Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama Inovasi PEPES PAPARI (Percepatan Proses Pengajuan PBG Mandiri)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Rosnani, ST
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 18 November 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker yang baru diundangkan pada bulan Februari 2021.

Mengacu pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dilihat dari definisinya, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sementara, PBG  diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan.

Pemenuhan terhadap Standar Teknis Bangunan Gedung tersebut memperhatikan fungsi dari bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemilik Bangunan gedung. Ketentuan ini, masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni terdiri atas fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Namun, PP 16/2021 baru mengatur bahwa fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran. Selain tambahan tersebut, PP 16/2021 juga menambahkan pengaturan mengenai sanksi administratif.

ISU STRATEGIS

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah yang dipaparkan Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual, Jumat (4/3/2022). Pertama, kata Sugeng, kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG. Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kelima, pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Pemberian PBG sendiri meliputi dua proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pertama, untuk bisa memperoleh PBG, pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis tersebut harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. Dalam proses konsultasi perencanaan, terdapat tiga tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Untuk pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, harus melalui dua tahapan pemeriksaan. Pertama-tama akan dilakukan pemeriksaan dokumen rencana arsitektur. Apabila tahap ini telah memenuhi Standar Teknis, maka dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Jika kedua pemeriksaan telah memenuhi Standar Teknis, maka Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Kedua, setelah konsultasi perencanaan telah diselesaikan, maka berlanjut pada tahap penerbitan PBG. Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila PBG telah diterbitkan, maka pemilik Bangunan Gedung dapat memulai konstruksinya.

PBG dapat diurus secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Sistem ini yang dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id. Persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB. Di laman tersebut, pemohon akan diarahkan membuat akun SIMBG terlebih dahulu. Setelah akun terverifikasi, pemohon baru bisa mengajukan permohonan PBG. ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon. Pemohon pun harus mengurus sendiri dokumen tersebut ke dinas teknis yang menangani.

Untuk alur pembuatan PBG, pemohon hanya perlu mengunggah semua dokumen yang sudah dipindai ke laman SIMBG. Setelah dokumen lengkap, pihak pemohon menunggu verifikasi administrasi maksimal tiga hari setelah dokumen berhasil diunggah. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi yang akan dilakukan, baik secara daring maupun luring.

Di Kabupaten Balangan sendiri sebelum IMB berubah menjadi PBG, untuk IMB di wilayah Kelurahan proses pembuatan IMB melalui DPMPTSP, sedangkan untuk Desa pembuatan IMB di Kecamatan dan secara manual. Perubahan dari manual ke online ini menimbulkan hambatan karena tidak semua calon pemohon memiliki akses. Hal tersebut menyebabkan calon pemohon PBG enggan melanjutkan pengurusan PBG setelah mengetahui perubahan dari IMB menjadi PBG secara online.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan Selaku Dinas Teknis dalam PBG, berusaha untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus PBG, selama ini Pemohon datang ke Dinas PUPRERKIM Kab. Balangan membawa persyaratan asli, tidak membawa filenya untuk di input ke aplikasi SIMBG dan juga akses tidak ada untuk mescan berkas. Sehingga datang Dinas PUPRERKIM, Cuma tahu sebatas syarat-syarat saja dan tidak ada tindak lanjutnya.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam hal ini Dinas PUPRPERKIM adalah dengan menyediakan fasilitas dalam penginputan PBG. Fasilitas terdiri dari ruangan khusus untuk menginput PBG dengan fasilitas WIFI, menyediakan laptop lengkap dengan printer/scan di ruangan PBG, dan pendampingan dalam penginputan permohonan PBG. Dengan ini, pemohon sudah dibantu dalam pembuatan akun dan telah mengupload persyaratan yang di syaratkan di aplikasi SIMBG, untuk berkas yang belum lengkap pemohon bisa mengupload dirumah atau dimana saja

 KEUNGGULAN/PEMBAHARUAN

Keunggulan atau pembaharuan dari “PEPES PAPARI” adalah memudahkan pemohon dalam memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

TAHAPAN INOVASI

Dalam rangka mempercepat proses PBG, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Balangan menginisiasi Inovasi Daerah dengan tema " PEPES PAPARI ", Percepatan Proses Pengajuan PBG Mandiri, yaitu.

Dalam pelaksanaan inovda tersebut, tahapan yang akan dilaksanakan antara lain :

1.      Melakukan sosialisasi tentang " PEPES PAPARI "

2.      Melakukan pendampingan dalam " PEPES PAPARI ".

Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan Inovasi “PEPES PAPARI “.

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari pelaksanaan Inovasi “PEPES PAPARI “ adalah :

1.    Optimalisasi Permohonan PBG yang masuk ke aplikasi SIMBG Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Balangan.

2.    Optimalisasi PBG yang sudah terbit di Kabupaten Balangan.

3.    Meningkatkan retribusi PBG di Kabupaten Balangan.

MANFAAT INOVASI

Terciptanya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan PBG, bahwa dalam setiap bangunan harus memiliki PBG.

HASIL INOVASI

Meningkatnya jumlah permohonan PBG dan PBG yang terbit di Kabupaten Balangan serta retribusi daerah yang berasal dari PBG.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  1. Perbup Penetapan Inovasi 2022-1-14_11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/170/Kum
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  Nomor 188.45 KEPUTUSAN BUPATI BALANGAN_compressed (1).pdf

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pepes Papari 070623 OK.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA DINAS PUPRPERKIM
Tanggal Surat    :  31/08/2021
Tentang   :  1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dokumen  :  DPA 2021_compressed.pdf

No Surat  :  DPA DINAS PUPRPERKIM
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  1.03.11.2.03 Penerbitan Izin Usaha Konstruksi Nasional (Non Kecil dan Kecil)
Dokumen  :  DPA Jaskon 2022_compressed.pdf

No Surat  :  DPA DINAS PUPRPERKIM
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian IzinMendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dokumen  :  DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN_compressed (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penginputan berkas kelengkapan di aplikasi SIMBG bersama dengan pemohon PBG
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-20 at 16.06.59.jpeg

Tentang   :  Aplikasi SIMBG
Dokumen  :  Aplikasi SIMBG.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/566/Bapepedalitb
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan Penyusunan Profil dan Data Dukung Inovasi
Dokumen  :  Bimtek Inovasi Daerah.pdf

No Surat  :  073/1727/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/10/2022
Tentang   :  Bimtek Penyusunan Proposal Inovasi
Dokumen  :  Undangan bImtek Rancang Bangun Edit.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  PERBUP BALANGAN NOMO
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Dokumen  :  RKPD Kab. Balangan 2021.pdf

No Surat  :  NOMOR 34 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD Kab. Balangan 2022.pdf

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD Kab. Balangan 2023 merged.pdf

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pelaksana, Jejaring, Aktor Inovasi Pepes Papari 2023_compressed (2).pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pepes Papari 070623 OK.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/170/Kum
Tanggal Surat    :  26/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BALANGAN TAHUN2023
Dokumen  :  Nomor 188.45 KEPUTUSAN BUPATI BALANGAN_compressed (1).pdf

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pepes Papari 070623 OK.pdf

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pelaksana, Jejaring, Aktor Inovasi Pepes Papari 2023_compressed (2).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 50 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Inovasi Pepes Papari
Dokumen  :  SK Pelaksana, Jejaring, Aktor Inovasi Pepes Papari 2023_compressed (2).pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Foto kegiatan yang berlatar belakang spanduk kegiatan inovasi berspanduk

Bukti Pendukung

Tentang   :  Workshop Nasional "Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021"
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-21 at 15.39.59.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tutorial Pemohon SIMBG PBG/SLF yang di download melalui tautan simbg/panduan-pemohon
Dokumen  :  Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf

Tentang   :  Link Tutorial Pemohon SIMBG PBG/SLF
Dokumen  :  Link Totorial Aplikasi SIMBG-Pemohon.pdf

Tentang   :  Juknis Pepes Papari
Dokumen  :  Juknis Pembuatan Akun Pemohon dan Panduan_compressed.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Daftar Tamu Pengguna Layana PEPES PAPARI
Dokumen  :  Daftar tamu.pdf

Tentang   :  Pelayanan PBG
Dokumen  :  Informasi lewat web dan wa.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  Diagram Alur Pelayanan PBG
Dokumen  :  Diagram Alur.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir <=50% (Tidak ada Pengaduan)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Surat Keterangan PBG dan SLF Sedang dalam proses
Dokumen  :  Surat Keterangan PBG dan SLF sedang dalam proses.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi SIMBG
Dokumen  :  Tata cara permohonan PBG Compress.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR:050/026/LB-Bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  SURAT KESEPAKATAN REPLIKASI INOVASI DAERAH ANTARA BATOLA DAN BALANGAN
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_compressed.pdf

No Surat  :  Nomor : 070 / 390 -
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH BALANGAN - BANJARMASIN
Dokumen  :  Replikasi Balangan- Banjarmasin.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI DAERAH "PEPES PAPARI"
Dokumen  :  PROFIL INOVASI PEPES PAPARI.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima manfaat
Dokumen  :  Penerima Manfaat.pdf

Tentang   :  Daftar Penerima Manfaat PBG Perumahan
Dokumen  :  Daftar Penerima manfaat PBG Perumahan.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Survey Kepuasan Pelanggan "Pepes Papari"
Dokumen  :  Survey Kepuasan Pelanggan.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDIO INOVASI DAERAH PEPES PAPARI
Dokumen  :  Link Youtube Inovasi Pepes Papari.pdf