuk mewujudkan optimalnya diversifikasi perkebunan rakyat, rakyat Kabupaten Balangan harus didukung dengan:
Tersedianya anggaran dalam budidaya perkebunan
Tersedianya pengetahuan pekebun tentang teknologi perkebunan
Tersedianya sarana dan prasarana produksi tanaman perkebunan
Hasil Inovasi
Manfaat Bagi Pemerintah
Mendukung terwujudnya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Balangan yaitu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan melalui strategi diversifikasi perkebunan karet (Hevea brasiliensis) dengan kegiatan pola tanam ganda
Manfaat Bagi Masyarakat
Meningkatnya pendapatan dan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pekebun
Manfaat Bagi Organisasi
Mendukung tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan Dinas Pertanian yaitu :
Meningkatnya produksi perkebunan dalam peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat
Meningkatnya nilai tambah hasil produksi tanaman perkebunan
Meningkatnya pemanfaatan sumberdaya perkebunan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi / Kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung Inovasi Daerah
Proses yang digunakan untuk mengakses inovasi daerah dalam satuan waktu. yang dimaksud sangat lambat (waktunya pengerjaanya kurang dari 6 bulan) yang dimaksud cukup cepat (waktunya pengerjaanya kurang dari 12 bulan) yang dimaksud lambat (waktunya pengerjaanya lebih dari 12 bulan)
Proses inovasi dapat dilakukan dalam waktu hitungan 8 bulan keatas
Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah dari pemerintahan daerah kepada pengguna inovasi daerah (pengguna dapat Pegawai ASN atau Masyarakat) dengan mengunggah foto kegiatan inovasi daerah dan/atau pelaksanaan inovasi dimaksud.