Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nama Inovasi | LAKASI (LAYANAN INFORMASI LATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Slametno, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 13 March 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tundak sehingga diperlukan sebuah Inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Sebelum adanya Inovasi LAKASI (Layanan Informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi)) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan. Namun karena sistem yang dikembangkan sudah bersifat online sehingga informasi Jenis Jenis Latihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan bisa diakses secara mudah oleh masyarakat yang membutuhkannya. |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan dan kendala yang yang dihadapi terkait Latihan Kerja dan Sertifikasi : 1. Ketidaktahuan masyarakat terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Balangan . 2. Ketidaktahuan masyarakat terhadap Jenis Jenis Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan . 3. Ketidaktahuan masyarakat terhadap biaya Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan |
| Manfaat Inovasi | Strategi yang ditawarkan melalui inovasi Strategi yang digunakan dalam pelaksanaan layanan informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi adalah dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Dimana para tenaga kerja tidak perlu lagi mencari informasi lokasi dan biaya latihan kerja dan sertifikasi cukup bisa diakses dari Handpone masing – masing.
Landasan hukumnya Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4265); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 9. Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 tahun 2012 tentang Pelayanan publik; 10. Peraturan bupati Kabupaten Balangan 13 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik; 11. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan Nomor 188.45/ /DPMPTSP-BLG/Tahun 2021 Tentang Penunjukan pejabat pengelola, admin dan inovator survei kepuasan masyarakat secara online pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Balangan;
Cara kerja atau operasionalisasi inovasi Kerja atau operasional Inovasi LAKASI (Layanan Informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi) adalah sebagai berikut : 1. Calon Tenaga kerja mendownload aplikasi LAKASI di Handphone masing masing 2. Calon Tenaga Kerja memilih latihan kerja dan sertifikasi yang diinginkan 3. Calon Tenaga Kerja menghubungi Lembaga Latihan Kerja yang menyelenggarakan Latihan Kerja dan Sertifikasi yang dikehendakinya. 4. Calon Tenaga Kerja mengikuti latihan kerja dan sertifikasi yang diinginkan
Ke unggulan dari PeLayanan Informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi melalui Website ini jika dibandingkan dengan datang langsung ke DPMPTSPTRANSNAKER maupun ke LPKS adalah sebagai berikut :
1. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Balangan. 2. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap Jenis Jenis Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan . 3. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap biaya Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan Detail Inovasi Inovasi ini didesain sedemikian rupa yang memungkinkan calon tenaga kerja mendapatkan informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi yang berada di Kabupaten Balangan
Perubahan yang telah dicapai /dihasilkan (Kondisi SESUDAH inovasi) Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya program Layanan Informasi Latihan Kerja dan Sertifikasi : 1. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Balangan. 2. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap Jenis Jenis Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan . 3. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke DPMPTS Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun Ke Lembaga Pelatihan Kerja swasta untuk mendapatkan informasi terhadap biaya Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan 4. Kualitas Sumber Daya Manusia Balangan Meningkat 5. Meningkatkan penambahan Pemasukkan bagi Lembaga Latihan Kerja Swasta 6. meningkatnya Tenaga Kerja yang terserap di dunia kerja dan industri |
| Hasil Inovasi | Tujuan Inovasi Daerah Tujuan dari inovasi LAKASI ini adalah untuk sebagai berikut : 1. Untuk mempermudah Para Calon Tenaga Kerja mendapatkan informasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Balangan. 2. Untuk mempermudah Para Calon Tenaga Kerja mendapatkan informasi terhadap Jenis Jenis Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan . 3. Untuk mempermudah Para Calon Tenaga Kerja mendapatkan informasi terhadap biaya Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di Kabupaten Balangan 4. untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Balangan Meningkat 5. untuk meningkatkan penambahan Pemasukkan bagi Lembaga Latihan Kerja Swasta 6. untuk meningkatkan Tenaga Kerja yang terserap di dunia kerja dan industri
Manfaat yang Diperoleh 1. Para Calon Tenaga Kerja tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Penanamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Kabupaten Balangan. 2. Para Calon Tenaga Kerja mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terhadap Latihan Kerja dan Sertifikasi yang ada di kabupaten Balangan. 3. Lembaga Latihan Kerja terbantukan dalam pemasaran Latihan kerja dan Sertifikasi yang dimilikinnya
Hasil Inovasi Hasil dari pelaksanaan inovasi LAKASI : 1. Terlaksananya program pemerintah yang mengurangi ada nya intensitas pertemuan tatap muka yang menimbulkan kerumunan. 2. Dengan adanya inovasi ini kinerja pemerintan khususnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan semakin baik. 3. Mengurani biaya operasional bagi para calon tenaga kerja yang membutuhkan latihan kerja dan sertifikasi. 4. Indeks Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan menjadi sanagt baik dan memuaskan. |