Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi SISTEM PENJARINGAN INOVASI DAERAH BALANGAN TERPADU (SEPEDA BARU)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Bappedalitbang
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 February 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Inovasi daerah merupakan salah satu faktor pembentuk daya saing pemerintah daerah, melalui inovasi diharapkan pelaksanaan pemerintahan daerah dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Majunya suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama stakeholder sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang berbunyi Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi, serta ada kewajiban untuk melaporkan inovasi daerah sesuai dengan bunyi pasal 388 ayat 7 dimana Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri, dan juga Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan bunyi pasal 388 ayat 9. Melalui Undang-undang tersebut maka diteruskan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 1), Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (Pasal 22). Terkait penialain inovasi daerah yang telah dilaksanakan di pemerintah daerah maka sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/ Insentif inovasi Daerah, Penilaian Inovasi Daerah adalah proses penilaian terhadap semua bentuk Inovasi Daerah menggunakan indikator indeks Inovasi Daerah (Pasal 1), Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu (Pasal 1). Menindaklanjutan regulasi terkait inovasi aka Kabupaten Balangan mendukung secara penuh terkait penyelenggaraan inovasi daerah Kabupaten Balangan guna meningkatkan daya saing serta mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Selain itu dapat terwujudnya sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. Untuk itu perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah sebagai landasan dari pelaksanaan inovasi Sepeda Baru dalam rangka penjaringan karya inovasi daerah di Kabupaten Balangan disetiap organisasi perangkat daerah (OPD).

ISU STRATEGIS

Komitmen dan kesadaran  terhadap peningkatan daya saing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah  melalui peran serta inovasi  telah tertuang sebagai salah satu landasaran  negara kita, sebagai mana   yang terdapat dalam regulasi atau daasar hukum terkait dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah dan Inovasi Dearah yang saling terkait erat. Penilaian  inovasi daerah dapat dilihat dari caaian indeks inovasi daerah tersebut, diharapkan indeks inovasi di Kabupaten Balangan dapat terus meningkat setiap tahunnya yang diiringi dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin efektif dan efisien. Dalam pemenuhan indeks inovasi daerah tersebut diperlukan beberapa startegi dalam pelaksanaannya, salah satunya melalui penjaringan inovasi daerah. Dalam hal ini Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Bappedalitbang Kabupaten Balangan melaksanakannya melalui inovasi Sepeda Baru (Sistem Penjaringan Inovasi Daerah Balangan Terpadau).

Dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah tahun 2020 sebagai bentuk disseminasi dalam mendorong budaya inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) serta meningkatkan capaian indeks inovasi daerah Kabupaten Balangan ada beberapa langkah yang dilakukan :

1. Membangun jejaring dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

2. Menyusun regulasi daerah yang ditetapkan kedalam bentuk Keputusan Kepala Balitbangda nomor 188.4/07/Balitbangda-Blg/2021 tentang Penetapan Inovaasi Sistem Penjaringan Inovasi Daerah Balangan Terpadu di Kabupaten Balangan. Hal ini dianggap perlu dalam rangka menyamakan persepsi dan standarisasi proses penjaringan data indikator inovasi yang ada pada OPD dan inovator lain baik pemerintah desa dan masyarakat perorangan dapat dilakukan secara terpadu.

3. Menyusun agenda penjaringan inovasi yang bersumber dari proyek perubahan PNS dan OPD, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penjaringan data inovasi sebagai bahan penetapan indeks inovasi daerah tahun 2021 dengan cara jemput bola.

Program inovasi ini berdapak dalam pengumpulan data indeks inovasi daerah Kabupaten Balangan.

Tujuan Inovasi

 PERMASALAHAN

Adapun permasalah yang dihadapi dalam pemenuhan indeks inovasi daerah di kabupaten Balangan diantaranya :

1. Belum maksimalnya pelaksanaan inovasi daerah Kabupaten Balangan yang tercermin dari nilai indeks inovasi daerah masih rendah bahkan kosong di tahun sebelumnya.

2. Belum adanya metode penjaringan inovasi secara terpadu yang didukung oleh pemangku kebijakan dan stakeholder.

3. Belum terbangunnya jejaring inovasi melalui peran admin inovasi dan pelaku/pencipta karya inovasi di masing – masing OPD.

4. Belum didukung tools atau sarana teknologi informasi yang efektif, efisien dan produktif dalam bentuk software/aplikasi/web inovasi daerah yang memungkinkan penjaringan karya inovasi bisa dilakukan secara daring.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

2020 : Kegiatan inovasi daerah Kabupaten Balangan diawali pada tahun 2020 dengan mengumpulkakan inovasi-inovasi pada setiap SKPD dengan cara manual yaitu mendata setiap inovasi yang telah ada di SKPD-SKPD tersebut.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

2021 : Lalu tahun 2021 melalui insiatif Lomba Inovasi Balangan (BAILANG). Dibentuklah tim pokja inovasi daerah yang terdiri dari struktur Balitbangda pada saat itu, melalui tim pokja itu dibahas dan dirumuskan regulasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah Kabupaten Balangan, serta dirumuskanlah BAILANG. Kegiatan Bailang ini diawali dengan kegiatan Sosialisasi BAILANG yang dilaksanakan bertempat di Aula Mayang Maurai (Garuda Maharam, Paringin), kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung secara tatap muka oleh Wakil Bupati Balangan sekaligus membuka acara dan seluruh kepala SKPD dan BLUD/ UPT didampingi 1 staf admin inovasi daerah (Kasubag Umpeg/ Tata Usaha). Setelah dilakukan sosialisasi dilanjutkan dengan pelatihan dan pendampingan (coaching clinic) bagi peserta Lomba Inovasi Balangan dilakukan secara langsung kepada admin dan inovator SKPD mengenai cara penginpuan data inovasi pada Sistem Inovasi Daerah Balangan (Sinovda) di Aula Balitbangda Kabupaten Balangan. Selanjutnya kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi admin dan inovator BLUD/UPT Puskesmas dilakukan di Aula Kecamatan Lampihong dan di Aula Kecamatan Juai. Penginputan data inovasi dilakukan masing-masing oleh admin inovasi pada setiap SKPD. Setelah waktu tenggat penginputan inovasi yang terjaring, maka tim pengelola Bailang melakukan verifikasi dan monitoring untuk inovasi yang telah masuk dalam aplikasi Sinovda. Sehingga didapatlah data jumlah inovasi tahun 2021.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Melalui program inovasi ini melibatkan langsung pihak perangkat daerah yang memiliki dan menjalankan inovasi daerah yang tengah berjalan, dimana mereka dilibatkan sebagai admin inovasi setiap perangkat daerah. Dimana para admin ini yang langsung menginput terkait dokumen-dokumen serta data dukung terkait inovasi mereka. Dengan demikian dimaksudkan agar lebih tepat sasaran dalam pemenuhan dokumen inovasi yang dibutuhkan sesuai indikator parameter yang telah ditentukan. Kegiatan program inovasi Sepeda Baru ini di mulai dengan sosialisasi dan penjaringan kepada SKPD, Kecamatan, BLUD RSUD dan UPT Puskesmas, setelah itu dibuat forum grub diskusi untuk para admin sebagai wadah komunikasi dan koordinasi terkait penginputan inovasi ke aplikasi inovasi daerah yang telah dimiliki Kabupaten Balangan.

 

TAHAPAN INOVASI

Tahapan dari inovasi Sepeda Baru meliputi:

1.    Sosialisasi terkait inovasi daerah bagi SKPD, BLUD dan UPT ke masing-masing SKPD, BUD dan UPT.

2.    Inventarisasi inovasi yang terjaring dalam sosialisasi yang telah dilaksanakan

3.    Melakukan pemilahan tahun inovasi dan verifikasi data inovasi yangtelah terjaring.

4.    Penetapan data inovasi dan indicator parameter dari masing-masing inovasi yang telah terjaring dalam bentuk formular verifikasi.

5.    Melakukan rekapitulasi data inovasi yang terlah terjaring berdasarkan tahun berjalanannya dan kelengkapan data dukung indicator parameter dari tiap inovasi daerah

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari inovasi Sepeda Baru untuk mendokumentasikan inovasi-inovasi daerah yang ada, meningkatkan capaian indeks inovasi daerah sehingga dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

 

MANFAAT INOVASI

Bagi Pemerintah Kabupaten Balangan:

 1. Mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah

2. Sarana dalam mengakselerasikan kinerja terhadap kebutuhan masyarakat terkait peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik

3. Meningkatnya capaian indeks inovasi nasional sebagai salah satu indikator peningkatan kinerja pemerintah, kesejahteraan PNS melalui besaran TPP dan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat 4. Sebagai media apresiasi dan penghargaan bagi inisiator dan/atau innovator baik yang bersumber dari perangkat daerah, pemerintahan desa dan masyarakat.

Bagi inisiator dan/ atau innovator adalah merupakan acuan dalam membangun dan mengembangkan inovasi yang dimiliki serta menjadi sarana ukur dalam mencapai kualitas inovasi yang dibangun. ·

Bagi masyarakat sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintah dalam pembangunan daerah. ·

Bagi stakeholder sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kemitraankemitraan baru yang sinergi terhadap pembangunan di daerah.

 

HASIL INOVASI

Hasil Inovasi Program inovasi Sepeda Baru berhasil meningkatkan cakupan data inovasi daerah di Kabupaten Balangan. Pada tahun 2020 sebelum adanya peogram Sepeda Baru data cakupan inovasi daerah yang terjaring sebanyak 18 inovasi daerah, tahun 2021 terjaring sebanyak 25 inovasi daerah dan untuk tahun 2022 terjaring sebanyak 112 inovasi daerah.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Peraturan Bupati tentang Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  PERBUP_SEPEDA_BARU.pdf

No Surat  :  188.45/530/Kum
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  SK Bupati Balangan tentang Inovasi, Admin dan Inovator Inovasi Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  SK__BUPATI_INOVASI_SEPEDA_BARU.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  078/065/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  26/01/2022
Tentang   :  PENETAPAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING PADA TIM INOVASI SISTEM PENJARINGAN INOVASI DAERAH BALANGAN TERPADU (SEPEDA BARU)
Dokumen  :  SK KEPALA BAPPEDALITBANG TENTANG PENETAPAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING PADA TIM INOVASI SEPEDA BARU.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  5.05.02.2.04
Tanggal Surat    :  18/08/2021
Tentang   :  RKAP Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Dokumen  :  RKAP Inovasi 2021 .pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.5.05.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA SKPD 2022 SB
Dokumen  :  DPA 2022 Sepeda Baru_compressed.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.5.05.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA SKPD Bappedalitbang 2023
Dokumen  :  DPA 2023_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi_Sinovda
Dokumen  :  sinovda.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  078/172/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Penetapan dan Penunjukan Narasumber Sosialisasi Inovasi Daerah Tahun 2022
Dokumen  :  SK Narsum Inovda 2022_compressed.pdf

No Surat  :  073/153/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  FGD Inovasi Sepeda Baru
Dokumen  :  FGD Sepeda Baru.pdf

No Surat  :  078/168/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  SK Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Inovasi Daerah dan Puja Indah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  Panitia Sosialisasi Inovda 2022_compressed (1).pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  32 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021
Dokumen  :  RKPD_PERUBAHAB_2021_Sepeda_Baru (1).pdf

No Surat  :  67 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN 2022 sepeda baru (1).pdf

No Surat  :  65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  RKPD 2023 sepeda baru (1).pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  078/065/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  26/01/2022
Tentang   :  PENETAPAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING PADA TIM INOVASI SISTEM PENJARINGAN INOVASI DAERAH BALANGAN TERPADU (SEPEDA BARU)
Dokumen  :  SK_KEPALA_BAPPEDALITBANG_TENTANG_PENETAPAN_PELAKSANA__AKTOR_DAN_JEJARING_PADA_TIM_INOVASI_SEPEDA_BARU-compress0_2 - Copy.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/976/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  30/12/2022
Tentang   :  Penetapan Tim Pelaksana Sepeda Baru
Dokumen  :  SK BUPATI SEPEDA BARU.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  078/065/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  26/01/2022
Tentang   :  PENETAPAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING PADA TIM INOVASI SISTEM PENJARINGAN INOVASI DAERAH BALANGAN TERPADU (SEPEDA BARU)
Dokumen  :  SK_KEPALA_BAPPEDALITBANG_TENTANG_PENETAPAN_PELAKSANA__AKTOR_DAN_JEJARING_PADA_TIM_INOVASI_SEPEDA_BARU-compress0_2.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sepeda Baru Sebagai Sarana Penjaringan Inovasi di Balangan
Dokumen  :  Untitled.png

Tentang   :  Berita Sosialisasi dan Penjaringan Inovasi
Dokumen  :  Web_Berita_Sosialisasi_Inovasi.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Juknis_SB
Dokumen  :  JUKNIS_SEPEDABARU.pdf

Tentang   :  Link Juknis
Dokumen  :  Link Juknis.png

Tentang   :  Juknis Sepeda Baru
Dokumen  :  juknis sepeda baru (1).pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kolom Komentar pada aplikasi Sinovda
Dokumen  :  Informasi_Sepeda_Baru.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Sepeda Baru
Dokumen  :  SOP_Sepeda_Baru.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekap Aduan
Dokumen  :  aduan.jpg

Tentang   :  Pengaduan
Dokumen  :  pengaduan uy.jpg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  SS Aplikasi Sinovda
Dokumen  :  tampilan_sinovda.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/358/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  SK Replikasi Sepeda Baru Tabalong Balangan (1).pdf

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi_Sepeda_Baru_HSU.pdf

No Surat  :  800/357/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi_Sepeda_Baru_BALANGAN WONOGIRI.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Sepeda Baru
Dokumen  :  Proposal Sepeda Baru.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Daftar Admin Inovasi Terjaring pada sinovda
Dokumen  :  penerima_manfaat.jpg

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  Monev Sepeda Baru
Dokumen  :  EVALUASI IMPLEMENTASI INOVASI SEPEDA BARU.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Link : https://youtu.be/0RDW2ivYzGY
Dokumen  :  COVER.jpg