Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Paringin
Nama Inovasi LAPOR CAMAT
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MISRINAWATI, S.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 August 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Maka Kecamatan Paringin hadir di tengah Masyarakat dalam menanggapi segala permasalahan yang ada di tengah masyarakat sehingga dapat terakomodir dan terselesaikan dengan cepat sehingga Masyarakat dapat merasa aman dan tentram dalam berkehidupan sehari-hari. Pelayanan Publik merupakan bentuk jasa pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada dasarnya, Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menanggulangi masalah yang ada di masyarakat. Pelayanan publik merupakan ranah tempat bergantung banyak pihak untuk menyelesaikan masalah publik secara rasional dan dapat diterima oleh berbagai kelompok kepentingan yang terlibat. 

 

ISU STRATEGIS

Pemerintah tidak dibangun untuk melayani kebutuhan dirinya sendiri, tetapi bertujuan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Pelayanan publik oleh birorasi pemerintah merupakan salah satu penrujudan fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik adalah sebuah keniscayaan. Perbaikan layanan publik adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar dan ditunda lagi. Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit harus segera disudahi. Kini era reformasi pelayanan publik telah lahir dan berbagai inovasi harus lebih didorong lebih kuat lagi. Muara dari kehadiran inovasi ini tidak lain adalah untuk memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Balangan mengambil jalan untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik dalam penyelenggaran pelayanan perizinan dan non perizinan pada Kecamatan Paringin guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan daya saing daerah.

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro

Pelayanan publik sekilas mudah untuk dilakukan, namun pada kenyataannya dalam memberikan pelayanan informasi publik kadang masih belum maksimal  dikarenakan dilakukan hanya secara langsung/tatap muka mengingat pada masa sekarang ini teknologi informasi berubah drastis dengan diikuti perubahan perilaku masyarakat dalam hal mencari atau memperoleh informasi sehingga efektifitas dan efisiensi dalam pemberian layanan informasi masih rendah.

Permasalahan Mikro

Belum optimalnya pengelolaan pelayanan berbasis sistem informasi media elektronik (online) di  kantor kecamatan Paringin dalam memberikan layanan informasi-informasi kepada masyarakat luas sehingga layanan informasi masih belum maksimal.mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kejadian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Kecamatan Paringin. Hal tersebut berdampak pula terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berjalan lambat.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Pelayanan informasi yang dilakukan sebelum adanya inovasi ini masih berfokus pada layanan informasi secara tatap muka sehingga kadang jika masyarakat yang datang ingin memperoleh serta menyampaikan informasi tetapi petugas yang membidangi masalah tersebut tidak ada dikarenakan berhalangan hadir maka mereka tidak dapat memperolah informasi atau menyampaikan informasi yang mereka inginkan pada saat itu. Dan juga kurangnya informasi yang didapatkan masyarakat mengenai informasi-informasi terkini yang ada di kecamatan Paringin.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah pelayanan informasi publik berbasis website dijalankan melalui dikelolanya website SKPD dengan aktif adalah:

1.    Data ataupun informasi yang di laporkan bisa terarsipkan dengan baik.

2.    Data yang dilaporkan dilakukan secara realtime dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.

3.    Memberikan informasi-informasi terkini yang ada di kecamatan Paringin.

4.    Ketepatan sasaran pemberian bantuan

5.    Kecepatan pemberian bantuan

6.    Laporan bulanan RT tepat waktu

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Dengan adanya inovasi pelayanan publik ini informasi-informasi mengenai Kejadian ataupun segala sesuatu yang membutuhkan respon cepat Pemerintah Kecamatan Paringin maka akan dapat segera di tindak lanjuti.

TAHAPAN INOVASI

Tahapan inovasi pada LAPOR CAMAT adalah sebagai berikut:

1.    Menyebarluaskan Pamflet dan Baliho yang bersikian Kontak Person Admin Lapor Camat

2.    Aktif dalam kampanye melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari pelayanan informasi publik berbasis Media Sosial ini adalah :

1.    Memudahkan masyarakat untuk melaporkan informasi kejadian yang terjadi di Wilayah Kecamatan Paringin secara cepat dan akurat;

2.    Tersampaikan nformasi Kejadian yang cepat sehingga dapat segera untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Paringin

3.    Semua laporan yang ada dapa direkap sesuai dengan permasalahan yang timbul di Wilyah Kecamatan Paringin sehingga kedepannya dapat di Evaluasi.

MANFAAT INOVASI

Masyarakat luas dapat melaporkan informasi dengan mudah dan cepat yaitu dengan sistem online dengan cara mengakses Call Center ataupun Media Sosial resmi kantor Kecamatan Paringin.

HASIL INOVASI

Tersalurkannya dengan cepat Santunan Kematian atas laporan yang di terima Pemerintah Kecamatan Paringin oleh Masayarakat serta kecepatan tanggap terhadap masyarakat yang mendapat kendala dan Kecepatan Laporan bulanan RT setempat terhadap Pemerintah Kecamatan Paringin sejak Inovasi ini di terapkan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/074/CPAR/2022
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KECAMATAN PARINGIN
Dokumen  :  REGULASI INOVASI KEC PARINGIN.PDF

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/075/CPAR/2022
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR DAN PELAKSANAN INOVASI LAPOR CAMAT PADA KECAMATAN PARINGIN
Dokumen  :  SDM KEC PARINGIN.PDF

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/CPAR/2022
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  PENGGUNAAN IT DALAM PENERAPAN INOVASI
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-08-22 at 16.21.04.png

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/1/2022
Tentang   :  DPA Kecamatan Paringin
Dokumen  :  DPA inovasi_11zon.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Bukti Screenshoot penggunaan media elektronik dalam penerapan Inovasi
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-08-22 at 16.21.04.png

5 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/075/CPAR/2022
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR DAN PELAKSANAN INOVASI LAPOR CAMAT PADA KECAMATAN PARINGIN
Dokumen  :  SDM KEC PARINGIN.PDF

6 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/075/CPAR/2022
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  SK Tim Pelaksana Inovasi Lapor Camat Kecamatan Paringin Tahun 2022
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana Inovasi Lapor Camat Kcamatan Paringin.pdf

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Konten Media Sosial yang di Upload di Akun Media Sosial Kecamatan Paringin
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 21.31.48.jpg

8 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku manual

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Inovasi Lapor Camat
Dokumen  :  SOP LAPOR CAMAT.PDF

9 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Template Tentang Lapor Camat
Dokumen  :  Lapor Camat2.png

10 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Inovasi Lapor Camat
Dokumen  :  SOP LAPOR CAMAT.PDF

11 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovasi "LAPOR CAMAT"
Dokumen  :  PROPOSAL KEC PARINGIN.PDF

12 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Screenshot Video Inovasi "LAPOR CAMAT"
Dokumen  :  INOVASI LAPOR CAMAT 2.mp4_snapshot_00.03_[2022.08.22_23.36.30].jpg