Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Nama Inovasi SI ANGSA (Sistem Informasi Angkutan Sampah)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Endah Aryadni, S.Tr.KL
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 March 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Didalam meningkatkan dan pengelolaan pelayanan angkutan sampah terutama wilayah perkotaan perlu didukung oleh sarana angkutan sampah dan informasi sarana angkutan sampah. Dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Peraturan Bupati Balangan Nomor  37 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Balangan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pada Pasal 4 ayat (2) tentang Strategi Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, salah satu strategi pada poin (e) yaitu pembentukan sistem informasi, dan point (f) yaitu penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi , dan edukasi.

Bupati Balangan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah memberikan peluang kepada setiap unit  kerja untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam hal tata kelola pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa.

 

ISU STRATEGIS

Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan Langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Instansi pemerintah harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas fleksibel tanpa batas.

Berdasarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menerapkan SPBE. Dengan melakukan penerapan SPBE yang terpadu, instansi pusat dan pemerintah daerah dapat memenfaatkan bagi pakai data, aplikasi, dan infrastruktur SPBE sehingga dapat meminimalisir duplikasi pengembangan/pembangunan SPBE dan mengurangi pemborosan dalam pembelanjaan TIK. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pemerintahan berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Kasus yang terjadi setelah disahkannya Peraturan Bupati Balangan Nomor  37 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Balangan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga masih ada lokasi/tempat kegiatan masyarakat belum dapat pelayanan angkutan sampah dan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan angkutan sampah  kepada masyarakat.  Disamping itu belum lengkapnya data jumlah, jenis, dan rute angkutan sampah yang tersedia baik itu milik pemerintah daerah (Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup) dan milik pemerintah desa (Mobil Angkutan Sampah Desa)  sehingga diperlukan suatu perangkat lunak (software) untuk input data tersebut. Kegiatan pengangkutan sampah sekilas dipandang mudah, namun kenyataannya banyak sekiali pengaduan-pengaduan tentang sampah yang terlambat terangkut maupun sampah yang tidak terangkut., hal ini disebabkan karena kurangnya informasi tentang data jumlah, jenis, waktu dan rute pengangkutan sampah, kemudian kendala teknis dan non teknis yang sewaktu-waktu terjadi di lapangan. akibatnya efektifitas dan efissiensi dalam pengangkutan sampah tersebut menjadi rendah. Permasalahan yang terjadi ini harus menjadi dasar pertimbangan bagi organisasi dalam pelayanan pengangkutan sampah tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan pengangkutan sampah.

Maka dari itu dibutuhkan sebuah sistem berbasis internet untuk memudahkan dalam membuat rekapitulasi data (jumlah) angkutan sampah milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, jenis,  dan rute angkutan sampah yang efektif dan efisien. Dari permasalahan tersebut membuat Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan membuat sebuah wadah yang menggunkan Platform Digital untuk menjaring data, jenis, waktu/jadwal, dan rute  pengangkutan sampah yang kami beri nama SI ANGSA (Sistem Informasi Angkutan Sampah). Direncanakan dan dibuat sendiri oleh sumber daya manusia (SDM) dari Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan.

 

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Permasalahan Pelayanan Angkutan Sampah yang tidak diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Balangan khususnya di wilayah perkotaan. Hal ini menjadikan proses penyajian informasi data (jumlah, jenis, jadwal dan rute angkutan sampah) memerlukan waktu yang lama dan human error. Informasi pelayanan  angkutan sampah masih dilakukan secara manual dalam bentuk kertas. Kondisi tersebut cukup menghambat pelayanan penanganan sampah pemerintahan di Kabupaten Balangan.

Kondisi Setelah Inovasi

Perubahan  yang  dihasilkan/dicapai  setelah  berjalannya  penggunaan  Platform Digital SI ANGSA (SISTEM INFORMASI ANGKUTAN SAMPAH) adalah :

1.    Pimpinan menjadi lebih mudah untuk mengambil Langkah tindaklanjut dari Informasi Digital tersebut.

2.    Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan menindaklanjuti Laporan/Informasi masyarakat untuk dibuat tindak lanjut pengaduan pelayanan angkutan sampah tersebut.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Platform Digital SI ANGSA adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap orang yang memiliki akses google map /web gis dapat dengan mudah memahami dan menggunakannya.

TAHAPAN INOVASI

Tahapan inovasi pada SI ANGSA (SISTEM INFORMASI ANGKUTAN SAMPAH) adalah sebagai berikut:

1.    Mengisi Google Form Informasi SI ANGSA melalui Link yang disebarkan untuk mendapatkan username dan password pengguna aplikasi SI ANGSA

2.    Validasi Laporan yang masuk

3.    Rekapitulasi Data Laporan/Pengaduan yang masuk untuk Pimpinan mengarahkan tindaklanjut.

4.    Membuat surat untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan Angkutan Sampah.

5.    Operator SI ANGSA  mengisi data melalui link google form dan Operator SI ANGSA tersebut mengirimkan Informasi jadwal angkutan sampah yang akan melayani pengangkutan sampah tersebut

Hasil Inovasi

TUJUAN

Untuk memudahkan memperoleh informasi angkutan sampah Kabupaten Balangan secara cepat dan terkendali melalui sistem online.

MANFAAT

Dengan adanya Sistem Informasi Pelayanan Angkutan Sampah oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan nantinya dapat memudahkan tracking informasi secara online. 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  1-660/18/SK/DPLH-BLG
Tanggal Surat    :  30/01/2023
Tentang   :  INOVASI DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dokumen  :  SK INOVASI DPLH.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  660/25/SK/DPLH-BLG/T
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  AKTOR DAN TIM PENGELOLA JEJARING INOVASI SISTEM IMFORMASI ANGKUTAN SAMPAH
Dokumen  :  SK SDM si ANgsa.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.I/2.10.11.0.00
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023
Dokumen  :  RKA Inovasi Si ANGSA_compressed.pdf

4 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  660/25/SK/DPLH-BLG/2
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  Aktor dan Tim Pengelola Jejaring Inovasi Sistem Informasi Angkutan
Dokumen  :  SK TIM INOVASI 2.pdf

5 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Prosedur Operasional Standar Si Angsa
Dokumen  :  SOP SI ANGSA.pdf

6 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 9 bulan keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Sistem Angkutan Sampah (Si Angsa)
Dokumen  :  proposal SI ANGSA.pdf

7 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO PENJARINGAN IDE INOVASI
Dokumen  :  fa942206-a82a-465b-b74f-8fcddd0e2749.jpg