Detil Inovasi SINOVDA
Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nama Inovasi | AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Mariatul Hidayah, S.Pd., MM |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 January 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai pengembangan OSS yang pada awalnya dibangun berdasar PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem), yaitu sub sistem informasi, sub sistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan. Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota.Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Konsep perizinan berusaha berbasis risiko adalah “trust but verify”, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetapi memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk melakukan pengawasan, dipandang perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu (sebagai Koordinator) dan perangkat daerah teknis yang sektor perizinannya termasuk dalam perizian berusaha di OSS dan menjadi kewenangan kabupaten (sebagai anggota) Tujuan penyusunan laporan aksi perubahan ini adalah terlaksananya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi dengan baik, dengan manfaat Aksi perubahan yaitu pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Output kunci dari aksi perubahan ini adalah terbentuknya Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tersedianya draft Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi Abstrak OSS RBA, pengawasan, tim pengawasan dan standar operasional prosedur. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); |
| Tujuan Inovasi | Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tundak sehingga diperlukan sebuah Inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan. |
| Manfaat Inovasi | Ide utama program inovasi Awas Nasa Jebol ini adalah dengan melalui Pengawasan Langsung ke pelaku usaha secara jemput bola diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat positif baik kepada masyarakat aatu pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, sehingga penyelenggaraan perizinan akan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien. Proses inovasi Awas Nasa Jebol ini sangat banyak bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSPTTK dan Tim Teknis terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standard dan persyaratan perizinan bagi pelaku usaha. Disamping itu pula, dengan Pengawasan Jemput Bola ini dapat diketahui sejauh mana komitmen pelaku usaha dalam merealisasikan nilai investasi. Serta untuk mengetahui apakah izin usaha yang dimiliki pelaku usaha sudah berjalan atau masih perencanaan. Dalam proses pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Jemput Bola ini, koordinasi dilakukan dengan SKPD Teknis terkait dan pelaku usaha (investor) sebagai pemilik usaha, dan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan SKPD Teknis terkait di Kabupaten Balangan. |
| Hasil Inovasi | Adapun manfaat dari inovasi ini adalah sebagain berikut : |