Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Paringin Selatan |
| Nama Inovasi | PARSEL MAWAR PEDAS |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Abdi Noor Fadillah Saputra, S.Sos |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 31 March 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Pelayanan Publik merupakan bentuk jasa pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada dasarnya, Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menanggulangi masalah yang ada di masyarakat. Pelayanan publik merupakan ranah tempat bergantung banyak pihak untuk menyelesaikan masalah publik secara rasional dan dapat diterima oleh berbagai kelompok kepentingan yang terlibat. Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pada hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat. Guna memberikan pelayanan publik yang lebih responsif bagi pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Paringin Selatan, kami mencoba berupaya dengan membuat kegiatan inovasi yang kami beri nama dengan PARSEL MAWAR PEDAS, artinya Kecamatan Paringin Selatan Menyapa Warga dan Pemerintah Desa. Kegiatan PARSEL MAWAR PEDAS merupakan sebuah inovasi kegiatan dimana Pegawai Kantor Kecamatan Paringin Selatan secara langsung mendatangi warga masyarakat dan pemerintah desa untuk menyapa dan bersilaturrahmi guna mendengarkan masukan, aspirasi masyarakat maupun keluhan dan permasalahan yang ada pada tiap desa sekaligus melaksanakan fungsi lainnya yakni pembinaan dan pengawasan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut Kecamatan membentuk Tim yang di sebut Tim Parsel Mawar Pedas yang juga dibuatkan SK dari camat dan juga Standar Operasional Prosedur pelaksanaan kegiatan. |
| Tujuan Inovasi | Kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 221 ayat 1 yang menyatakan bahwa : Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 atas Perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu yang menyebutkan bahwa untuk terlaksananya pemerintahan yang baik perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pusat, daerah dan pemerintahan desa. Pasal 226 meyebutkan juga bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenagan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. Pada zaman era digital sekarang ini informasi sangat cepat diterima masyarakat, baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Diperlukan adanya pemahaman tentang informasi yang diterima. Selain itu, segala bentuk perturan cepat berubah menyesuaikan dengan kebutuhandan perkembangan zaman. Dalam hal pemerintahan desa, diperlukan adanya kejelasan informasi agar bisa membuat kebijakan yang tepat sasaran dan tidak menyalahi dengan peraturan yang ada. Kondisi sekarang ini, masyarakat semakin kritis. Diperlukan adanya wadah atau forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dan keluh kesah mereka terhadap pelayanan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di samping itu, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi kecamatan. Kondisi di lapangan berdasarkan pengalaman terdahulu, masih banyak dijumpai kekurangan dalam hal pengadministrasian dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. |
| Manfaat Inovasi | Adapun metode dan strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Tahapan Persiapan 1. Konsultasi dengan pihak terkait menyakut kegiatan yang akan dilaksanakan 2. Mengadakan rapat koordinasi internal tim pelaksana kegiatan b. Tahapan Pelaksanaan 1. Menyusun SOP Pelaksanaan kegiatan 2. Membuat SK Pembentukan TIM PARSEL MAWAR PEDAS 3. Sosialisasi Awal Rencana Aksi Perubahan 4. Pelaksanaan Kegiatan 5. Rakor dengan Tim membahas hasil di lapangan 6. Rakor dengan Kepala Desa 7. Ekspose dan Penyampaian Hasil Pembinaan kepada Pemdes c. Tahapan Evaluasi 1. Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan 2. Penyusunan laporan implementasi kegiatan
|
| Hasil Inovasi | 1. Tersedianya informasi dan pemetaan permasalahan tiap desa yang akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang strategis; 2. Tersedianya wadah dialog dan musyawarah saling tukar pikiran mengenai permasalahan desa dalam berbagai bidang khususnya tentang permasalahan penyelenggaraan pemerintahan; 3. Meminimalisir terjadinya kesalahpahaman, pelanggaran hukum dan terjadinya konflik 4. Harmonisasi antara Pemerintah Kecamatan selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa dan masyarakat.
|