Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Inovasi AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mariatul Hidayah, S.Pd., MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai pengembangan OSS yang pada awalnya dibangun berdasar PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem), yaitu sub sistem informasi, sub sistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan. Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota.Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Konsep perizinan berusaha berbasis risiko adalah “trust but verify”, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetapi memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk melakukan pengawasan, dipandang perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu (sebagai Koordinator) dan perangkat daerah teknis yang sektor perizinannya termasuk dalam perizian berusaha di OSS dan menjadi kewenangan kabupaten (sebagai anggota) Tujuan penyusunan laporan aksi perubahan ini adalah terlaksananya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi dengan baik, dengan manfaat Aksi perubahan yaitu pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Output kunci dari aksi perubahan ini adalah terbentuknya Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tersedianya draft Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi Abstrak OSS RBA, pengawasan, tim pengawasan dan standar operasional prosedur.
Komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahani. Hal ini tercermin dari konsistensi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan ingin melakukan pengawasan perizinan berusaha secara jemput bola terhadap penyelenggaraan investasi/penanaman modal yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Pengawasan ini dilakukan terhadap izin yang sudah diterbitkan melalui sistem OSS RBA.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM;
8. Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
9. Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tujuan Inovasi

Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tundak sehingga diperlukan sebuah Inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai pengembangan OSS yang pada awalnya dibangun berdasar PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem), yaitu sub sistem informasi, sub sistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan. Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota.Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Konsep perizinan berusaha berbasis risiko adalah “trust but verify”, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetapi memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk melakukan pengawasan, dipandang perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu (sebagai Koordinator) dan perangkat daerah teknis yang sektor perizinannya termasuk dalam perizian berusaha di OSS dan menjadi kewenangan kabupaten (sebagai anggota) Tujuan penyusunan laporan aksi perubahan ini adalah terlaksananya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi dengan baik, dengan manfaat Aksi perubahan yaitu pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Output kunci dari aksi perubahan ini adalah terbentuknya Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tersedianya draft Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi Abstrak OSS RBA, pengawasan, tim pengawasan dan standar operasional prosedur.
Sebelum adanya Inovasi Awas Nasa Jebol (Pengawasan Perizinan Berusaha Jemput Bola), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan masih melaksanakan pengawasan dalam bentuk penyampaian surat kepada pelaku usaha terkait pelaksanaan kegiatan usaha. Namun dengan melalui Inovasi yang bersipat jemput bola ini sehingga pengawasan kegiatan perizinan berusaha yang dilakukan oleh DPMPTSPTTK dan SKPD teknis terkait kepada pelaku usaha langsung di tempat pelaku usaha, sehingga dapat diketahui kendala kendala dan permasalahan yang dhadapi oleh pelakun usaha dapat diketahui baik berupa pemenuhan kewajiban dan persyaratan izin yang belum lengkap.

Manfaat Inovasi

Ide utama program inovasi Awas Nasa Jebol ini adalah dengan melalui Pengawasan Langsung ke pelaku usaha secara jemput bola diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat positif baik kepada masyarakat aatu pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, sehingga penyelenggaraan perizinan akan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.

Proses inovasi Awas Nasa Jebol ini sangat banyak bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSPTTK dan Tim Teknis terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standard dan persyaratan perizinan bagi pelaku usaha. Disamping itu pula, dengan Pengawasan Jemput Bola ini dapat diketahui sejauh mana komitmen pelaku usaha dalam merealisasikan nilai investasi. Serta untuk mengetahui apakah izin usaha yang dimiliki pelaku usaha sudah berjalan atau masih perencanaan.

Dalam proses pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Jemput Bola ini, koordinasi dilakukan dengan SKPD Teknis terkait dan pelaku usaha (investor) sebagai pemilik usaha, dan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan SKPD Teknis terkait di Kabupaten Balangan.

Hasil Inovasi

Adapun manfaat dari inovasi ini adalah sebagain berikut :
? Pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mengenai langsung kepada pelaku usaha (investor) karena pengawasan dilaksankan langsung ke tempat pelaku usaha.
? Agar realisasi investasi di Kabupaten Balangan lebih meningkat.
? Agar Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi ini memberi manfaat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Balangan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha dari izin usaha yang telah dimiliki.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/25/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  11/8/2021
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Inovasi Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (1).pdf

No Surat  :  NOMOR 72 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  15/08/2022
Tentang   :  PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  PERBUP PENGAWASAN_11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/06/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Awas Nasa (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.18.0.00.0.
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Dokumen  :  DPA INOVASI AWAS NASA JEBOL (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA MELALUI OSS RBA
Dokumen  :  OSS PENGAWASAN.pdf

Tentang   :  Link OSS
Dokumen  :  Link OSS.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  503/467/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  28/07/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO 28 Juli 22_6.pdf

No Surat  :  503/525/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  12/9/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK PENGAWASAN 12 SEP 22.pdf

No Surat  :  503/543/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN 26 SEP 22.pdf

No Surat  :  503/568/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  7/10/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  Bimtek Implementasi Pengawasan 7 okt 22.pdf

No Surat  :  503/431/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  15/11/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK PENGAWASAN 15 NOP 22.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 52 TAHUN 2020
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Dokumen  :  2. RKPD DPMPTSPTTK 2021 Nasa Jebol.pdf

No Surat  :  NOMOR 34 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
Dokumen  :  5. RKPD DPMPTSPTTK 2022 Nasa Jebol.pdf

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  8. RKPD DPMPTSPTTK 2023 Nasa Jebol.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/05/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  21/08/2021
Tentang   :  UNDANGAN RAPT INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2021.pdf

No Surat  :  800/18/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  13/10/2022
Tentang   :  UNDANGAN RAPA INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2022.pdf

No Surat  :  188.45/06/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Awas Nasa (1).pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/06/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Awas Nasa (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/06/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI AWAS NASA JEBOL (PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA JEMPUT BOLA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Awas Nasa (1).pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Berita Inovasi
Dokumen  :  Berita.pdf

Tentang   :  Berita Inovasi untuk Pengawasan Perizinan Berusaha
Dokumen  :  berita.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Panduan Pengawasan 1
Dokumen  :  01-04.pdf

Tentang   :  Pedoman Pengawasan 2
Dokumen  :  05-08.pdf

Tentang   :  Pedoman Pengawasan 3
Dokumen  :  09-12.pdf

Tentang   :  Pedoman Pengawasan 4
Dokumen  :  13-16.pdf

Tentang   :  Link Panduan
Dokumen  :  Link Panduan.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi Layanan Pengawasan
Dokumen  :  informasi.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  AWAS NASA JEBOL.docx

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  PELAKU USAHA YANG DIAWASI
Dokumen  :  SASARAN PENGAWASAN.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  OSS RBA
Dokumen  :  Online Sistem.pdf

Tentang   :  Link OSS
Dokumen  :  Link OSS.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru (1).pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/ Bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI ”AWAS NASA JEBOL” DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Proposal AWAS NASA JEBOL 1_compressed.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 201-500 orang / Unit sebesar 20,01%-50% / Efisiensi Belanja 10,01% - 20%

Bukti Pendukung

Tentang   :  SASARAN PENGAWASAN
Dokumen  :  SASARAN PENGAWASAN.pdf

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  LKPM.pdf

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  DAFTAR PENERIMA MANFA'AT PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA.xlsx

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  DAFTAR PENERIMA MANFA'AT PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA.xlsx

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  KEPUASAN INOVASI
Dokumen  :  KEPUASAN AWAS NASA JEBOL.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO INOVASI
Dokumen  :  VIDEO.jpg