Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Nama Inovasi | PEPES PAPARI (Percepatan Proses Pengajuan PBG Mandiri) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Rosnani, ST |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 18 November 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker yang baru diundangkan pada bulan Februari 2021. Mengacu pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dilihat dari definisinya, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sementara, PBG diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan. Pemenuhan terhadap Standar Teknis Bangunan Gedung tersebut memperhatikan fungsi dari bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemilik Bangunan gedung. Ketentuan ini, masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni terdiri atas fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Namun, PP 16/2021 baru mengatur bahwa fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran. Selain tambahan tersebut, PP 16/2021 juga menambahkan pengaturan mengenai sanksi administratif. ISU STRATEGIS Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah yang dipaparkan Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual, Jumat (4/3/2022). Pertama, kata Sugeng, kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG. Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketiga, pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kelima, pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Pemberian PBG sendiri meliputi dua proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pertama, untuk bisa memperoleh PBG, pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis tersebut harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. Dalam proses konsultasi perencanaan, terdapat tiga tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Untuk pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, harus melalui dua tahapan pemeriksaan. Pertama-tama akan dilakukan pemeriksaan dokumen rencana arsitektur. Apabila tahap ini telah memenuhi Standar Teknis, maka dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Jika kedua pemeriksaan telah memenuhi Standar Teknis, maka Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang digunakan untuk memperoleh PBG. Kedua, setelah konsultasi perencanaan telah diselesaikan, maka berlanjut pada tahap penerbitan PBG. Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila PBG telah diterbitkan, maka pemilik Bangunan Gedung dapat memulai konstruksinya. PBG dapat diurus secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Sistem ini yang dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id. Persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB. Di laman tersebut, pemohon akan diarahkan membuat akun SIMBG terlebih dahulu. Setelah akun terverifikasi, pemohon baru bisa mengajukan permohonan PBG. ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon. Pemohon pun harus mengurus sendiri dokumen tersebut ke dinas teknis yang menangani. Untuk alur pembuatan PBG, pemohon hanya perlu mengunggah semua dokumen yang sudah dipindai ke laman SIMBG. Setelah dokumen lengkap, pihak pemohon menunggu verifikasi administrasi maksimal tiga hari setelah dokumen berhasil diunggah. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi yang akan dilakukan, baik secara daring maupun luring. Di Kabupaten Balangan sendiri sebelum IMB berubah menjadi PBG, untuk IMB di wilayah Kelurahan proses pembuatan IMB melalui DPMPTSP, sedangkan untuk Desa pembuatan IMB di Kecamatan dan secara manual. Perubahan dari manual ke online ini menimbulkan hambatan karena tidak semua calon pemohon memiliki akses. Hal tersebut menyebabkan calon pemohon PBG enggan melanjutkan pengurusan PBG setelah mengetahui perubahan dari IMB menjadi PBG secara online. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan Selaku Dinas Teknis dalam PBG, berusaha untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus PBG, selama ini Pemohon datang ke Dinas PUPRERKIM Kab. Balangan membawa persyaratan asli, tidak membawa filenya untuk di input ke aplikasi SIMBG dan juga akses tidak ada untuk mescan berkas. Sehingga datang Dinas PUPRERKIM, Cuma tahu sebatas syarat-syarat saja dan tidak ada tindak lanjutnya. Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam hal ini Dinas PUPRPERKIM adalah dengan menyediakan fasilitas dalam penginputan PBG. Fasilitas terdiri dari ruangan khusus untuk menginput PBG dengan fasilitas WIFI, menyediakan laptop lengkap dengan printer/scan di ruangan PBG, dan pendampingan dalam penginputan permohonan PBG. Dengan ini, pemohon sudah dibantu dalam pembuatan akun dan telah mengupload persyaratan yang di syaratkan di aplikasi SIMBG, untuk berkas yang belum lengkap pemohon bisa mengupload dirumah atau dimana saja KEUNGGULAN/PEMBAHARUAN Keunggulan atau pembaharuan dari “PEPES PAPARI” adalah memudahkan pemohon dalam memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) TAHAPAN INOVASI Dalam rangka mempercepat proses PBG, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Balangan menginisiasi Inovasi Daerah dengan tema " PEPES PAPARI ", Percepatan Proses Pengajuan PBG Mandiri, yaitu. Dalam pelaksanaan inovda tersebut, tahapan yang akan dilaksanakan antara lain : 1. Melakukan sosialisasi tentang " PEPES PAPARI " 2. Melakukan pendampingan dalam " PEPES PAPARI ". Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan Inovasi “PEPES PAPARI “. |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI Tujuan dari pelaksanaan Inovasi “PEPES PAPARI “ adalah : 1. Optimalisasi Permohonan PBG yang masuk ke aplikasi SIMBG Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Balangan. 2. Optimalisasi PBG yang sudah terbit di Kabupaten Balangan. 3. Meningkatkan retribusi PBG di Kabupaten Balangan. MANFAAT INOVASI Terciptanya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan PBG, bahwa dalam setiap bangunan harus memiliki PBG. HASIL INOVASI Meningkatnya jumlah permohonan PBG dan PBG yang terbit di Kabupaten Balangan serta retribusi daerah yang berasal dari PBG. |