Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nama Inovasi SI JARI TANGGOH (Sistem Jejaring Rescue Tanggap dan Kokoh)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah H. RAHMI, S.H.I
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 23 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dalam upaya meningkatkan pelayanan di bidang kebencanaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Kabupaten Balangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan meluncurkan program “SI JARI TANGGOH” (Sistem Jejaring Rescue Tanggap dan Kokoh). Program penambahan dan peningkatan kesiapsiagaan personel TRC (Tim Reaksi Cepat) ini menyasar pada 8 Kecamatan di Kabupaten Balangan.

Konsep dasarnya adalah Perlunya mengembangkan jaringan tim rescue yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Balangan, untuk pelayanan situasi tanggap darurat secara cepat, tepat dan efektif yang berada dibawah kendali komando operasi TRC Kabupaten Balangan. Sehingga perlu penambahan personel dan perluasan jaringan TRC yang akan ditempatkan diseluruh wilayah Kecamatan.

Optimalisasi pembangunan jejaring kerja rescue atau networking yang tangguh di semua wilayah Kecamatan, bertujuan membangun sinergitas pelayanan dalam hal kebencanaan, sampai ke tingkat desa dengan dibentuknya Destana (Desa Tangguh Bencana). Serta di sisi lain juga menjadi perekat dan pemerkuat jalinan kerjasama dengan simpul-simpul relawan kebencanaan, seperti Damkar dan Basarnas.

Di setiap wilayah Kecamatan di Kabupaten Balangan ditempatkan 5 orang tenaga personel TRC yang akan bertugas melakukan pemantauan, penyampaian informasi kejadian, serta melakukan tindakan awal dalam proses penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah kecamatan.

Berdasar pada SK Gubernur Kalimatan Selatan No. 188 tahun 2022 tentang pembentukan Tim Reaksi Cepat penanggulangan bencana di Kabupaten / Kota dan SK  Bupati Balangan No. 188.45 juga tentang pembentukan Tim Reaksi Cepat penanggulangan bencana lintas sektor di Kabupaten Balangan, menyatakan bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan pengkajian secara cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu, dan akuntabel terhadap penentuan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat,  perlu dibentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan.

Maka sebagai bentuk upaya peningkatan proses penanganan yang lebih komperehensif, perlu dibentuk Tim Reaksi Cepat di setiap wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan. Tim Reaksi Cepat di Kecamatan merupakan bagian yang terintegrasi dan berada di bawah komando dari Tim Reaksi Cepat Kabupaten.

Tujuan Inovasi

Luasnya cakupan dan jangkauan wilayah Kabupaten Balangan dengan banyaknya kontur topografi pegunungan di beberapa wilayah Kecamatan membuat penanganan bencana yang terjadi terkadang kurang maksimal. Jauhnya lokasi terjadinya bencana dengan posko induk Tim Reaksi Cepat BPBD Balangan, menjadi hambatan tersendiri dalam memberikan layanan yang prima mengenai proses penanggulangan bencana.

Dengan dibentuknya Tim Reaksi Cepat di wilayah Kecamatan, diharapkan mampu menyaring dan melakukan verifikasi dari kevalidan berita kejadian bencana yang terjadi di wilayah Kecamatan. Sehingga info hoax mengenai kebencanaan dapat diminimalisir. Selain itu, data kebencanaan dapat diperoleh secara cepat dan tepat serta dapat diekspos kepada masyarakat luas.

Manfaat Inovasi

Untuk memberikan jawaban dari beberapa masalah yang telah disampaikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah membentuk tim untuk mematangkan ide sekaligus penerapan “SI JARI TANGGOH”. Proses Awal, dilakukan perekrutan Tim Reaksi Cepat yang akan menjadi personel rescue di wilayah Kecamatan oleh tim BPBD Balangan. Selanjutnya dilakukan pembinaan dan pelatihan untuk memberikan skill atau kemampuan dasar dalam penanganan bencana.

Untuk proses penyampaian informasi kebencanaan, tim TRC di Kecamatan dapat menggunakan berbagai jaringan komunikasi dan media informasi yang tersedia dan dapat dimanfaatkan seperti telepon, whatsapp, telegram, handy talkie (HT) dan media lainnya. Kecepatan dan ketepatan informasi menjadi pilar utama dalam proses penanganan bencana yang efektif dan eifisien.

Lokasi kerja atau wewenang penanganan bencana tim TRC di Kecamatan berdasar pada wilayah masing-masing Kecamatan. Namun jika terdapat situasi bencana dengan skala besar yang tidak dapat di tangani oleh tim TRC di suatu Kecamatan, maka tim TRC di Kecamatan yang terdampak bencana dapat meminta bantuan kepada TRC di Kabupaten. Dan TRC di Kabupaten dapat menggerakkan tim TRC di Kecamatan terdekat untuk turut memberikan bantuan penanganan. Hal ini dikarenakan tim TRC di Kecamatan adalah lini depan yang tetap terintegrasi dengan TRC induk di BPBD Kabupaten Balangan.

Hasil Inovasi

Manfaat yang diharapkan dari penerapan Inovasi ini adalah KECEPATAN serta KEMUDAHAN akses masyarakat baik menerima informasi dan juga dalam hal kemudahan pengaduan untuk mendapatkan bantuan. Inovasi ini juga bertujuan membangun masyarakat untuk lebih menyadari dan waspada terhadap bencana.

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Kabupaten Balangan. Di sisi lain, kebenaran dan keakuratan informasi kejadian bencana yang terjadi di tengah masyarakat juga dapat berpengaruh dalam proses tanggap darurat bencana.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/530/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK inovasi admin dan inovator BPBD.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  360.2/171.a/BPBD-BLG
Tanggal Surat    :  25/05/2022
Tentang   :  SK PENUNJUKAN AKTOR DAN PELAKSANA INOVASI
Dokumen  :  SK SDM INOVASI_OKE.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  1.05.03.2.02.08
Tanggal Surat    :  18/08/2022
Tentang   :  RKA (yang memuat anggaran untuk penerapan INOVASI)
Dokumen  :  RKA terkait INOVASI.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP operasi standar jejaring informasi bencana
Dokumen  :  SOP BPBD SiJari Tanggoh.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovasi SI JARI TANGGOH
Dokumen  :  Proposal inovasi.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video Si Jari Tanggoh
Dokumen  :  Cover video.jpeg