Penyediaan Bahan Pangan Pokok Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Melalui Pembangunan Rumah Pangan Kita (RPK)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Dinas Ketahanan Pangan
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
15 December 2017
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang terdiri atas berbagaiu subsistem utamanya adalah ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan. Kebutuhan akan bahan pangan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertambahan jumlah penduduk. Demikian juga dengan distribusi yang tidak terlepas dari masalah suplai, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Untuk itu diperlukan upaya dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilasasi arga bahan pangan pokok di Kabupaten Balangan yang masih belum optimal.
Tujuan Inovasi
Ketersediaan bahan pangan pokok di daerah yang jauh dari pusat kecamatan dan pasar cenderung terbatas
Akses jalan menuju lokasi yang kurang mendukung
Tingkat perekonomian masyarakat yang relatif rendah
Manfaat Inovasi
Meningkatkan usaha rakyat kecil dengan memberikan bantuan pembangunan RPK
Diperlukan adanya pembinaan dan kerjasama yang baik antar stakeholder sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hasil Inovasi
Meningkatnya perekonomian masyarakat
Terciptanya stabilisasi harga bahan pangan pokok terutama menjelang Hari-hari Besar Keagamaan Nasional
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi / Kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung Inovasi Daerah
Penetapan Daftar Penerima Hibah Barang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan
Proses yang digunakan untuk mengakses inovasi daerah dalam satuan waktu. yang dimaksud sangat lambat (waktunya pengerjaanya kurang dari 6 bulan) yang dimaksud cukup cepat (waktunya pengerjaanya kurang dari 12 bulan) yang dimaksud lambat (waktunya pengerjaanya lebih dari 12 bulan)
Proses inovasi dapat dilakukan dalam waktu hitungan 1-2 bulan
Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah dari pemerintahan daerah kepada pengguna inovasi daerah (pengguna dapat Pegawai ASN atau Masyarakat) dengan mengunggah foto kegiatan inovasi daerah dan/atau pelaksanaan inovasi dimaksud.