Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan
Nama Inovasi Si Terang Mendoan (Sosialisasi Tera/Tera Ulang Melalui Media Online dan Door To Door di Kabupaten Balangan)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Aidah Fithriah, S.Si
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 November 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menyatakan bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kebenaran pengukuran dapat dijamin dengan tera/tera ulang.

Alat UTTP harus ditera ulang sebagai alat kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alat tersebut masih layak pakai atau tidak. Alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 ditetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat UTTP.

Alat UTTP yang wajib ditera atau ditera ulang yaitu UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Salah satu tempat yang menggunakan UTTP untuk menentukan kepentingan usaha yaitu pasar.

Salah satu indikator pasar yang tertib adalah penggunaan alat UTTP yang benar dan perilaku pedagang dalam pengukuran dan penimbangan dengan tepat dalam rangka melayani konsumen dengan baik. Dengan terciptanya pasar yang tertib ukur diharapkan dapat meningkatkan citra pasar melalui kebenaran hasil pengukuran, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang/pengguna dan pemilik UTTP serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat, dan mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen.

Mengenai kebenaran hasil pengukuran, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh Seksi Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, masih ada sejumlah UTTP yang digunakan oleh pelaku usaha yang belum ditera. Padahal, kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan akibat belum diteranya UTTP ini dapat merugikan konsumen. Alat UTTP yang digunakan setiap saat akan mengalami perubahan pada bagian tertentu, yang dapat mengakibatkan kesalahan pada hasil pengukuran atau penimbangan.

Tujuan Inovasi

Berdasarkan hasil pendataan status tera UTTP yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan pada Tahun 2020 , terdapat perbandingan data Alat UTTP yang sudah ditera dan belum ditera dari seluruh total potensi alat UTTP wajib tera. Di Kabupaten Balangan, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 17% sedangkan yang belum ditera 83%. Di Pasar Modern Adaro, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 62% sedangkan yang belum ditera 38%. Alat UTTP yang belum ditera dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu masih adanya masyarakat yang belum sadar atau belum mengetahui mengenai pentingnya tera/tera ulang. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya informasi dan  pengetahuan yang diperoleh oleh para pedagang baik mengenai standar penggunaan timbangan maupun pengetahuan mengenai tera ulang.

Hal-hal tersebut otomatis akan berdampak kepada hal yang akan merugikan konsumen dan menyebabkan kurangnya kepercayaan dari konsumen kepada pelaku usaha maupun sebaliknya. Seharusnya pelaku usaha dan konsumen harus saling bersinergi agar tumbuhnya kepercayaan diantara keduanya dan juga tidak ada kerugian yang dialami kedua belah pihak.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada para pelaku usaha wajib tera akan pentingnya tera/tera ulang. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi secara langsung dalam suatu forum dengan jumlah peserta sosialisasi yang terbatas. Sehingga untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, metode sosialisasi ditambah dengan menggunakan media online dan sosialisasi secara door to door kepada pelaku usaha wajib tera.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi sebelum Inovasi

Belum optimalnya sosialisasi tera/tera ulang yang dilakukan karena sosialisasi hanya dilakukan dengan kegiatan pertemuan secara langsung dengan jumlah peserta terbatas. Sehingga masih banyak pelaku usaha wajib tera dan masyarakat yang kurang mengetahui informasi dan pengetahuan tentang tera/tera ulang. Hal tersebut dapat dilihat dari data hasil pendataan status tera UTTP yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan pada Tahun 2020 , terdapat perbandingan data Alat UTTP yang sudah ditera dan belum ditera dari seluruh total potensi alat UTTP wajib tera. Di Kabupaten Balangan, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 17% sedangkan yang belum ditera 83%. Di Pasar Modern Adaro, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 62% sedangkan yang belum ditera 38%.

Kondisi Setelah Inovasi

Adanya peningkatan peningkatan jumlah UTTP yang ditera/tera ulang. Jika dibandingkan tahun 2020, terdapat peningkatan sebesar 407 Alat UTTP yang ditera/tera ulang. Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11%. Adapun penyebab masih banyaknya Alat UTTP yang belum ditera, yaitu sebagai berikut :

  • Kegiatan tera/tera ulang belum dapat dilakukan secara mandiri karena belum adanya penera yang sudah lulus Uji Kompetensi dan telah ditetapkan sebagai pegawai berhak. Sehingga kegiatan tera/tera ulang masih difasilitasi olehBalai Standardi sasi Metrologi Legal (BSML) Regional III.
  • Keterbatasan waktu karena BSML Regional III hanya memiliki waktu 5 hari pelaksanaan tera/tera ulang.
  •  Pelaksanaan tera/tera ulang dalam waktu 5 hari belum dapat menjangkau pasar lain selain Pasar Halong, Pasar Lampihong, Pasar Paringin, Pasar Batumandi dan Pasar Modern Adaro.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Si Terang Mendoan adalah Adanya metode baru dalam melakukan sosialisasi yaitu melalui media online agar dapat menjangkau seluruh masyarakat dan sosialisasi dilakukan door to door kepada pelaku usaha wajib tera. Sosialisasi door to door dilakukan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum sepenuhnya menggunakan teknologi. Dalam pembuatan video sosialisasi tera/tera ulang juga melibatkan pelaku usaha wajib tera dengan harapan akan tersampaikannya informasi video kepada pelaku usaha lainnya.

TAHAPAN INOVASI

  1. Membuat Perencanaan Inovasi
  2. Melakukan survei kepada pelaku usaha di lokasi sasaran
  3. Membuat Infografis dan video mengenai Pentingnya Tera/Tera Ulang dan Stiker Tanda Tera
  4. Melakukan sosialisasi pentingnya tera/tera ulang kepada pelaku usaha di lokasi sasaran
  5. Membagikan video dan infografis yang telah di buat ke Media Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan
  6. Evaluasi hasil Inovasi
Hasil Inovasi

Manfaat :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan tera/tera ulang alat UTTP di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Meningkatnya kepercayaan masyarakat sebagai konsumen dalam transkasi jual beli karena terlindungi dari tindak kecurangan dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan melalui pelayanan tera/tera ulang UTTP.

Hasil :

Adanya Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11% dibandingkan tahun 2020 sehingga dapat dikatakan bahwa :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan tera/tera ulang alat UTTP di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Pemahaman Masyarakat tentang pentingnya tera/tera ulang meningkat berbanding lurus dengan peningkatan persentasi tera/tera ulang UTTP di Kabupaten Balangan

Evaluasi :

Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11%. Adapun penyebab masih banyaknya Alat UTTP yang belum ditera, yaitu sebagai berikut :

  1. Kegiatan tera/tera ulang belum dapat dilakukan secara mandiri karena belum adanya penera yang sudah lulus Uji Kompetensi dan telah ditetapkan sebagai pegawai berhak. Sehingga kegiatan tera/tera ulang masih difasilitasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III.
  2. Keterbatasan waktu karena BSML Regional III hanya memiliki waktu 5 hari pelaksanaan tera/tera ulang.
  3. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam waktu 5 hari belum dapat menjangkau pasar lain selain Pasar Halong, Pasar Lampihong, Pasar Paringin, Pasar Batumandi dan Pasar Modern Adaro.

Saran :

Selain sosialisasi melalui media online dan door to door, metode sosialisasi bisa ditambahkan dengan membuat pengumuman pada setiap pasar mengenai jadwal tera/tera ulang. Sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  PERBUP INOVASI SI TERANG MENDOAN.pdf

2 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Screenshot layar inovasi si Terang Mendoan
Dokumen  :  Screenshot layar inovasi si Terang Mendoan.pdf

3 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Konten Pada Media Sosial
Dokumen  :  KONTEN SOSIAL MEDIA INOVASI SI TERANG MENDOAN.pdf

4 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Informasi Tera
Dokumen  :  Layanan Informasi Tera Inovasi Si Terang Mendoan.pdf

5 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 201-500 orang / Unit sebesar 20,01%-50% / Efisiensi Belanja 10,01% - 20%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima Manfaat Inovasi secara Daring
Dokumen  :  Penerima manfaat Inovasi Si Terang Mendoan.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Link Video Inovasi Daerah Si Terang Mendoan
Dokumen  :  Link Video Inovasi Daerah Si Terang Mendoan.pdf