Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Tebing Tinggi |
| Nama Inovasi | E - MONALISA (MOnitoring dan evALuasi pengelolaan keuangan deSA) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Fitri Efendi, S. Pd., MM |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 18 July 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | RANCANG BANGUN INOVASI DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 22 memberikan amanat kepada Kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. Tugas ini semakin menguat sejak adanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas Pembinaan dan tugas pengawasan tersebut dipertegas dan diperinci dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan di dalam PP tersebut bahwa salah satu tugas Kecamatan adalah memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, memberikan peluang
ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam pembangunan Desa adalah sesuai UU Desa yaitu: 1. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. 3. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa /Swakelola 4. Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa sesuai Visi Misi Bupati Balangan yaitu Membangun Desa Menata Kota, Pembangunan Daerah dimulai melalui Desa.
Indikator keberhasilan Desa dalam menjalankan programnya dilihat dari |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Beberapa permasalahan dalam Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut: 1. Keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 atau 2 orang Perangkat Desa yang menguasai IT; 2. Kurangnya pemahaman pentingnya transparansi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Sehingga diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi Kades, Perangkat Desa , dan Lembaga Kemasyarakatan Desa baik BPD, LPMD, Karangtaruna dll yang lebih spesifik; 3. Prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban (SPj) masih dianggap rumit oleh aparatur Pemerintah Desa; 4. Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan. 5. Tupoksi yang kurang diperhatikan ditataran desa Kades, Sekdes dan Kaur Kasi serta Kebayan masih banyak yang tumpang tindih. 6. Keterbatasan anggaran pembinaaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa pada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Penerapan monitoring pelaksanaan keuangan desa sebelumnya hanya pada berapa serapan anggaran yang telah terealisasi dan tanpa melibatkan Pihak Pihak terkait seperti Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping Profesional dari Kementerian Desa.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Perubahan yang dilakukan adalah dengan Monalisa tidak hanya focus pada serapan anggaran desa tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan fisik dilapangan apakah output tercapai atau tidak, juga moitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa menggandeng Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Tenaga Pendamping Profesional dari Kemendesa yang mana juga ditugaskan dalam pendampingan pengelolaan Dana Desa.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan yang didapat dengan MONALISA adalah: 1. Dapat mengetahui kondisi serta progres pembangunan di Desa secara langsung. 2. Meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah (Kecamatan). 3. Meningkatkan ketertiban administrasi pemerintah desa. 4. Bisa melihat secara langsung Potensi Desa yang mungkin belum disadari Pemerintah Desa. 5. Dengan pemangunan di Desa yang dilaksanakan sesuai rencana maka berpotensi meningkatkan Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) di Desa tersebut. TAHAPAN INOVASI Tahapan kegiatan dilakukan dengan beberapa cara yaitu: 1. Memanggil Pihak Desa ke Kecamatan secara terjadwal untuk melakukan rekonsiliasi. 2. Mengunjungi Kantor Desa untuk secara langsung memeriksa administrasi pengelolaan keuangan desa. 3. Memeriksa fisik atau proses pembangunan di Lapangan. 4. Mengontrol secara berkala melalui Aplikasi Siskeudes dan Sipades. Materi E Monalisa meliputi pengerjaan administrasi SPJ, Dokumen BLT DD, Dokumen Perencanaan, Dokumen Pengadaan Barang Jasa, Dokumen Pelaksanaan dan Serah Terima Pekerjaan. Cek langsung ke lokasi kegiatan fisik yang didanai DD. |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI E Monalisa bertujuan untuk secara langsung melihat dan meneliti hasil kegiatan fisik yang didanai guna memperoleh gambaran realisasi pelaksanaan kegiatan fisik guna bahan evaluasi ke depan, kajian, pembinaan dan tindak lanjut dari hasil monalisa. Setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan, administrasi desa, dan evaluasi kegiatan pembangunan fisik lapangan ada beberapan saran dan masukan dari tim Kecamatan Tebing Tinggi untuk dipenuhi dan melengkapi beberapa data pendukung yang belum lengkap, baik administrasi maupun fisik. MANFAAT INOVASI Manfaat yang didapat dengan MONALISA adalah: 1. Dapat mengetahui kondisi serta progres pembangunan di Desa secara langsung. 2. Meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah (Kecamatan). 3. Meningkatkan ketertiban administrasi pemerintah desa. 4. Bisa melihat secara langsung Potensi Desa yang mungkin belum disadari Pemerintah Desa. 5. Dengan pemangunan di Desa yang dilaksanakan sesuai rencana maka berpotensi meningkatkan Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) di Desa tersebut.
HASIL INOVASI Hasil Inovasi dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap projek yang dikerjakan, program yang disiapkan atau bahkan sampai pada titik rencana yang sudah dibuat.
|