Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Inovasi FORTALIN (Forum Anggota Linmas)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah SYAMSUDDINNOOR A.Md
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 December 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Kondisi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dewasa ini terkesan ala kadarnya kalau tidak mau dikatakan memprihatinkan. Tidak ada keunggulan khusus, sehingga patut dipersoalkan keberadaannya. Sejauh ini, Satlinmas hanya dikenal sebagai penjaga keamanan kantor desa/kelurahan/kecamatan atau pun sekadar menjadi satuan “seksi sibuk” saat ada kenduri di rumah warga. Padahal, dilihat dari definisinya, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, Satlinmas adalah bentuk pengorganisasian masyarakat yang disiapkan dan disusun serta dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang perlindungan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Definisi lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perlindungan Masyarakat, bahwa Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tujuan Inovasi

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

permasalahan :

kesiapsiagaan antara lain :

  1. Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  2. Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  3. Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  4. Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
  5. Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

pengamanan antara lain :

  • Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

pertolongan pertama antara lain :

  • Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran,
  • Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

penyelamatan dan evakuasi antara lain :

  • Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

dapur umum antara lain : 

  • Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

 

Manfaat Inovasi

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Hasil Inovasi

Secara umum, manfaat yang diharapkan dari Proyek Perubahan ini adalah :

a.    Mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi.

Sejalan dengan program pemerintah yang tertuang dalam Nawacita yaitu :

1)  Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

2)  Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.

b.    Mendukung upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban wilayah serta penanganan kebencanaan yang terpadu melalui :

1)  Penyediaan SDM Satlinmas yang kompeten dan kapabel.

2)  Terbangunnya sistem koordinasi antar stakeholder dalam rangka deteksi dini terhadap dinamika di masyarakat.

c.     Perbaikan perhatian dan persepsi para stakeholder.

Perhatian terhadap nilai strategis keberadaan Satlinmas semakin meningkat dengan disertai dukungan anggaran yang memadai.

d.    Perbaikan kualitas pelayanan publik.

Semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan Pelayanan Publik di Kabupaten Pati.

Sedangkan secara khusus, manfaat yang diharapkan dari Proyek Perubahan    ini :

a.    Bagi stakeholder internal adalah sebagai acuan dalam pembinaan dan perberdayaan Satlinmas melalui pendekatan persuasif, edukatif dan partisipatif.

b.    Bagi stakeholder eksternal pemerintah adalah sebagai acuan dalam pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

c.     Bagi stakeholder eksternal non pemerintah adalah sebagai acuan teknis operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satlinmas.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung