Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan |
| Nama Inovasi | SORTIKPA (Sosialisasi Sertifikat Industri Kecil dan Menengah Pangan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Brillian Ramadhan A, S.T |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 November 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Berdasarkan Undang – Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Bidang Perindustrian melaksanakan pembinaan kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten balangan. Sebagian besar industri yang ada di Kabupaten Balangan adalah industri kecil yang dijalankan secara perorangan / Industri Rumah Tangga dan kelompok usaha bersama yang ada di desa – desa. Industri yang ada di Kabupaten balangan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu : 1) Industri Pangan; 2) Industri Sandang; 3) Industri Hasil Hutan dan kerajinan; 4) Industri Logam, Aneka dan Elektronika; dan 5) Industri Kimia dan Bahan Bangunan. Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentunya ini hal yang harus menjadi perhatian kita bersama, karena dengan adanya sertifikat produk konsumen akan lebih percaya pada produk IKM dan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim. |
| Tujuan Inovasi | Beberapa tahun sebelumnya, Bidang Perindustrian sudah melakukan sosialisasi tentang sertifikat produk. Tapi, karena anggaran untuk sosialisasi tersebut dialihkan untuk hal lain maka kegiatan sosialisasi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berkaitan dengan hal di atas perlu sosialisasi tentang pentingnya sertifikat produk kepada para IKM dengan memanfaatkan teknologi digital agar sosialisasi dapat berjalan seperti sebelumnya. Jika sosialisasi secara digital sudah terlaksana, diharapkan para IKM bisa memahami dan sadar akan pentingnya sertifikat produk kemudian mau mengurus sertifikat untuk produk yang dimiliki. Oleh karena itu dilakukan Sosialisasi Industri Kecil dan Menengah pentingnya sertifikat produk pangan melalui Video Sosialisasi Sertifikat Industri Kecil dan Menengah Pangan (Sortikpa). |
| Manfaat Inovasi | Kegiatan Sosialisasi yang awalnya dilaksanakan secara langsung dan dengan waktu yang sudah ditentukan diganti dengan metode digital berupa video yang diupload ke media sosial, sehingga pelaku industri dapat mengakses sosialisasi tersebut dimanapun dan kapan pun tentunya selama paket intenet tersedia. SORTIKPA dibuat dan dikelola oleh Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan dengan memberdayakan staf yang ada pada Bidang Perindustrian. Sebelum dibuat video sosialisasi, dilakukan pengumpulan dan penyeleksian materi yang akan digunakan kemudian membuat script video hingga akhirnya upload video. Sehingga video yang dihasilkan dapat disampaikan dan diterima dengan baik oleh para pelaku industri. |
| Hasil Inovasi | Sebagai media untuk memperoleh informasi yang dapat diterima oleh masyarakat di era digital, terutama para pelaku industri. Para pelaku industri dapat dengan mudah memperoleh informasi selain bertemu langsung dengan staf bidang perindustrian, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sertifikat produk. Setelah para pelaku industri paham, sadar dan mau menyertifikasi prodduknya akhirnya semua produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku industri di Kabupaten Balangan memiliki sertifikat produk dan dapat di distribusikan di luar Balangan bahkan sampai ke luar negeri. |