Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Inspektorat Daerah |
| Nama Inovasi | Layanan Konsultasi Inspektorat Balangan |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Ahmad Rusadi, S.I.P |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 April 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Inspektorat merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas dalam bidang pengawasan. Sistem pengawasan mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana Inspektorat mempunyai peran strategis dalam mengemban amanah mewujudkan good governance dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan dan Peraturan Bupati Balangan No.64 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah. Sesuai Peraturan Daerah tersebut, Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai institusi Perangkat Daerah mengemban tugas dibidang pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, serta memiliki peran dan tanggung jawab stategis dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Isu Strategis Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemerintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga proses pengaduan dan penanganannya juga lebih cepat, dan juga memberikan pemahaman bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).
|
| Tujuan Inovasi | Permasalahan Permasalahan Makro Paradigma peran Inspektorat saat ini telah bergeser dari paradigma lama dimana dahulu peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menitikberatkan peran hanya sebagai pengawas (watchdog). Namun saat ini peran Inspektorat lebih ditekankan untuk melakukan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APIP diharapkan dapat berperan sebagai catalyst dengan menjalankan fungsi penjamin mutu (Quality Assurance), sebagai konsultan (Consulting Partner) dan menjalankan fungsi sebagai peringatan dini (Early Warning Sysytem) sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa eksternal. Permasalahan Mikro Layanan konsultasi pada Inspektorat Kabupaten Balangan selama ini dirasakan kurang optimal dikarenakan beberapa permasalahan diantaranya, layanan konsultasi di Inpektorat belum diketahui oleh semua pihak. Layanan konsultasi di Inspektorat diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perangkat SKPD maupun perangkat Desa di wilayah Kabupaten Balangan, namun selama ini masih sebagian kecil saja SKPD yang meminta layanan konsultasi kepada Inspektorat. Selain itu, permasalahan lainnya adalah layanan konsultasi selama ini dilakukan secara langsung dari auditi kepada auditor sesuai pembagian wilayah bukan sesuai dengan bidang keahlian APIP, sehingga layanan konsultasi terkadang belum menghasilkan saran rekomendasi yang diharapkan. Sementara itu tidak semua SKPD/Desa mempunyai akses kontak kepada auditor wilayah sehingga kesulitan untuk memulai proses konsultasi. Prosedur pelayanan konsultasi seperti ini juga tidak sesuai dengan Buku Saku Panduan Praktis Advisory Services yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana seharusnya pelayanan konsultasi bukan berdasarkan pembagian wilayah kerja namun harus mempertimbangkan dari segi keahlian, pengalaman, pengetahuan atau kompetensi yang cukup dengan materi layanan advisory yang diminta, memastikan tidak adanya konflik kepentingan, dan memastikan tidak adanya masalah objektivitas dan independensi yang menghambat penugasan. Kemudian hasil konsultasi selama ini belum terdokumentasi dan teregistrasi dengan baik karena layanan konsultasi tidak terintegrasi melalui satu pintu. |
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan metode strategi Adapun Bentuk Konsultasi merupakan penyampaian permasalahan atau kendala dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu: 1. Konsultasi secara langsung Konsultasi secara langsung dilakukan oleh masyarakat dengan cara datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah dan/atau bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang. Untuk menyerahkan/menyampaikan permasalahan atau kendala yang terjadi di OPD dan kemudian dicatat oleh pegawai yang menangani Konsultasi tersebut. 2. Konsultasi secara tidak langsung (E-Konsultasi) Konsultasi secara tidak langsung dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dengan cara tidak langsung berhadapan atau bertemu dengan pejabat yang berwenang dalam menangani permasalahan dari OPD atau datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah. Konsultasi secara tidak langsung untuk saat ini dilakukan melalui: Media Googleform namun masih praperalihan Keunggulan dan Kebaharuan Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi Layanan Konsultasi dalam Pelaksanaan Pengawasan melalui Media Googleform. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah untuk mengajukan atau menyampaikan permasalahan atau kendala yang terjadi pada satuan kerja di wilayahnya sehingga proses Konsultasi dan penanganannya juga lebih cepat. Melalui layanan konsultasi berbasis digital, perangkat SKPD dapat mendaftarkan perihal konsultasinya dari mana saja dan kapan saja melalui link secara online. Melalui link google form tersebut, perangkat SKPD dapat membuat janji konsultasi, memilih metode konsultasi (tatap muka atau jarak jauh) dan mengisikan uraian permasalahan yang akan dikonsultasikan dengan APIP. Dengan demikian, Inspektorat dapat mempersiapkan APIP yang akan melayani sesuai dengan bidang keahliannya dan menjadwalkan waktu yang sesuai. Dengan demikian diharapkan layanan konsultasi yang diberikan dapat lebih maksimal dan menghasilkan rekomendasi yang solutif. Tahapan Inovasi Layanan Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Balangan dilaksanakan dalam rangka mempermudah Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten Balangan untuk mengkonsultasikan permasalahan ataupun kendala di wilayahnya sehingga proses Konsultasi juga lebih cepat dengan Langkah sebagai berikut : 1. Membuka media social Inspektorat Kabupaten Balangan (Instagram, Facebook) 2. Kemudian Cari link layanan konsultasi kemudian pilih. Berikut link layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan : bit.ly/konsultasiinspektoratKabbalangan 3. Mengisi Form Konsultasi yang terdiri dari · Nama · Jenis Kelamin · Unit Kerja · Jabatan · Nomor HP · Permasalahan atau Kendala yang akan dikonsultasikan 4. Verifikasi oleh Admin E-Konsultasi 5. Saran atau Rekomendasi akan di sampaikan kepada Pelapor melalui Nomor kontak atau email. |
| Hasil Inovasi | Tujuan Inovasi Tujuan dari dirancangnya E-Konsultasi (layanan Konsultasi Digital) ini adalah : Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan konsultasi Inspektorat Kabupaten Balangan melalui penggunaan google form dan agar dilaksanakan sesuai standart prosedur serta lebih mudah diakses oleh semua SKPD, Desa, dan seluruh perangkat daerah di wilayah Kabupaten Balangan. Manfaat Inovasi Layanan konsultasi Inspektorat dapat diakses dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah yang membutuhkan layanan konsultasi, sehingga fungsi APIP sebagai peringatan dini (Early Warning Sysytem) bagi SKPD sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa eksternal dapat terwujud. Dan dengan adanya layanan ini diharapkan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Hasil Inovasi Tersedianya Layanan Konsultasi bagi OPD untuk menyampaikan Permaslahan atau kendala nya di Kabupaten Balangan berbasis digital melalui Googleform. Dengan demikian diharapkan layanan konsultasi yang diberikan dapat lebih maksimal dan menghasilkan rekomendasi yang solutif. |