Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan |
| Nama Inovasi | Si Terang Mendoan (Sosialisasi Tera/Tera Ulang Melalui Media Online dan Door To Door di Kabupaten Balangan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Aidah Fithriah, S.Si |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 November 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menyatakan bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kebenaran pengukuran dapat dijamin dengan tera/tera ulang. Alat UTTP harus ditera ulang sebagai alat kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alat tersebut masih layak pakai atau tidak. Alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 ditetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat UTTP. Alat UTTP yang wajib ditera atau ditera ulang yaitu UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Salah satu tempat yang menggunakan UTTP untuk menentukan kepentingan usaha yaitu pasar. Salah satu indikator pasar yang tertib adalah penggunaan alat UTTP yang benar dan perilaku pedagang dalam pengukuran dan penimbangan dengan tepat dalam rangka melayani konsumen dengan baik. Dengan terciptanya pasar yang tertib ukur diharapkan dapat meningkatkan citra pasar melalui kebenaran hasil pengukuran, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang/pengguna dan pemilik UTTP serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat, dan mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai kebenaran hasil pengukuran, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh Seksi Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, masih ada sejumlah UTTP yang digunakan oleh pelaku usaha yang belum ditera. Padahal, kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan akibat belum diteranya UTTP ini dapat merugikan konsumen. Alat UTTP yang digunakan setiap saat akan mengalami perubahan pada bagian tertentu, yang dapat mengakibatkan kesalahan pada hasil pengukuran atau penimbangan. |
| Tujuan Inovasi | Berdasarkan hasil pendataan status tera UTTP yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan pada Tahun 2020 , terdapat perbandingan data Alat UTTP yang sudah ditera dan belum ditera dari seluruh total potensi alat UTTP wajib tera. Di Kabupaten Balangan, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 17% sedangkan yang belum ditera 83%. Di Pasar Modern Adaro, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 62% sedangkan yang belum ditera 38%. Alat UTTP yang belum ditera dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu masih adanya masyarakat yang belum sadar atau belum mengetahui mengenai pentingnya tera/tera ulang. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya informasi dan pengetahuan yang diperoleh oleh para pedagang baik mengenai standar penggunaan timbangan maupun pengetahuan mengenai tera ulang. Hal-hal tersebut otomatis akan berdampak kepada hal yang akan merugikan konsumen dan menyebabkan kurangnya kepercayaan dari konsumen kepada pelaku usaha maupun sebaliknya. Seharusnya pelaku usaha dan konsumen harus saling bersinergi agar tumbuhnya kepercayaan diantara keduanya dan juga tidak ada kerugian yang dialami kedua belah pihak. Sosialisasi dilaksanakan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada para pelaku usaha wajib tera akan pentingnya tera/tera ulang. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi secara langsung dalam suatu forum dengan jumlah peserta sosialisasi yang terbatas. Sehingga untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, metode sosialisasi ditambah dengan menggunakan media online dan sosialisasi secara door to door kepada pelaku usaha wajib tera. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Kondisi sebelum Inovasi Belum optimalnya sosialisasi tera/tera ulang yang dilakukan karena sosialisasi hanya dilakukan dengan kegiatan pertemuan secara langsung dengan jumlah peserta terbatas. Sehingga masih banyak pelaku usaha wajib tera dan masyarakat yang kurang mengetahui informasi dan pengetahuan tentang tera/tera ulang. Hal tersebut dapat dilihat dari data hasil pendataan status tera UTTP yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan pada Tahun 2020 , terdapat perbandingan data Alat UTTP yang sudah ditera dan belum ditera dari seluruh total potensi alat UTTP wajib tera. Di Kabupaten Balangan, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 17% sedangkan yang belum ditera 83%. Di Pasar Modern Adaro, alat UTTP yang sudah ditera yaitu sebesar 62% sedangkan yang belum ditera 38%. Kondisi Setelah Inovasi Adanya peningkatan peningkatan jumlah UTTP yang ditera/tera ulang. Jika dibandingkan tahun 2020, terdapat peningkatan sebesar 407 Alat UTTP yang ditera/tera ulang. Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11%. Adapun penyebab masih banyaknya Alat UTTP yang belum ditera, yaitu sebagai berikut :
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari Si Terang Mendoan adalah Adanya metode baru dalam melakukan sosialisasi yaitu melalui media online agar dapat menjangkau seluruh masyarakat dan sosialisasi dilakukan door to door kepada pelaku usaha wajib tera. Sosialisasi door to door dilakukan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum sepenuhnya menggunakan teknologi. Dalam pembuatan video sosialisasi tera/tera ulang juga melibatkan pelaku usaha wajib tera dengan harapan akan tersampaikannya informasi video kepada pelaku usaha lainnya. TAHAPAN INOVASI
|
| Hasil Inovasi | Manfaat :
Hasil : Adanya Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11% dibandingkan tahun 2020 sehingga dapat dikatakan bahwa :
Evaluasi : Peningkatan persentasi tera/tera ulang Alat UTTP di Kabupaten Balangan pada tahun 2021 yaitu sebesar 11%. Adapun penyebab masih banyaknya Alat UTTP yang belum ditera, yaitu sebagai berikut :
Saran : Selain sosialisasi melalui media online dan door to door, metode sosialisasi bisa ditambahkan dengan membuat pengumuman pada setiap pasar mengenai jadwal tera/tera ulang. Sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. |