Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Inspektorat Daerah |
| Nama Inovasi | Yadu Mangan ( Layanan Pengaduan Masyarakat Balangan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Abdillah, S.Sos, MM/Hardiman Wicaksana, S. STP |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 18 March 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran juga dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kapasitas Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintaha yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan No.42 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Peraturan Inspektur No.17 Tahun 2017 tentang SOP Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, di Inspektorat Balangan memiliki Layanan Pengaduan Masyarakat yang dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dokumen pengajuan pengaduan masyarakat beserta data dukung ke bagian Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Balangan. Isu Strategis Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemerintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat, dan juga memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan Permasalahan Makro Saat ini pemerintah telah mengganti Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelengaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme tertentu. Terakhir, pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi masyarakat tapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. Maka, sudah seharusnya penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya. Permasalahan Mikro Layanan pengaduan masyarakat di Inspektorat Balangan saat ini masih belum optimal, dikarenakan berbagai permasalahan antara lain seperti masyarakat yang masih takut untuk membuat pengaduan, belum ada admin khusus untuk menerima pengaduan masyarakat, pengajuan masih berbasis data fisik sehingga masyarakat yang jauh dari Inspektorat cukup sulit untuk mengajukan pengaduan, juga masih kurangnya sosialisasi dan pemahaman terkait prosedur pengajuan pengaduan dengan data dukung yang valid agar dapat ditindak lanjuti.
|
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan metode strategi Adapun Bentuk Pengaduan Masyarakat merupakan penyampaian aduan atau informasi dari masyarakat atas terjadinya dugaan pelanggaran dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu: 1. Pengaduan secara langsung Pengaduan secara langsung dilakukan oleh masyarakat dengan cara datang langsung ke Sekretariat Pengaduan Masyarakat dan/atau bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang dalam menangani pengaduan masyarakat. Untuk menyerahkan laporan pengaduan dan kemudian dicatat oleh pegawai yang menangani pengaduan masyarakat. 2. Pengaduan secara tidak langsung (Secara Online) Pengaduan secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dengan cara tidak langsung berhadapan atau bertemu dengan pejabat yang berwenang dalam menangani pengaduan masyarakat atau datang langsung ke Sekretariat Pengaduan Masyarakat. Pengaduan secara tidak langsung untuk saat ini dilakukan melalui: Media Sosial Whatsapp namun masih praperalihan Keunggulan dan Kebaharuan Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pengawasan melalui Media Sosial Whatsapp. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat, dan juga memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik Tahapan Inovasi Layanan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Balangan dilaksanakan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat dengan Langkah sebagai berikut : 1. Membuka aplikasi Whatsapp 2. Menghubungi Nomor layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabuapaten Balangan yaitu : 0877-1414-0408. 3. Mengirim Dokumen laporan Pengaduan yang terdiri dari · Data Diri Pelapor · Data diri yang dilaporkan · Surat pengaduan · Data dukung yang lengkap dan Sah. 4. Verifikasi Data dukung oleh Admin sekretariat layanan Pengaduan Masyarakat |
| Hasil Inovasi | Tujuan Inovasi Tujuan dari dirancangnya YADU MANGAN (Layanan Pengaduan Masyarakat Balangan) ini adalah : 1. Mempermudah masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat. 2. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Manfaat Inovasi Dengan adanya layanan ini diharapkan pengaduan masyarakat dapat dengan cepat dan tepat ditangani dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Hasil Inovasi Tersedianya Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Balangan berbasis digital melalui Nomor Hotline Whatsapp dan Menjamin Kerahasiaan data diri pelapor pengaduan tersebut.
|