Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Tebing Tinggi
Nama Inovasi Lake Acil Lamah (Layanan Kesehatan Akses Terpencil Bagi Lansia ke Rumah)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Sudarto, S.Kep.Ns dan Nurhatifah, A.Md.Kep
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 December 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

RANCANG BANGUN INOVASI DASAR HUKUM

Dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 dinyatakan bahwa usaha pemeliharaan kesehatan para lansia dimaksudkan untuk menjaga agar para lansia secara sosial maupun ekonomi senantiasa sehat dan produktif. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana pelayanan kesehatan serta memfasilitasi para lansia agar dapat berkembang dengan baik, sehingga tercipta lansia yang mandiri dan produktif. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 dijelaskan bahwa istilah lansia digunakan pada individu yang telah memiliki usia 60 tahun ke atas. Adanya perbedaan pelayanan kesehatan antara kelompok lansia dan kelompok masyarakat lainnya disebabkan karena adanya berbagai perubahan pada lansia yang bukan ditimbulkan oleh suatu proses penyakit, misalnya berkurangnya daya ingat yang derajatnya ringan, berkurangnya kemampuan mendengar (presbiakusis), serta melihat (presbiopia) yang sering sulit untuk dibedakan apakah penurunan itu akibat proses fisiologis ataukah akibat kelainan patologis maupun menurunan imun tubuh pada lansia karena faktor usia serta adanya proses patologi kronik yang terakumulasi dan sifatnya degeneratif dimana sekali lansia terkena, maka akan sulit untuk sembuh, dan makin banyaknya gejala yang tersisa dari perjalanan penyakit tersebut akan menambah beratnya penyakit lain.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Layanan kesehatan usia lanjut (Lansia) yang dilaksanakan setiap 1 kali dalam sebulan melalui UKBM Posyandu lansia dimasing-masing desa yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan UPTD Puskesmas Tebing Tinggi bersama kader posyandu lansia telah berjalan rutin dalam pelaksanaanya. Meskipun demikian, dalam implementasinya kegiatan layanan kesehatan lansia melalui posyandu lansia di masing-masing desa terutama akses yang sulit/terpencil masih terdapat kendala yang dihadapi terutama dalam kunjungan rutin lansia yang datang pada kegiatan posyandu lansia yang diadakan di desa daerah terpecil/akses sulit seperti daerah desa kambiayin, desa dayak pitap, panikin yang merupakan anak desa manyanau dan nanai yang merupakan anak desa ajung.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan kesehatan kepada lansia disebabkan beberapa faktor penyebabnya yang diantaranya :

1.  Akses posyandu lansia yang jauh dan sulit dari tempat tinggal;

2.  Tidak ada sarana transportasi maupun tidak ada keluarga yang mengantar atau mendampingi ke posyandu lansia;

3.  Kurangnya Pengetahuan dan kesadaran lansia tersebut tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan dengan datang ke posyandu lansia yang ada didesa.   

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

 

Usaha pemeliharaan kesehatan para lansia dimaksudkan untuk menjaga agar para lansia secara sosial maupun ekonomi senantiasa sehat dan produktif. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana pelayanan kesehatan serta memfasilitasi para lansia agar dapat berkembang dengan baik, sehingga tercipta lansia yang mandiri dan produktif. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 dijelaskan bahwa istilah lansia digunakan pada individu yang telah memiliki usia 60 tahun ke atas. Adanya perbedaan pelayanan kesehatan antara kelompok lansia dan kelompok masyarakat lainnya disebabkan karena adanya berbagai perubahan pada lansia yang bukan ditimbulkan oleh suatu proses penyakit, misalnya berkurangnya daya ingat yang derajatnya ringan, berkurangnya kemampuan mendengar (presbiakusis), serta melihat (presbiopia) yang sering sulit untuk dibedakan apakah penurunan itu akibat proses fisiologis ataukah akibat kelainan patologis maupun menurunan imun tubuh pada lansia karena faktor usia serta adanya proses patologi kronik yang terakumulasi dan sifatnya degeneratif dimana sekali lansia terkena, maka akan sulit untuk sembuh, dan makin banyaknya gejala yang tersisa dari perjalanan penyakit tersebut akan menambah beratnya penyakit lain.

Dari uraian tersebut diatas, layanan kesehatan lansia harus menjadi perhatian pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan yang pelaksana teknisnya adalah UPTD Puskesmas masing-masing Kecamatan. Dalam implementasinya, Puskesmas telah mengakomodir baik pelayanan di dalam gedung Puskesmas melalui pelayanan santun lansia dalam memberikan layanan kesehatan maupun pelayanan di luar gedung Puskesmas yang dibentuk desa melalui UKBM Posyandu Lansia yang ada di setiap desa yang rutin dilaksanakan stiap bulan 1 kali kegiatan. Namun dalam pelaksanaannya, posyandu lansia sering saja ada kendala pada saat pelaksanaanya masih terdapat lansia yang tidak datang ke posyandu lansia terutama daerah sulit atau akses terpencil yang disebakan karena akses yang jauh, kondisi fisik yang tidak memungkinkan datang atau karena anggota keluarga yang tidak bisa mengantar datang ke posyandu lansia. Hal ini juga terlihat dari capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan UPTD Puskesmas Tebing Tinggi Pada Tahun 2020 yang tidak tercapai Taget 100% dari Target Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan. Atas kendala tersebut, maka UPTD Puskesmas Tebing Tinggi berinisiatif melaksanakan pelayanan kesehatan lansia ke daerah terpencil melalui kunjungan petugas kesehatan bagi lansia yang tak sempat mendapatkan layanan posyandu lansia di desa yang merupakan inovasi Puskesmas dalam mengatasi kendala diatas. Inovasi tersebut dinamakan LAKE ACIL LAMAH (Layanan Kesehatan Akses Terpencil Bagi Lansia Ke Rumah).

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Penerapan pelayanan kesehatan untuk saat ini masih berfokus pada pelaksanaan posyandu lansia yang setiap bulan diadakan di masing-masing desa di wilayah kerja UPTD puskesmas tebing tinggi

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya layanan kesehatan akses terpencil bagi lansia ke rumah:

1.         Mengumpulkan data lansia melalui kader posnyandu lansia;

2.         Pelaksanaan terfokus pada lansia yang tidak bisa berjalan, tidak ada anggota keluarga yang mengantar ke faskes, dan daerah sulit/ terpencil;

3.         Pelaksanaan rutin dilaksanakan minimal 1 kali dalam seminggu;

4.         Pembentukan tim layanan kesehatan kegiatan.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Pelayanan kesehatan akses terpencil adalah semua lansia bisa terdata dan bisa mendapatkan hak layanan kesehatan secara optimal walaupun akses yang sulit.

 

 

TUJUAN INOVASI

Inovasi LAKE ACIL LAMAH (Layanan Kesehatan Akses Terpencil Bagi Lansia Ke Rumah) bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan lansia secara merata termasuk daerah sulit atau akses tepencil yang jauh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga kelompok lansia yang berusia diatas 60 tahun dapat terlayani sehingga dapat meningkatkan usia harapan hidup (UHH) melalui kegiatan screening penyakit untuk pengambilan keputusan pengobatan lanjutan rutin yang didapatkan masyarakat di daerah terpencil.

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

1.    Dengan adanya Inovasi LAKE ACIL LAMAH (Layanan Kesehatan Akses Terpencil Bagi Lansia Ke Rumah) kelompok lansia yang tidak dapat datang ke posyandu lansia karena jarak posyandu lansia yang jauh atau sulit dijangkau, kondisi fisik yang tidak memungkinkan dan tidak ada keluarga yang bisa mengantar ke posyandu lansia dapat dilayani melalui kunjungan petugas kesehatan ke rumah;

2.    Screening penyakit kelompok lansia dapat diketahui untuk dan dilakukan pengobatan rutin;

3.    Dapat meningkatkan capaian pelayanan lansia sesuai target Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang telah di targetkan pemerintah pusat maupun daerah;

4.    Dapat memetakan situasi kesehatan di wilayah kerja yang akses daerah sulit/tepencil untuk perencanaan kesehatan selanjutnya.

HASIL INOVASI

Semua lansia terdata dan bisa mendapatkan hak layanan kesehatan secara optimal

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/261.2/Dinkes-Blg
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  SK Pembentukan Aktor inovasi dan pelaksanaan inovasi laki acil lamah
Dokumen  :  SK Inovasi LAKE ACIL LAMAH.pdf

No Surat  :  188.46/261.1/Dinkes-
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  SK INOVASI LAKE ACIL LAMAH
Dokumen  :  SK LAKE ACIL LAMAH-converted.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/261.2/Dinkes-Blg
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  SK Pembentukan aktor inovasi
Dokumen  :  SK PEMBENTUKAN AKTOR PELAKSANA INOVASI LAKE ACIL LAMAH.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/261.1/Dinkes-Blg
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  Anggaran RKA Lake Acil Lamah
Dokumen  :  ANGGARAN RKA INOVASI LAKI ACIL LAMAH-converted.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara manuan/non elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Mencari data lansia di desa bersama kader ptm
Dokumen  :  4b184ff2-bd9b-4277-94ef-89c970fa4010.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/122/Dinkes-Bl
Tanggal Surat    :  7/4/2022
Tentang   :  Foto Bimbingan teknis
Dokumen  :  rapat dinkes 3.jpg

6 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/261.2/Dinkes-
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  SK Pembentukan aktor inovasi
Dokumen  :  SK PEMBENTUKAN AKTOR PELAKSANA INOVASI LAKE ACIL LAMAH-converted.pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/261.2/Dinkes-Blg
Tanggal Surat    :  1/12/2021
Tentang   :  SK Pembentukan aktor
Dokumen  :  SK PEMBENTUKAN AKTOR PELAKSANA INOVASI LAKE ACIL LAMAH.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  1
Tanggal Surat    :  5/5/2022
Tentang   :  Camat tebing tinggi mendukung sepenuhnya kegiatan inovasi lake acil lamah
Dokumen  :  efa9d285-c77f-4069-8b80-043315b71935.jpg

9 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  lake acil lamah
Dokumen  :  0cbb5aaf-7e34-460a-97bb-c899fbf07e4f.jpg

10 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Lake acil lamah
Dokumen  :  SOP LAKE ACIL LAMAH-converted.pdf

11 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  FB UPTD Puskesmas tebing tinggi
Dokumen  :  f0d6947c-d372-4b50-93b5-14e79f61daab (1).jpg

12 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP LAKE ACIL LAMAH-converted.pdf

13 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  PROPOSAL LAKE ACIL LAMAH-converted.pdf

14 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto penerima manfaat
Dokumen  :  d58fb457-8f78-4ea7-b841-287f5abc7d24.jpg

15 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Inovasi lake acil lamah
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-08-22 at 16.24.58.jpeg