Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Perhubungan |
| Nama Inovasi | SISAKULA ( Sistem Masa Berlaku Uji Berkala) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | REZI ARANDA, A.Ma.PKB |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 17 November 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bagian ketiga pasal 49 ayat 1 yang menjelaskan tentang pemeriksaan kondisi kelaikan jalan kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermotor wajib uji dimana kendaraan tersebut di uji kendaraannya secara berkala setiap 6 bulan sekali atau yang biasa disebut Uji Berkala. Untuk menjamin terpenuhnya persyaratan tersebut, maka dilaksanakan suatu sistem yang mengatur dalam proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 49, bahwa: Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.” Adapun maksud pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Bupati Balangan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah memberikan peluang kepada setiap unit kerja untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam hal tata kelola pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa. Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Instansi pemerintah harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas fleksibel tanpa batas. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pemerintahan berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. |
| Tujuan Inovasi | Dari berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang ada di Indonesia, diperlukan adanya aparatur pemerintah yang mampu mengubah pradigma pelayanan publik yang selama ini masyarakat keluhkan lambat dan berbelit-belit sehingga menjadikan pelayanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efesien. Dengan perkembangan teknologi saat ini, mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang diinginkan dengan cepat. Informasi yang dikemas secara digital dapat memudahkan dari segi banyak hal, seperti kapasitas penyimpanan, keamanan, dan akses data. Ketertiban pengelolaan arsip dapat mempengaruhi ketertiban administrasi pada suatu instansi dan mempermudah pihak-pihak yang berkepentingan dalam menemukan suatu arsip yang dibutuhkan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah sistem yang mengatur dalam proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 49. Sitem yang dimaksud berbentuk aplikasi yang terdapat data data kendaraan yang meliputi masa berlaku kendaraan bermotor tersebut yaitu kami beri nama SISAKULA (system masa berlaku uji berkala) di Unit pengujian kendaraan bermotor Dinas perhubungan kabupaten balangan. |
| Manfaat Inovasi | Kondisi Sebelum Inovasi Permasalahan kurangnya pengetahuan masyarakat pemilik kendaraan wajib uji mengenai masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor, dari hasil pendataan dilapangan masih banyak masyarakat yang melakukan perpanjangan uji berkala melewati masa berlaku uji berkala. Uji berkala berkalu selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikat uji berkala, setelah 6 (enam) bulan masa berlaku uji berkala habis pemilik kendaraan wajib datang kembali untuk memperpanjangkan masa berlaku uji berkala dengan membawa kendaraan tersebut untuk kita periksa/uji kembali apakah kendaraan tersebut laik jalan atau tidak, apabila kendaraan tersebut kita nyatakan lulus uji/laik jalan maka akan kita terbitkan kembali sertifikat uji bekalanya.
Kondisi Setelah Inovasi Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya penggunaan SISAKULA (Sistem Masa Berlaku Uji Berkala) adalah : 1. Pemeriksaan data kendaraan bermotor wajib uji lebih muda diperiksa. 2. Penataan kembali data data kendaraan bermotor yang melebihi waktu uji berkala yang telah ditentukan. 3. Pemilik kendaraan bermotor/masyarakat bisa mengecek data kendaraannya dan melihat masa berlaku sertifikat uji berkalanya kapan harus dilakukan pemeriksaan kembali. 4. Penerapan Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bagian ketiga pasal 49 ayat 1 yang menjelaskan tentang pemeriksaan kondisi kelaikan jalan kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermotor wajib uji dimana kendaraan tersebut di uji kendaraannya secara berkala setiap 6 bulan sekali atau yang biasa disebut Uji Berkala KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari SISAKULA adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap pemilik kendaraan bermotor/masyarakat nanti akan mendapatkan notifikasi seperti sms yang akan masuk kenomor pemilik kendaraan tersebut apabila masa berlaku uji berkala habis masa berlakunya dan pemilik kendaraan/masyarakat bisa mengecek data kendaraannya dan melihat masa berlaku sertifikat uji berkalanya kapan harus dilakukan pemeriksaan kembali. TAHAPAN INOVASI Tahapan inovasi pada SISAKULA (Sistem Masa Berlaku Uji Berkala) adalah sebagai berikut: 1. Pemilik kendaraan bermotor mengisi identitas diri yang di berikan oleh petugas. 2. Persiapan Petugas penguji kendaraan bermotor melakukan input data ke dalam system. 3. Pemberitahuan kepada pemilik melalui sms gateaway. |
| Hasil Inovasi | A. Manfaat : 1. Memberikan kemudahan kepada petugas (Penguji Kendaraan Bermotor) untuk mengecek/melihat data kendaraan bermotor dan masa berlaku uji berkala 2. Memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan/masyarakat untuk mengetahui kapan habis masa berlaku uji berkala dan mengecek/melihat data kendaraan. B. Hasil Diharapkan dengan adanya SISAKULA dapat memberikan dampak terhadap pelayanan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Balangan kepada masyarakat agar terciptanya kendaraan bermotor yang berkeselamatan dan laik jalan. C.Tujuan Tujuan pembuatan SISAKULA untuk mempermudah petugas (Penguji Kendaraan Bermotor) dalam hal mengingatkan masyarakat agar tepat waktu UJI BERKALA untuk terciptanya kendaraan bermotor yang berkeselamatan dan laik jalan.
|