Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Inspektorat Daerah |
| Nama Inovasi | SAPA (Saku Pengawas) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Mike Indi Lestari, S.Ak |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 April 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tersebut untuk Kabupaten Balangan diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Balangan. ISU STRATEGIS Selama ini di Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan belum ada pengelompokan dasar hukum untuk pengawasan dengan media berupa aplikasi android yang bisa diakses dimanapun tim berada. Oleh karena itu, Inovator berinisiatif membuat media berupa aplikasi android yang bisa digunakan kapan saja. |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Permasalahan Makro Permasalahan yang ada saat ini di Inspektorat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan adalah masih belum adanya media aplikasi dalam pengelompokan dasar hukum untuk membantu Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Staf Fungsional lainnya pada saat perencanaan penugasan berlangsung. Permasalahan Mikro Permasalahan tersebut juga terjadi di Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan. Hal itu disebabkan oleh masih belum adanya media aplikasi dalam pengelompokan dasar hukum untuk membantu Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Staf Fungsional lainnya pada saat perencanaan penugasan berlangsung. Maka dicarikan solusi demi kelancaran perencanaan penugasan dan Inovator mendapatkan ide yaitu media berupa aplikasi android yang bisa diakses dimanapun tim berada yang diberi nama “SAPA” (Saku Pengawas). |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN METODE STRATEGI Sebelum adanya inovasi SAPA (Saku Pengawas) baik Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah maupun Staf Fungsional lainnya harus mendownload dan menyimpan file secara mandiri, jika dilakukan pencarian ulang ada kemungkinan file tersebut tidak ditemukan karena banyaknya folder yang harus dilihat. Setelah adanya inovasi SAPA (Saku Pengawas) semua kebutuhan yang diperlukan oleh Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya terintegrasi dalam satu (1) aplikasi mengenai regulasi dan mempermudah dalam pencarian regulasi. KEUNGGULAN dan KEBAHARUAN Keunggulan dari SAPA (Saku Pengawas) adalah inovasi ini merupakan aplikasi pertama di Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan yang bisa digunakan baik oleh Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah maupun Staf Fungsional lainnya dalam mencari regulasi untuk mempermudah perencanaan penugasan. TAHAPAN INOVASI Adanya aplikasi SAPA (Saku Pengawas) di Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat membantu Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya pada saat perencanaan penugasan dalam mencari regulasi yang dibutuhkan. Tahapan penggunaan SAPA (Saku Pengawas) yaitu: 1. Membuat Aplikasi SAPA (Saku Pengawas); 2. Mengumpulkan Regulasi Pengawasan; 3. Uji Coba Aplikasi SAPA (Saku Pengawas); dan 4. Sosialisasi Aplikasi SAPA (Saku Pengawas). |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI Tujuan dari adanya Aplikasi SAPA (Saku Pengawas) ini adalah unuk menyediakan media pengelompokan dasar hukum untuk Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan yaitu Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya untuk memudahkan dalam mencari dasar hukum yang diperlukan. MANFAAT INOVASI Adapun manfaat dari adanya Aplikasi SAPA (Saku Pengawas) adalah: 1. Mempermudah Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya dalam menjalankan tugas sesuai dengan visi yaitu “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Balangan Yang Transparan, Responsif, dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional” dan misi “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya”; 2. Tersedianya media Pengelompokan dasar hukum untuk Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya; dan 3. Pejabat Struktural, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan Staf Fungsional lainnya dimudahkan dalam mencari dasar Hukum yang diperlukan melalui media yang disediakan. Selain itu diharapkan kedepannya, masyarakat juga bisa mengakses dan mengunakan aplikasi SAPA (Saku Pengawas) sebagai wujud dari transparansi pemerintah. HASIL INOVASI Pada tampilan awal aplikasi SAPA (Saku Pengawas) terdapat tombol “Login” untuk masuk ke jendela “Menu” dan di jendela “Menu” terdapat tombol “Pengawasan” untuk masuk ke jendela “Audit, Evaluasi, Reviu atau Covid-19”. Di dalam jendela “Audit, Evaluasi, Reviu atau COVID-19” terdapat beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengawasan. Berikut ini adalah daftar regulasi : 1. Audit a. Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa b. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah c. PP No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah d. Permendagri No. 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah e. Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah f. PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2. Evaluasi a. Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa b. Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa c. PP No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah d. Permendagri No. 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah e. Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah f. PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 3. Reviu a. Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah b. Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa c. Permendagri No. 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah d. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah e. PP No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah f. PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 4. COVID-19 a. Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 b. Permenkes No. 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 c. Permenkes No. 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 d. Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 e. Perpres No. 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 f. Perpres No. 33 Tahun 2022 Tentang Peubahan Ketiga Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 Namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penyempurnaan aplikasi yaitu menterjemahkan konsep atau ide menjadi bahasa program komputer, hal ini dikerenakan Inovator tidak memiliki basic atau pengetahuan yang lebih detail mengenai program komputer khususnya dalam pembuatan aplikasi. |