Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Lampihong
Nama Inovasi ACCER (APB Desa Cepat, Cermat, Serentak)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Ardiansyah, S. Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

 

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Azas Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Petanggungjawaban. Penyusunan APB Desa sampai pada tahap penetapan APB Desa masuk pada tahap perencanaan. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Surat Keputusan Camat tentang evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa merupakan dasar untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa.

 

 

ISU STRATEGIS

Seksi Binwas Pemdes Kecamatan Lampihong pada tahun 2022 melakukan inovasi dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa yang diberi nama “ACCER (APBDes Cepat, Cermat, Serentak)”. ACCER merupakan strategi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan di atas. Output dari inovasi ACCER adalah berupa lahirnya SOP dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa dan lahirnya Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa yang melibatkan seluruh Kasi di Kecamatan Lampihong, Tenaga Ahli, serta Pendamping Desa Kecamatan Lampihong.

Tahap awal setelah berkas permohonan evaluasi APB desa diterima Kecamatan, Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa melakukan verifikasi berkas kelengkapan berkas, selanjutnya Tim menjadwalkan untuk melakukan verifikasi substansi APB Desa untuk memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan APB Desa. Pembentukan Tim dalam Evaluasi merupakan strategi yang efektif dalam asistensi penyusunan APB Desa karena melibatkan banyak pihak yang berkompeten di bidangnya sehingga waktu evaluasi menjadi lebih efisien dan hasil evaluasi lebih berkualitas .

 

Tujuan Inovasi

Beberapa penyebab yang masuk dalam wewenang kecamatan yang menjadikan terhambatnya penetapan ABP Desa di Kecamatan Lampihong antara lain belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa oleh kecamatan serta kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa permasalah yang merupakan wewenang kecamatan sebagai berikut :

1.      Belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa.

2.      Kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Evaluasi APB Desa selama ini masih berfokus pada jadwal yang ditentukan. Sedangkan pelaksanaan Evaluasi APB Desa tidak serentak dan tidak berjalan dengan optimal. Kondisi lain adalah tata Kelola evaluasi APB Desa belum sesuai harapan.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Inovasi ACCER adalah:

1.         Kecepatan dan Kecermatan dalam penyusunan APB Desa terukur.

2.         Keserentakan 27 desa dalam waktu 7 hari

3.         Memudahkan layanan konsultasi dan edukasi dalam membuat postur APB Desa melalui Tim yang dibentuk.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari apalikasi ACCER adalah kecepatan, kecermatan, dan keserentakan penyusunan APB Desa 27 Desa sekecamatan Lampihong. Keunggulan atau kebaharuan yang lain adalah dapat memastikan penyusunan APB Desa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

TAHAPAN INOVASI

Tahapan yang harus dilakukan dalam penciptaan ACCER antara lain sebagai berikut :

1.     Mempelajari peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan desa

2.     Membuat SOP terkait pelayanan permohonan evaluasi tentang rencangan peraturan desa tentang APB Desa

3.     Membentuk Tim Evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa

4.     Uji coba ACCER  pada tanggal 28 April 2022

5.     Penerapan ACCER pada 23 Mei 2022

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

Realisasi evaluasi APB Desa dapat dipantau sehingga dapat dilakukan pembinaan terhadap beberapa hal seperti penempatan belanja masih banyak yang belum sesuai dengan kegiatan, perkiraan volume sering tidak rasional, penganggaran kegiatan tapi tidak tahu pelaksanaannya.

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari Inovasi ACCER ini adalah :

1.    Untuk memudahkan kontrol pencapaian target Evaluasi APB Desa selama 7 hari sesuai dengan SOP; dan

2.    Memudahkan manajemen pelaksanaan Evaluasi 27 desa.

HASIL INOVASI

Melalui inovasi ACCER kecepatan, kecermatan, dan keserentakan evaluasi APB Desa berjalan dengan baik sehingga kesegeraan posting APB Desa dapat dilakukan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/530/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  13__SK_inovasi_admin_dan_inovator_compressed11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/079/KEC. LPHG
Tanggal Surat    :  11/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI, JEJARING INOVASI, DAN PELAKSANA INOVASI ACCER DI KECAMATAN LAMPIHONG
Dokumen  :  SK SDM_11zon_11zon_11zon_11zon (1) (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  LAPORAN RKA
Dokumen  :  RKA (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pelaksanaan kerja menggunakan laptop, printer, dan lcd
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-29 at 10.16.59.jpeg

Tentang   :  penggunaan laptop, printer, dan lcd saat rapat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-28 at 11.07.31.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Bimtek Penyusunan Rancang bangun inovasi
Dokumen  :  Bimtek Penyusunan Rancang Bangun Inovasi_compressed.pdf

No Surat  :  073/566/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi
Dokumen  :  Rapat Kamis 9 Maret 2023,Senin 13 Maret 2023,Selasa 14 Mret 2023_1_compressed.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN SOP INOVASI ACCER (APBDES CEPAT, CERMAT, SERENTAK)
Dokumen  :  SOP (1) (1).pdf

7 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi di Kabupaten HSU
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan_compressed.pdf

No Surat  :  Nomor : 050/026/LB-B
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru (1).pdf

No Surat  :  Nomor : 070/390-Litb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin (1)_11zon.pdf

8 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 9 bulan keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN PROPOSAL INOVASI ACCER (APBDES CEPAT, CERMAT, SERENTAK)
Dokumen  :  PROPOSAL ACCER.pdf

9 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO INOVASI ACCER
Dokumen  :  Screenshot (1).png