Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana |
| Nama Inovasi | Laboratorium Bakunjang |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | NURHILALIYAH, SKM |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 08 April 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Berdasarkan Keputusan Bupati Balangan No.188.45/466/Kum Tahun 2020, Kabupatean Balangan ditetapkan sebagai daerah Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019. Dengan meningkatnya penyebaran dan meluasnya cakupan wilayah yang terdampak Corona Virus Diseases (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan maka dibentuk Tim Gerak Cepat Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Diseases (COVID-19) Kabupaten Balangan dengan keputusan No. 443/110/SK/DINKES-BLG/2020, tanggal 6 Mei 2020 dan Satuan Gugus Tugas Daerah Covid-19 Kalimantan Selatan dengan Tugas Fungsi membantu penanggulangan KLB/Wabah : a. Melaksanakan deteksi dini dan respon kejadian wabah Covid-19 b. Melaksanakan penyelidikan dan peanggulangan Covid-19 c. Pelacakan kontak erat d. Pencatatan dan pelaporan e. Membuat rekomendasi hasil penyelidikan epidemiologi Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. sehubungan dengan meluasnya penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) ke berbagai negara dengan risiko penyebaran ke Indonesia terkait dengan mobilitas penduduk, diperlukan upaya penanggulangan dalam bentuk peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan. |
| Tujuan Inovasi | • Belum Optimalnya Penanganan Covid-19 • Belum Efektifnya mekanisme perencanaan kebutuhan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan • Puskesmas belum menggunakan Aplikasi Sisrute (Sistem Rujukan Terintegrasi) dalam pelayanan rujukan pasien • Masih terdapat kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ganda • Kelengkapan alat kesehatan Puskesmas yang masih kurang dari 50% dari Aplikasi ASPAK |
| Manfaat Inovasi | Jangka Pendek
Jangka Menengah
Jangka Panjang
|
| Hasil Inovasi | Bagi Dinas Kesehatan
Bagi Pemerintah Daerah
Bagi Masyarakat
|