Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi REMBUK REMAS (RENCANA MASYARAKAT)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Bappedalitbang
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 November 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dari aturan tersebut mengamanatkan bahwa proses perencanaan sangat penting dilakukan dan perlu dikawal oleh Bappedalitbang selaku badan yang tugaskan dalam perencanaan daerah dan atas dasar inilah inovasi Rembuk Remas muncul sebagai bagian dalam menciptakan perencananaan yang berkualitas dan terarah. Kemudian dasar hukum inovasi ini diperkuat lagi dengan pembentukan tim berdasarkan SK Kepala Badan ...... tentang Penetapan Rembuk Remas Sebagai Inovasi Perencanaan......

ISU STRATEGIS

Berdasarkan pembahasan secara internal dengan melihat juga kondisi dan permasalahan yang terjadi berdasarkan latar belakang diatas, maka tercetuslah salah satu isu strategis untuk membuat sebuah inovasi yang dapat menyatukan berbagai kepentingan untuk duduk bersama dan merembukkan prioritas daerah apa yang diusulkan untuk direncanakan di tahun-tahun selanjutnya maka dibuatlah suatu inovasi yang bernama Rembuk Remas yang merupakan akronim dari “Rembuk Rencana Masyarakat”. Dalam upaya memecahkan permasalahan yang terjadi dilakukan analisis yang mendalam terkait kondisi dan permasalahan sehingga nantinya bisa diupayakan langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah tersebut. Permasalahan yang muncul yang harus dikenali dari faktor-faktor yang menilai atau akar masalahnya. Dengan mengatasi permasalahan mulai dari tingkat dasar atau dari akar masalah maka diharapkan permasalahan tersebut  segera bisa teratasi.

Dari pembahasan hal-hal sebelumnya dianalisislah permasalahan usulan masyarakat tersebut melalui pendekatan sebagai berikut:

1.    Ancaman

-          Pengajuan usulan masyarakat berkurang karena masyarakat mulai jenuh akibat minimnya usulan yang akomodir

-          pengajuan usulan masyarakat akan bersifat asal-asalan hanya untuk menggunakan adminitrasi atau kebijakan

2.    Hambatan

-          Kurangnya partisifasi masyarakat dalam pengajuan usulan.

-          Kurangnya usulan yang menjawab permasalahan social kemasyarakatan.

3.    Peluang

-          Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mengajukan usulan

-          Dukungan dan kebijakan daerah dalam kegiatan yang berhubungan luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

4.    Tantangan

-          Pengajuan usulan secara selektif dan terarah pada kondisi atau tujuan yang ingin dicapai.

-          Usulan selaras dengan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Dengan melihat analisis permasalahan diatas harapannya dengan adanya Rembuk Remas dimana mengumpulkan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan rembuk atau pembahasan dan diskusi bersama terkait kondisi dan permasalahan daerah dengan memperhatikan juga pada isu nasional dan provinsi akan muncul gambaran konkret usulan apa yang nantinya memang penting dan prioritas untuk diusulkan dalam Musrenbang baik di level RT sampai level Kabupaten sehingga usulan yang ada adalah usulan yang memang sudah tersaring, terarah dan selaras dengan kebijakan dan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten.

Pemilihan Inovasi Rembuk Remas dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:

a.    Menyatukan berbagai pihak dalam satu wadah untuk rembuk bersama

b.    Adanya penyampaian data dan informasi serta kebijakan pembangunan daerah sebagai dasar dalam membuat suatu usulan

c.    Adanya penggalian permasalahan masyarakat berdasarkan capaian kinerja daerah yang melihat pada kondisi dan permasalahan di tahun sebelumnya sehingga harapannya usulan nanti bisa mengintervensi masalah yang sudah dipetakan dan diketahui

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Pembangunan Daerah bertujuan agar meningkatkan/memperluas kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan investasi, upaya peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya secara serius dalam melaksanakan pembangunan sehingga tujuan tersebut bisa tercapai. Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah dalam pengelolaan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan perlu upaya-upaya yang komprehensif dan terukur salah satunya melalui perumusan sebuah perencanaan. Proses pembangunan tentunya tidak lepas dari proses perencanaan dimana proses perencanaan yang baik akan menghasilkan atau bermuara pada pelaksanaan pembangunan yang baik pula.  Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 diatur terkait proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dalam permendagri tersebut diaturkan terkait proses penyusunan perencanaan agar dilaksanakan secara bottom up, partisipatif, teknokratif dan top down. Perencanaan melalui bottom up artinya dalam proses perumusan perencanaan pembangunan melibatkan semua lapisan masyarakat. Indikator masyarakat ini dilakukan dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), musrenbang ini dilakukan berjenjang dimulai dari RT, Desa/kelurahan, kemudian kecamatan, hingga tingkat kabupaten/kota.

Seiring berjalannya waktu, perencanaan terus terproses dan bermuara pada pelaksanaan pembangunan yang disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam dokumen APBD.  Berdasarkan hasil evaluasi internal Bappedalitbang yang dilaksanakan secara mandiri, serta mendengar keluhan masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perumusan perencanaan yaitu belum efektifnya pengajuan usulan masyarakat dengan dokumen anggaran belanja daerah. Istilah lainnya berbagai usulan masyarakat belum terdanai/terealisasikan sehingga masyarakat mulai apatis terhadap pelaksanaan musrenbang tersebut. Penyebabnya karena berbagai hal diantaranya usulan masyarakat terlalu banyak dan variatif sehingga tidak fokus dan terarah, tidak berdampak luas terhadap kesejahteraan dan penurunan kemiskinan, serta usulan yang disampaikan masih belum selaras dengan arah pembangunan daerah. Suatu tantangan kedepan bagaimana upaya Pemerintah dalam rangka mewujudkan musrenbang yang berkualitas khususnya dalam aspek perencanaan sehingga bisa mengakomodir antar kepentingan berbagai lapisan masyarakat dan perencanaan yang dihasilkan nantinya berperan kepada pembangunan yang tepat sasaran.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

            Proses penggalian usulan masyarakat dilakukan/dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan di level bawah musrenbang ini dilakukan ditingkat RT/RW baru dilanjutkan ke musrenbang desa, usulan masyarakat yang dihasilkan bermacam-macam ini memuat banyak hal dari yang menjadi kebutuhan prioritas desa hingga usulan biasa saja atau bahkan tidak sesuai ranah dan kewenangan pemerintah daerah sehingga berbagai usulan yang ada tersebut belum menggambarkan usulan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, belum sesuai dengan isu strategis atau permasalahan daerah secara menyeluruh ataupun belum sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

            Hasil usulan musrenbang desa dilanjutkan untuk dibahas di tingkat kecamatan melalui Musrenbang kecamatan. Proses berjenjang ini adalah untuk menetukan prioritas usulan kegiatan tingkat kecamatan untuk nantinya dibahas lagi pada saat musrenbang kabupaten. Karena jumlah usulan yang begitu banyak dan beragam, serta kemampuan daerah dalam hal keuangan daerah yang terbatas maka tidak semua usulan tersebut bisa terakomodir dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) pada tahun berikutnya. Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan yang luas di masyarakat sehingga memunculkan pesimistik dan antipati terhadap proses musrenbang nantinya.

            Hasil evaluasi serta verifikasi terkait usulan musrenbang dan upaya-upaya penyelarasan terhadap dokumen perencanaan daerah lainnya ditemukan fakta bahwa usulan masyarakat tersebut tidak diakomodir karena hal-hal :

1.     Tidak selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah, provinsi atau nasional

2.     Tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

3.     Usulan yang disampaikan tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, pengangguran dan lain sebagainya

4.     Usulan yang disampaikan tidak menjawab masalah pokok yang sedang dihadapi desanya

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Balangan sebagai instansi yang melaksanakan dan mengawal proses perencanaan menjadi bagian penting dalam menciptakan sebuah perencanaan yang berkualitas yang tahapannya berproses dari level desa hingga sampai Kabupaten sehingga perlu adanya inovasi untuk membuat tahapan dalam perencanaan ini menjadi terarah salah satunya pada pentahapan awal perumusan usulan masyarakat yang akan diajukan pada musrenbang nanti dengan menciptakan inovasi rembuk remas yang harapannya mampu memfasilitasi dan menciptakan diskusi dan perumusan awal yang melihat pada permasalahan dan kondisi daerah agar tercipta usulan yang terarah dan berkualitas.

Kondisi Setelah Inovasi

Dalam proses perencanaan yang baik tentunya melibatkan semua pihak terutama masyarakat dan pelaku kebijakan sehingga tercipta harmonisasi yang baik. Perlu adanya upaya-upaya yang nyata dalam proses penggalian usulan masyakarat agar menghasilkan usulan-usulan yang berkualitas dan tepat sasaran. Dengan adanya usulan yang baik dan berkualitas akan memudahkan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dokumen perencanaan yang berkualitas nantinya dijadikan bahan pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah, melalui tahapan penganggaran akan disusun kebijakan umum anggaran yang akan membiayai usulan kegiatan tersebut. Bappedalitbang dalam tugasnya, memfasilitasi, mengkordinasi dan melaksanakan proses penyusunan dokumen perencanaan melihat ada perubahan yang telah dihasilkan dengan adanya inovasi Rembuk Remas, antara lain :

1.     Usulan lebih selaras dengan kebijakan/ prioritas sasaran pembangunan daerah.

2.     Usulan masyarakat lebih berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat

3.     Usulan masyarakat tersebut sudah mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan/kebaharuan inovasi Rembuk Remas yaitu :

1.     Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar berbagai pihak

2.     Memberikan pemahaman terkait permasalahan dan kondisi terkini daerah

3.     Dapat menyatukan dan menyamakan pemahaman/persepsi berbagai pihak

4.     Usulan lebih tersaring dan terarah

5.     Perencanaan menjadi lebih berkualitas karena sudah disaring dan dirembukkan ditahap hulu/awal sebelum masuk ke tahap Musrenbang

 

CARA KERJA INOVASI

Cara kerja operasional inovasi Rembuk Remas yaitu:

Tahap Persiapan:

a.    Dilakukan pembentukan dan pemantapan tim sebagai pelaksana inovasi Rembuk Remas

b.    Penghimpunan berbagai data dan informasi oleh Bidang teknis Bappedalitbang pada pihak SKPD terkait capaian daerah serta permasalahannya

c.    Pengolahan data dan informasi untuk disampaikan pada saat kegiatan Rembuk Remas

Tahap pelaksanaan inovasi Rembuk Remas yaitu dapat diurakan sebagai berikut:

a.    Penyampaian undangan Rembuk Remas pada SKPD terkait, pihak kecamatan dan desa di kabupaten Balangan

b.    Pelaksanaan Rembuk Remas berupa paparan permasalahan dan kondisi terkini daerah dari berbagai sektor, diskusi dan tanya jawab antar SKPD terkait dan pihak kecamatan serta desa agar menciptakan ruang rembuk bersama sehingga dapat menjadi gambaran awal usulan apa yang tepat nantinya untuk diusulkan pada saat musrenbang

Hasil Inovasi

TUJUAN

Tujuan dari adanya inovasi rembuk remas ini adalah agar mampu meningkatkan kualitas dan efektifitas dari sebuah perencanaan khususnya dalam tahapan awal usulan masyarakat sehingga akan memudahkan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah

MANFAAT

Manfaat dari adanya inovasi rembuk remas adalah untuk memberikan gambaran permasalahan dan kondisi daerah terkini sehingga nantinya saat masuk tahap usulan masyarakat yang terhimpun dalam dokumen perencanaan menjadi lebih tersaring dan terarah, berkualitas dan tepat sasaran sehingga berbagai program dan kegiatan akan terarah dan berdampak luas serta memberi manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

HASIL / DAMPAK

Hasil dari inovasi rembuk remas yang sudah berjalan selama ini menghasilkan usulan yang lebih sesuai dan selaras dengan permasalahan dan kondisi daerah secara umum atau makro (5 permasalahan makro yang dibahas) karena masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat saat rembuk/diskusi yang mempertemukan pihak desa, Kecamatan dan SKPD terkait yang berembuk bersama dalam melihat permasalahan daerah serta kondisinya. Sehingga dari masalah tersebut akan menjadi gambaran dan digunakan sebagai usulan masyarakat pada tahap Musrenbang baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/341/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  TIM REMBUK REMAS (RENCANA MASYARAKAT)
Dokumen  :  SK Rembuk Remas 2022_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/1/2021
Tentang   :  Dokumen RKA 2021, 2022 dan 2023
Dokumen  :  RKA 2021, 2022, 2023 PEI (Rembuk Remas)_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Screnshoot Penyampaian Undangan Rembuk Remas
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-20 at 10.59.34.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  090/.B/SPT/BKPSDM-BL
Tanggal Surat    :  15/12/2022
Tentang   :  Surat Perintah Tugas Mengikuti Workshop Orientasi Awal Penyusunan RKDP Sesuai Permendagri 86 tahun 2017
Dokumen  :  46. Workshop Orientasi Awal Penyusunan RKPD (15-18 Des 2022)_compressed_organized.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD 2021 2022 2023 rembuk remas_compressed (1).pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/1284/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  15/12/2021
Tentang   :  Undangan Rembuk Remas
Dokumen  :  Undangan Rembuk Remas Baru.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/341/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  TIM REMBUK REMAS (RENCANA MASYARAKAT)
Dokumen  :  SK Rembuk Remas 2022_compressed.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/341/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  TIM REMBUK REMAS
Dokumen  :  SK Rembuk Remas 2022_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Postingan Inovasi Rembuk Remas di Media Sosial
Dokumen  :  POSTINGAN REMBUK REMAS TAHUN 2021 dan 2022.pdf

11 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemudah Informasi Layanan Inovasi Rembuk Remas
Dokumen  :  INOVASI REMBUK REMAS (Kemudahan Informasi Layanan) - Salin.pdf

12 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP INOVASI REMBUK REMAS
Dokumen  :  SOP Rembuk Remas_compressed.pdf

13 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Online Sistem Inovasi Rembuk Remas
Dokumen  :  INOVASI REMBUK REMAS (Online Sistem).pdf

14 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_compressed (1).pdf

No Surat  :  070 / 390 / - Litban
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_compressed_compressed.pdf

15 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kecepatan Inovasi Rembuk Remas
Dokumen  :  PROPOSAL REMBUK REMAS (RENCANA MASYARAKAT).docx

16 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Link Google Drive Video Inovasi Rembuk Remas
Dokumen  :  LINK GOOGLE DRIVE REMBUK REMAS.pdf