Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan petani, pelaku distribusi dan konsumen baik secara ekonomi maupun kesejahteraan. Kenaikan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi.Kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Oleh karena itu, hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen sampai konsumen, dan (c) tidak cukupan pasokan pangan di suatu wilayah.Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen. Peningkatan harga komoditas pangan memang dapat berasal dari produsen, namun sumber peningkatan harga tersebut biasanya lebih bersifat fundamental karena didorong oleh meningkatnya harga input/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (floorprice). Sementara peningkatan harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam: menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi mempunyai pengaruh yang cukup signifikan. Dari sisi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapat perhatian adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat penting dalam sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalam pengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusi komoditas pangan disinyalir dapat mengurangi tekanan inflasi yang berasal dari komoditas pangan. Salah satu domain yang perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen. Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat. Pengelolaan dana bantuan pemerintah dalam bentuk dana operasional bagi Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dalam kegiatan PUPM Tahun 2017 juga dilaksanakan untuk mendukung program padat karya sebagai bagian dari upaya penurunan rawan pangan dan kemiskinan. Dana operasional antara lain digunakan untuk pembiayaan tenaga kerja pengolahan beras, sortasi, pengemasan, angkutan dan bongkar muat. Kegiatan PUPM telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga puluh dua) provinsi dan di 7 (tujuh) provinsi di Tahun 2017. Pada Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Tujuan Inovasi
Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan petani, pelaku distribusi dan konsumen baik secara ekonomi maupun kesejahteraan. Kenaikan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi.Kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Salah satu domain yang perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen. Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat. Pada Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Manfaat Inovasi
Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen sampai konsumen, dan (c) tidak cukupan pasokan pangan di suatu wilayah.Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen. Peningkatan harga komoditas pangan memang dapat berasal dari produsen, namun sumber peningkatan harga tersebut biasanya lebih bersifat fundamental karena didorong oleh meningkatnya harga input/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (floorprice). Sementara peningkatan harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam: menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi mempunyai pengaruh yang cukup signifikan. Dari sisi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapat perhatian adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat penting dalam sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalam pengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusi komoditas pangan disinyalir dapat mengurangi tekanan inflasi yang berasal dari komoditas pangan. Salah satu domain yang perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen. Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat. Pengelolaan dana bantuan pemerintah dalam bentuk dana operasional bagi Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dalam kegiatan PUPM Tahun 2017 juga dilaksanakan untuk mendukung program padat karya sebagai bagian dari upaya penurunan rawan pangan dan kemiskinan. Dana operasional antara lain digunakan untuk pembiayaan tenaga kerja pengolahan beras, sortasi, pengemasan, angkutan dan bongkar muat. Kegiatan PUPM telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga puluh dua) provinsi dan di 7 (tujuh) provinsi di Tahun 2017. Pada Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Hasil Inovasi
Dalam rangka memfasilitasi kegiatan PUPM melalui TTI dengan memudahkan konsumen menjangkau komoditas pangan yang langsung berasal dari Gapoktan/LUPM dan memberikan kesempatan Gapoktan/supplier pangan untuk memasarkan langsung komoditasnya serta upaya pengendalian harga agar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, maka dibentuk Toko Tani Indonesia Center (TTIC). TTIC dapat memberikan kontribusi dalam kelancaran distribusi pangan, pemasaran komoditas pangan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau, ketersediaan pasokan dan kemudahan akses dalam mendapatkan pangan murah.TTIC merupakan sarana atau wadah Gapoktan/supplier/produsen pangan lainnya untuk memasarkan komoditas pangan hasil produksi pertanian khususnya beras, cabai merah keriting, dan bawang merah yang diproduksi langsung dari pertanian serta komoditas pangan lainnya. Keberadaan TTIC diharapkan mampu memangkas mata rantai distribusi komoditas pangan yang dipasarkan langsung melalui TTI dan TTIC sehingga harga dapat selalu dikendalikan lebih rendah daripada harga pasar pada umumnya. Perubahan teknologi digital saat ini menuntut agar TTI dan TTIC semakin adaptif menyesuaikan perkembangan tersebut dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Penyediaan sistem informasi perdagangan elektronik Pangan Pokok dan Strategis berbasis Teknologi Informasi menjadi keharusan dalam menghadapi perkembangan TTIC kedepan. Sistem ini akan memudahkan transaksi antara Gapoktan dengan TTI.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Bukti Pendukung
No Surat
:
521/80/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat
:
21/01/2019
Tentang
:
Penetapan Tim Pengelola Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Kabupaten Balangan
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%