Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Halong
Nama Inovasi LANTIH (Layanan Trantib Tangguh)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Husin
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

-  Peraturan Mentri dalam Negeri No. 42 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 934)

-  Peraturan Bupati Balangan No. 25 Tahun 2029 tentang penyelenggaraan dan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.

-  Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan No. 188 .45/SK/SAT.PP BLG/1/2022.

Bagian kedua : Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu dalam Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Alam  dan Bencana Sosial lainnya.

Tujuan Inovasi

Belum terorganisasinya dengan baik laporan bencana alam dan bencana sosial lainnya. Penyampaian laporan dilakukan dengan cara dari orang ke orang lainnya atau melalui komunikasi/informasi lisan Sehingga penyampaian informasi tersebut tidak efisien dalam hal waktu dan informasi yang diterima tidak terperinci belum ada format tertulis.

Manfaat Inovasi

1. Membuat grup Whatsapp untuk memudahkan penyampaian laporan peristiwa, kejadian bencana alam dan bencana Sosial.

2. Melakukan penanganan dengan respon cepat, tanggap dengan megkoordinasikan personil Seksi Trantibum Kecamatan Halong Perangkat Desa Satlinmas.

3. Melakukan pembinaan terkait isian format laporan bulanan mengenai potensi rawan Bencana Alam dan Bencana Sosial.

4. Pemberian penghargaan Trofi  Reword bagi Linmas yang rutin dan disiplin membuat laporan bulanan tentang potensi ancaman rawan Bencana Alam dan Bencana Sosial.

Hasil Inovasi

Meningkatkan partisipasi elemen Masyarakat dalam penanggulangan bencana serta membangun sinergisitas dan kemitraan antar instansi lembaga terkait yang pada akhirnya tercipta layanan penanggulangan bencana yang terstruktur, tertib, tangguh, terkendali dan tanpa pamrih.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  1- Nomor 38 Tahun 20
Tanggal Surat    :  20/02/2023
Tentang   :  SK Inovasi
Dokumen  :  SK Inovasi.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  30 A.A
Tanggal Surat    :  20/02/2023
Tentang   :  sk jejaring
Dokumen  :  SK Jejaring.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  2023
Tanggal Surat    :  19/01/2023
Tentang   :  RKA 2023
Dokumen  :  Sistem Informasi Pemerintah Daerah - Cetak RKA Rincian Belanja.pdf

4 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  30 A.A
Tanggal Surat    :  20/02/2023
Tentang   :  Sk Tim
Dokumen  :  SK Jejaring.pdf

5 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  30 A.A
Tanggal Surat    :  20/02/2023
Tentang   :  Sk jejaring
Dokumen  :  SK Jejaring.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Inovasi
Dokumen  :  SOP Inovasi.pdf

7 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Lantih
Dokumen  :  Proposal Inovasi (2).pdf

8 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Thumnail
Dokumen  :  Thumbnail.jpeg