SIKANDA ( Sistem Informasi Kewaspadaan Dini di Daerah )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Sairil Fajeri, SH
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
02 June 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
SIKANDA ( Sistem Informasi Kewaspadaan Dini di Daerah ) sebagai penunjang/sentral data dan informasi tentang ATHG di Kabupaten Balangan, Informasi yang di dapat merupakan informasi dari Masyarakat dan Unsur Inteliejen, selanjutnya dibawa kedalam rapat koordinasi Tim Lintas Sektoral dan dari hasil rapat tersebut dijadikan pembahasan pada Rapat di Tingkat Pimpinan di Daerah untuk dilakukan tindak lanjut dalam penanganan konflik sosial, baik itu melalui rekomendasi kepada instansi/SKPD terkait maupun dilakukan mediasi terhadap pihak yang terlibat konflik.
Tujuan Inovasi
Proses Pelaporan cepat terkait ATHG dari lapisan masyarakat tidak sampai kepada pejabat yang membidangi di lingkup petinggi di daerah, sehingga sering terjadi kesalahan informasi ataupun persepsi dalam menyikapi suatu kejadian yang dapat terjadi timbulnya konflik sosial di masyarakat.
Manfaat Inovasi
Pembentukan Tim koordinasi Lintas sektoran sudah di bentuk pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan, guna mempermudah dalam penginventarisir laporan data kejadian di masyarakat yang berpotensi menjadi konflik sosial, maka diperlukan Sistem Informasi yang dapat menjadi DataBase (Basis Data) bagi informasi yang berkenaan terkait ATHG di Daerah.
Hasil Inovasi
Dalam pelaksanaan Sistem Informasi Kewaspadaan Dini di Daerah ( SIKANDA ) diharapkan dapat mempermudah dalam penginventarisir laporan informasi dari masyarakat mengenai ATHG di Daerah sehingga dapat di pantau secara REAL TIME Oleh Pimpinanan Daerah.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%