Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Inspektorat Daerah
Nama Inovasi Yadu Mangan ( Layanan Pengaduan Masyarakat Balangan)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Abdillah, S.Sos, MM/Hardiman Wicaksana, S. STP
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 18 March 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran juga dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kapasitas Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintaha yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan No.42 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Peraturan Inspektur No.17 Tahun 2017 tentang SOP Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, di Inspektorat Balangan memiliki Layanan Pengaduan Masyarakat yang dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dokumen pengajuan pengaduan masyarakat beserta data dukung ke bagian Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Balangan.

Isu Strategis

Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemerintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat, dan juga memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Tujuan Inovasi

Permasalahan

Permasalahan Makro

Saat ini pemerintah telah mengganti Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelengaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.

Terakhir, pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi masyarakat tapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. Maka, sudah seharusnya penyelenggara pelayanan dapat memahami dan  menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya.

Permasalahan Mikro

Layanan pengaduan masyarakat di Inspektorat Balangan saat ini masih belum optimal, dikarenakan berbagai permasalahan antara lain seperti masyarakat yang masih takut untuk membuat pengaduan, belum ada admin khusus untuk menerima pengaduan masyarakat, pengajuan masih berbasis data fisik sehingga masyarakat yang jauh dari Inspektorat cukup sulit untuk mengajukan pengaduan, juga masih kurangnya sosialisasi dan pemahaman terkait prosedur pengajuan pengaduan dengan data dukung yang valid agar dapat ditindak lanjuti.

 

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan metode strategi

Adapun Bentuk Pengaduan Masyarakat merupakan penyampaian aduan atau informasi dari masyarakat atas terjadinya dugaan pelanggaran dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu:

1.    Pengaduan secara langsung

Pengaduan secara langsung dilakukan oleh masyarakat dengan cara datang langsung ke Sekretariat Pengaduan Masyarakat  dan/atau bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang dalam menangani pengaduan masyarakat. Untuk menyerahkan laporan pengaduan dan kemudian dicatat oleh pegawai yang menangani pengaduan masyarakat.

2.    Pengaduan secara tidak langsung (Secara Online)

Pengaduan secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dengan cara tidak langsung berhadapan atau bertemu dengan pejabat yang berwenang dalam menangani pengaduan masyarakat atau datang langsung ke Sekretariat Pengaduan Masyarakat. Pengaduan secara tidak langsung untuk saat ini dilakukan melalui: Media Sosial Whatsapp namun masih praperalihan

Keunggulan dan Kebaharuan

Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pengawasan melalui Media Sosial Whatsapp. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat, dan juga memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik

Tahapan Inovasi

Layanan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Balangan dilaksanakan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat dengan Langkah sebagai berikut :

1.    Membuka aplikasi Whatsapp

2.    Menghubungi Nomor layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabuapaten Balangan yaitu : 0877-1414-0408.

3.    Mengirim Dokumen laporan Pengaduan yang terdiri dari

·       Data Diri Pelapor

·       Data diri yang dilaporkan

·       Surat pengaduan

·       Data dukung yang lengkap dan Sah.

4.    Verifikasi Data dukung oleh Admin sekretariat layanan Pengaduan Masyarakat

Hasil Inovasi

Tujuan Inovasi

Tujuan dari dirancangnya YADU MANGAN (Layanan Pengaduan Masyarakat Balangan) ini adalah :

1.    Mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat.

2.    Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

 

Manfaat Inovasi

Dengan adanya layanan ini diharapkan pengaduan masyarakat dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Hasil Inovasi

Tersedianya Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Balangan berbasis digital melalui Nomor Hotline Whatsapp dan Menjamin Kerahasiaan data diri pelapor pengaduan tersebut.

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 188.45/530/Kum
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  Keputusan Bupati Balangan Tentang Inovasi, Admin dan Inovator Inovasi Daerah Kab. Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  keputusan-bupati-balangan-tentang-inovasi - admin-dan-inovator-inovasi-daerah-kab - balangan-tahun-2022.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 037/ INSPEKT
Tanggal Surat    :  15/04/2022
Tentang   :  Unit Pelayanan Pengaduan Masyarkat Pada Inspektorat Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK UNIT PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT-.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :   DPA/A.1/6.01.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA Inspektorat Daerah
Dokumen  :  DPA Kegiatan Pengaduan Masyarkat.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  layanan Pengaduan Masyarakat
Dokumen  :  Layanan Pengaduan Masyarakat.png

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 700/461/INSPEK
Tanggal Surat    :  2/11/2021
Tentang   :  Coaching Clinic Investigasi
Dokumen  :  Coaching Clinic Investigasi Pengaduan Masyarakat.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  RKPD TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  RKPD TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD BALANGAN TAHUN Tentang INSPEKTORAT DUMAS 2022.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 188.45/294/Kum
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Dokumen  :  Keputusan Bupati Tentang DUMAS 2022.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 188.45/294/Kum
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Dokumen  :  Keputusan Bupati Tentang DUMAS 2022.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 3-4 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 188.45/294/Kum
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Dokumen  :  Keputusan Bupati Tentang DUMAS 2022.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Pengaduan Masyarakat
Dokumen  :  Layanan Pengaduan Masyarakat.png

11 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Pengaduan Masyarkat via whatsapp
Dokumen  :  Layanan Pengaduan Masyarakat.png

12 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Tentang Pengaduan Masyarakat
Dokumen  :  Peraturan Inspektur No. 2 Tahun 2017 -SOP Pengaduan Masyarakat.pdf

13 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekap Pengaduan Masyarakat
Dokumen  :  REKAP PENGADUAN MASYARAKAT TH 2020.xlsx

14 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pengaduan Masyarkat Melalui media Sosial Whatsapp
Dokumen  :  Layanan Pengaduan Masyarakat.png

15 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Layanan Pengaduan Masyarkat Balangan "YANDU MANGAN"
Dokumen  :  Proposal YANDU MANGAN fix.pdf

16 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekap Pengaduan Masyarakat
Dokumen  :  TABEL REKAP DUMAS.pdf

17 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video Yadu Mangan
Dokumen  :  Yadu-Mangan_baru.jpg