Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian |
| Nama Inovasi | Data Kabupaten Untuk Perencanaan Pembangunan (Daku Keren) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Diskominfosan |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 26 November 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Kesadaran akan pentingnya data dalam setiap tahapan pembangunan dan pelayanan publik sebenarnya telah lama tumbuh, dan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun kenyataannya sampai dengan sekarang ini, permasalahan data tetap saja tak terpecahkan juga. Beberapa permasalahan tersebut, diantaranya adalah: 1) Masih sulitnya mencari data pemerintah; 2) Adanya perbedaan data statistik antar instansi; 3) Terdapat perbedaan konsep dan definisi tanpa adanya metadata; dan 4) Tidak adanya kode referensi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, maka perlu adanya suatu wadah memungkinkan bagi semua lapisan masyarakat untuk mengakses kapan saja dan dimana saja atas data-data statistik sektoral Kabupaten Balangan. Dasar hukum pelaksanaan inovasi diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4846); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor3854); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 078 Tahun 2021 tentang Satu Data (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 Nomor 78); Peraturan Bupati Balangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Balangan (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022 Nomor 59); Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/658/Kum Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Balangan; |
| Tujuan Inovasi | Data adalah hal yang sangat diperlukan sekarang ini. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa, masih ditemukan adanya banyak data yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan dalam mempersepsi data itu sendiri. sehingga terdapat banyak data yang memiliki makna yang tidak seragam baik berupa pengertian, satuan, referensi dan lain sebagainya.
|
| Manfaat Inovasi | Kesadaran akan pentingnya data dalam perencanaan dan pengambilan untuk itu diperlukan pengelolaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. daku keren (data kabupaten untuk perencanaan pembangunan) merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. |
| Hasil Inovasi | Dengan adanya daku keren, maka data yang ada di Kabupaten Balangan yang diperlukan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan baik pemerintah ataupun swasta dan masyarakat umum dapat disediakan dengan akses kapan saja dan di mana saja, |