Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Paringin
Nama Inovasi SIAMAT(Sistem Informasi Bantuan kematian)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Eko Sriwidodo, S., Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

kematian adalah merupakan kejadian tidak terduga yang semua orang akan mengalaminya, apabila hal ini terjadi pada keluarga pra sejahtera dimana sebagai Kepala Keluarga yang menanggung beban keluarga, maka hal tersebut akan berdampak besar dan berpotensi membawa keluarga tersebut kedalam keluarga rawan sosial. berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Pemerintah Kecamatan mengadakan program SIAMAT (Sistem Informatika Bantuan Kematian) yaitu bantuan yang diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris penduduk pra sejahtera yang meninggal dunia dan tercatat dalam administrasi kependudukan sebagai warga Kecamatan Paringin. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang terkena musibah. Santunan kematian diberikan kepada penduduk pra sejahtera, bayi berusia lebih dari satu bulan dilahirkan dari seorang ibu yang merupakan penduduk pra sejahtera,

Tujuan Inovasi

Dari program yang kami jalankan ini kami menemui permasalahan-permasalahan sebagai berikut :

1.     Keterlambatan proses pembuatan akta kematian karena akta dibuat berdasarkan antrian yang ada di Dinas Kependudukan         dan Pencatatan Sipil. Apabila desa cepat melaporkan maka akan cepat juga pembuatan akta tersebut tetapi jika sebaliknya           desa terlambat melaporkan maka prosesnya akan memperlambat akta itu dikeluarkan.

2.     Pengelolaan kelengkapan administrasi berkas santunan kematian dari desa  seringkali tidak lengkap.

3.     Pengumpulan berkas kelengkapan administrasi sering terhambat, karena keterlambatan pengumpulan berkas tersebut                  menyebabkan proses verifikasi berkaspun menjadi terhambat. 

4.     pencairan dana santunan kematian belum dapat dinikmati pada saat melakukan proses kematian mulai dari berlangsungnya perkabungan jenazah sampai pada acara doa arwah hari ketujuh. 

Manfaat Inovasi

1. Memaksimalkan penggunaan aplikasi whaatshap dimana keluarga almarhum mengirimkan data fotcopy ktp dan kartu keluarga ke      Desa/Kelurahan, kemudian Desa/Kelurahanmeneruskan ke Kecamatan.

2. pihak Kecamatan berkoordinasi dengan pihak Disdukcatpil untuk memverifikasi data tersebut.

3. apabila hasil verefikasi dinyatakan bahwa almarhum termasuk warga Kecamatan Paringin, maka pihak Kecamatan akan Menyalurkan bantuan tersebut.

Hasil Inovasi

Manfaat inovasi SIAMAT

1. Dapat membantu biaya pemakaman 

2. Meringankan beban ahli waris/keluarga atas beban biaya terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah

3. Meningkatkan partisipasi ahli waris atau keluarga atau masyarakat dalam melaporkan terjadinya peristiwa kematian

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/062/cpar/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  inovasi siamat
Dokumen  :  REGULASI SIAMAT.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/064/CPAR/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Aktor SIAMAT pada kecamatan paringin
Dokumen  :  AKTOR SIAMAT.pdf

No Surat  :  188.4/064/cpar/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  pembentukan aktor siamat
Dokumen  :  SDM SIAMAT.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/AI/7.01.00.0.00.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA untuk Inovasi SIAMAT
Dokumen  :  18 Penumbuhan Kesadaran PKK Kesra.pdf

4 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/554/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  6/3/2023
Tentang   :  Pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi
Dokumen  :  Rapat rabu 8 maret (1).pdf

5 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/064/CPAR/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Aktor SIAMAT pada Kecamatan Paringin
Dokumen  :  AKTOR SIAMAT.pdf

No Surat  :  188.4/064/cpar/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  pembentukan aktor inovasi siamat
Dokumen  :  SDM SIAMAT.pdf

No Surat  :  188.4/064/CPAR/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR DAN PELAKSANA INOVASI SIAMAT
Dokumen  :  SIAMAT.pdf

6 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/064/CPAR/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Aktor SIAMAT pada Kecamatan Paringin
Dokumen  :  AKTOR SIAMAT.pdf

No Surat  :  188.4/074/cpar/2023
Tanggal Surat    :  30/04/2023
Tentang   :  daftar nama - nama anggota tim jejaring inovasi siamat
Dokumen  :  JEJARING SIAMAT.pdf

No Surat  :  188.4/064/CPAR/2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR DAN PEAKSANA INOVASI SIAMAT
Dokumen  :  SIAMAT.pdf

7 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku manual

Bukti Pendukung

Tentang   :  juknis siamat
Dokumen  :  JUKNIS SIAMAT.PDF

Tentang   :  sop siamat
Dokumen  :  SOP SIAMAT (2).PDF

8 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP SIAMAT
Dokumen  :  SOP SIAMAT.pdf

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  proposal siamat
Dokumen  :  PROPOSAL SIAMAT (2).pdf

10 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  ttd santunan kematian
Dokumen  :  ttd santunan kematian (1).pdf

11 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  screenshot video inovasi siamat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-06 at 11.15.03.jpeg