Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Halong |
| Nama Inovasi | LANTIH (Layanan Trantib Tangguh) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Husin |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 20 February 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM - Peraturan Mentri dalam Negeri No. 42 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 934) - Peraturan Bupati Balangan No. 25 Tahun 2029 tentang penyelenggaraan dan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat. - Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan No. 188 .45/SK/SAT.PP BLG/1/2022. Bagian kedua : Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu dalam Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Alam dan Bencana Sosial lainnya. |
| Tujuan Inovasi | Belum terorganisasinya dengan baik laporan bencana alam dan bencana sosial lainnya. Penyampaian laporan dilakukan dengan cara dari orang ke orang lainnya atau melalui komunikasi/informasi lisan Sehingga penyampaian informasi tersebut tidak efisien dalam hal waktu dan informasi yang diterima tidak terperinci belum ada format tertulis. |
| Manfaat Inovasi | 1. Membuat grup Whatsapp untuk memudahkan penyampaian laporan peristiwa, kejadian bencana alam dan bencana Sosial. 2. Melakukan penanganan dengan respon cepat, tanggap dengan megkoordinasikan personil Seksi Trantibum Kecamatan Halong Perangkat Desa Satlinmas. 3. Melakukan pembinaan terkait isian format laporan bulanan mengenai potensi rawan Bencana Alam dan Bencana Sosial. 4. Pemberian penghargaan Trofi Reword bagi Linmas yang rutin dan disiplin membuat laporan bulanan tentang potensi ancaman rawan Bencana Alam dan Bencana Sosial. |
| Hasil Inovasi | Meningkatkan partisipasi elemen Masyarakat dalam penanggulangan bencana serta membangun sinergisitas dan kemitraan antar instansi lembaga terkait yang pada akhirnya tercipta layanan penanggulangan bencana yang terstruktur, tertib, tangguh, terkendali dan tanpa pamrih. |