Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Nama Inovasi Toko Tani Center
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Dewi Diniati, SP
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 21 January 2019
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan
petani, pelaku distribusi dan konsumen baik secara ekonomi maupun
kesejahteraan. Kenaikan harga pangan yang tidak menentu, tidak
hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan
mempengaruhi pengendalian inflasi.Kenaikan harga bahan pangan
digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena
sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam,
harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Oleh
karena itu, hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan
untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis.
Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis
yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status
distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai
distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen
sampai konsumen, dan (c) tidak cukupan pasokan pangan di suatu
wilayah.Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi
pasokan dan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait
stabilitas harga pangan, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan
dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan
strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam
jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar
untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen
sekaligus melindungi pendapatan produsen.
Peningkatan harga komoditas pangan memang dapat berasal dari
produsen, namun sumber peningkatan harga tersebut biasanya lebih
bersifat fundamental karena didorong oleh meningkatnya harga
input/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah
seperti penetapan harga dasar (floorprice). Sementara peningkatan
harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti
panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku
pedagang dalam: menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi
maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga
komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor
distribusi mempunyai pengaruh yang cukup signifikan.
Dari sisi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapat perhatian
adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat penting dalam
sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalam
pengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusi komoditas pangan disinyalir dapat mengurangi tekanan
inflasi yang berasal dari komoditas pangan. Salah satu domain yang
perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar
induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi
pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai
penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang
baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar
dalam negeri dan/atau luar negeri.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik
bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi
permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan
utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara
produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak
proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat
konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang
layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling
menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.
Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan
terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga
pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan
Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah
untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis,
rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga
konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani
(produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik,
mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu
wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan
mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi
anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat
paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk
menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme
yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang
atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah
bersama masyarakat.
Pengelolaan dana bantuan pemerintah dalam bentuk dana operasional
bagi Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dalam kegiatan PUPM
Tahun 2017 juga dilaksanakan untuk mendukung program padat
karya sebagai bagian dari upaya penurunan rawan pangan dan
kemiskinan. Dana operasional antara lain digunakan untuk
pembiayaan tenaga kerja pengolahan beras, sortasi, pengemasan,
angkutan dan bongkar muat.
Kegiatan PUPM telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga
puluh dua) provinsi dan di 7 (tujuh) provinsi di Tahun 2017. Pada
Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan
konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan
permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM
tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.

Tujuan Inovasi

Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan
petani, pelaku distribusi dan konsumen baik secara ekonomi maupun
kesejahteraan. Kenaikan harga pangan yang tidak menentu, tidak
hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan
mempengaruhi pengendalian inflasi.Kenaikan harga bahan pangan
digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena
sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam,
harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional.
Salah satu domain yang perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar
induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi
pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai
penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang
baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar
dalam negeri dan/atau luar negeri.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik
bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi
permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan
utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara
produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak
proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat
konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang
layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling
menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.
Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan
terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga
pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan
Masyarakat (PUPM).
mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu
wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan
mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi
anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat
paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk
menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme
yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang
atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah
bersama masyarakat. Pada Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan
konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan
permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM
tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.

Manfaat Inovasi


Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis
yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status
distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai
distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen
sampai konsumen, dan (c) tidak cukupan pasokan pangan di suatu
wilayah.Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi
pasokan dan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait
stabilitas harga pangan, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan
dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan
strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam
jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar
untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen
sekaligus melindungi pendapatan produsen.
Peningkatan harga komoditas pangan memang dapat berasal dari
produsen, namun sumber peningkatan harga tersebut biasanya lebih
bersifat fundamental karena didorong oleh meningkatnya harga
input/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah
seperti penetapan harga dasar (floorprice). Sementara peningkatan
harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti
panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku
pedagang dalam: menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi
maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga
komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor
distribusi mempunyai pengaruh yang cukup signifikan.
Dari sisi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapat perhatian
adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat penting dalam
sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalam
pengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusi komoditas pangan disinyalir dapat mengurangi tekanan
inflasi yang berasal dari komoditas pangan. Salah satu domain yang
perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar
induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi
pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai
penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang
baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar
dalam negeri dan/atau luar negeri.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik
bersifat jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi
permasalahan fluktuasi harga dengan mengacu kepada permasalahan
utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara
produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak
proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat
konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang
layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling
menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.
Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan
terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga
pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan
Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah
untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis,
rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga
konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani
(produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik,
mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu
wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan
mencegah penyalahgunaan marketpower oleh pelaku usaha tertentu Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi
anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat
paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk
menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme
yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang
atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah
bersama masyarakat.
Pengelolaan dana bantuan pemerintah dalam bentuk dana operasional
bagi Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dalam kegiatan PUPM
Tahun 2017 juga dilaksanakan untuk mendukung program padat
karya sebagai bagian dari upaya penurunan rawan pangan dan
kemiskinan. Dana operasional antara lain digunakan untuk
pembiayaan tenaga kerja pengolahan beras, sortasi, pengemasan,
angkutan dan bongkar muat.
Kegiatan PUPM telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tiga
puluh dua) provinsi dan di 7 (tujuh) provinsi di Tahun 2017. Pada
Tahun 2018 kegiatan dikembangkan dengan beberapa penyempurnaan
konsep dan teknis pelaksanaan sesuai dengan perkembangan dan
permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan PUPM
tahun 2016 dan tahun 2017 baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.

Hasil Inovasi

Dalam rangka memfasilitasi kegiatan PUPM melalui TTI dengan
memudahkan konsumen menjangkau komoditas pangan yang langsung berasal dari
Gapoktan/LUPM dan memberikan kesempatan Gapoktan/supplier pangan untuk
memasarkan langsung komoditasnya serta upaya pengendalian harga agar sesuai
dengan yang ditetapkan pemerintah, maka dibentuk Toko Tani Indonesia Center
(TTIC). TTIC dapat memberikan kontribusi dalam kelancaran distribusi pangan,
pemasaran komoditas pangan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau,
ketersediaan pasokan dan kemudahan akses dalam mendapatkan pangan murah.TTIC merupakan sarana atau wadah Gapoktan/supplier/produsen pangan
lainnya untuk memasarkan komoditas pangan hasil produksi pertanian khususnya
beras, cabai merah keriting, dan bawang merah yang diproduksi langsung dari
pertanian serta komoditas pangan lainnya. Keberadaan TTIC diharapkan mampu
memangkas mata rantai distribusi komoditas pangan yang dipasarkan langsung
melalui TTI dan TTIC sehingga harga dapat selalu dikendalikan lebih rendah
daripada harga pasar pada umumnya.
Perubahan teknologi digital saat ini menuntut agar TTI dan TTIC
semakin adaptif menyesuaikan perkembangan tersebut dalam upaya
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Penyediaan sistem informasi
perdagangan elektronik Pangan Pokok dan Strategis berbasis Teknologi Informasi
menjadi keharusan dalam menghadapi perkembangan TTIC kedepan. Sistem ini
akan memudahkan transaksi antara Gapoktan dengan TTI.


 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  521/80/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat    :  21/01/2019
Tentang   :  Penetapan Tim Pengelola Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Kabupaten Balangan
Dokumen  :  Penetapan Tim Pengelola.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

No Surat  :  521/80/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat    :  21/01/2019
Tentang   :  Penetapan Tim Pengelola Toko Tani Indonesia Center
Dokumen  :  Penetapan Tim Pengelola TTIC.pdf

3 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  521/81/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat    :  21/01/2019
Tentang   :  Penetapan Tim Pelaksana Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Kab. Balangan
Dokumen  :  Penetapan Tim Pelaksana.pdf

4 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana namum tidak ditetapkan dengan surat penugasan kepala SKPD atau SK Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  521/81/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat    :  21/01/2019
Tentang   :  Penetapan Tim Pelaksana Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Kabupaten Balangan
Dokumen  :  8. Penetapan Tim Pelaksana.pdf

5 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)

Bukti Pendukung

No Surat  :  521/80/SK/DKP-BLG/20
Tanggal Surat    :  21/01/2019
Tentang   :  Penetapan Tim Pengelola Toko Tani Indonesia Center (TTIC) Kabupaten Balangan
Dokumen  :  9. Penetapan Tim Pengelola.pdf

6 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  10. BERITA.jpeg

7 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku manual

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis
Dokumen  :  PZT6ZikWJemHUM2P-71.pdf

8 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemudahan Informasi Layanan
Dokumen  :  12. AKUN.jpeg

9 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemudahan Proses Inovasi yang dihasilkan
Dokumen  :  89Za56O1PDTiTCGa-603.pdf

10 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir <=50% (Tidak ada Pengaduan)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyelesaian Layanan Pengaduan
Dokumen  :  14. SARAN.jpeg

11 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Online Sistem
Dokumen  :  15 ONLINE SISTEM.jpeg

12 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kecepatan Inovasi
Dokumen  :  17. KAK.pdf

13 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  18. MANFAAT.jpeg

14 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kepuasan Pelaksanaan Penggunaan Inovasi Daerah
Dokumen  :  19 KEPUASAN.jpeg

15 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Capture Video TTIC
Dokumen  :  SS-Video_TTIC1.jpg