Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
| Nama Inovasi | JANDA BENING KECAMATAN |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | NURLIANA |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 31 January 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Di Indonesia urusan kepemudaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 4. Adapun Pasal 7 menyebutkan bahwa pelayanan kepemudaan diarahkan untuk: a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Berdasarkan uraian di atas, Janda Bening Kecamatan (Penjaringan Pemuda Berprestasi dan Berdaya Saing ke Kecamatan) diinisiasi sebagai terobosan baru dalam pelayanan kepemudaan. |
| Tujuan Inovasi | Sebagian besar kegiatan di Bidang Kepemudaan adalah seleksi yang dilaksanakan setiap tahunnya secara berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Selama ini penjaringan peserta seleksi dilakukan di kabupaten. Adapun penyebaran informasi (surat) terkait seleksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2022 disebarkan melalui WhatsApp dan ada pula yang diserahkan langsung ke alamat tujuan. Walaupun informasi tersebut telah disebar ke seluruh kecamatan sekabupaten Balangan, namun beberapa pemuda yang terjaring belum memenuhi kriteria yang seharusnya dan jumlah partisipan pemuda yang mengikuti seleksi masih minim kecuali partisipan/peserta seleksi Paskibraka, Peningkatan Iman dan Takwa, serta Sarjana dan Pemuda Penggerak Pembangunan yang selalu memenuhi kuota pendaftaran peserta. |
| Manfaat Inovasi | Sejalan dengan lima prioritas program Kemenpora RI Bidang Kepemudaan dan Olahraga, tiga diantaranya yaitu (1) perbaikan tata kelola, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi dan peningkatan kecepatan pelayanan publik; (2) pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan; (3) penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa dikalangan pemuda. Sebagai upaya peningkatan kecepatan pelayanan publik maka metode pembaharuan dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka antara tim Janda Bening Kecamatan dengan pemuda (partisipan) untuk mendeteksi dini secara langsung potensi pemuda di Kecamatan (desa/sekolah/madrasah/pondok pesantren). Tim berkoordinasi dengan instansi terkait atau masyarakat setempat untuk menentukan jadwal penjaringan di tiap kecamatan. Tim mendatangi tiap kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemuda (partisipan) yang mengikuti penjaringan adalah Warga Negara Indonesia usia 16-30 tahun per 28 Oktober tahun berjalan yang dibuktikan dengan kartu identitas diri. Penjaringan yang dilakukan meliputi penjaringan berkas awal yang terdiri dari kartu identitas diri, biodata, proposal dan wawancara serta fact finding atau menemukan fakta di lapangan. |
| Hasil Inovasi | Melalui penjaringan ini diharapkan para pemuda mampu menyadari adanya potensi diri yang dapat diberdayakan dan dikembangkan untuk meraih prestasi dan berdaya saing, menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan memiliki semangat kewirausahaan dengan penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional bahkan internasional. |