Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Tebing Tinggi
Nama Inovasi TERSIRAT (TERTIB ADMINISTRASI SURAT)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah JUNAIDI, S.PD
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

RANCANG BANGUN INOVASI

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Bupati Balangan nomor 24 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018 Nomor 24 ); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 menjabarkan bahwa inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Penilaian inovasi daerah ini merupakan proses penilaian terhadap semua bentuk inovasi daerah menggunakan indikator indeks inovasi daerah sehingga tujuan inovasi daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

 

Dalam setiap aktivitas perkantoran akan selalu berkaitan erat dengan aktivitas surat menyurat. Surat menyurat merupakan kebutuhan wajib bagi suatu instansi atau perkantoran. Hal ini juga berlaku dalam aktivitas pemerintahan di Kabupaten Balangan. Tata kelola atau birokrasi pemerintahan yang baik akan sangat tergantung dengan sistem administrasi perkantoran yang dibangun. Aktivitas pengelolaan surat menyurat merupakan bagian dari sistem administrasi perkantoran.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

 

Pengelolaan surat menyurat tidak hanya terbatas pada penerimaan dan pengiriman surat keluar, tetapi juga termasuk kegiatan mengarahkan maupun mendistribusikan surat ke unit- unit pengolah dalam suatu Instansi. Tujuan dari pengelolaan surat adalah agar surat sampai pada pihak tertentu dengan cepat dan tepat. Secara garis besar kegiatan dalam pengelolaan surat meliputi:

 

a)     menerima surat masuk;

b)     mensortir surat masuk;

c)     menetapkan dan menentukan arah surat;

d)     mengklasi kasi dan mengindeks surat;

e)     mencatat surat;

f)      mendistribusi surat; dan

g)     mengirimkan surat keluar.

 

Pengelolaan surat menyurat secara konvensional, yaitu yang selama ini diterapkan di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, kerapkali menimbulkan masalah dalam hal efektivitas dan efesiensi pelaksanaan pekerjaan. Salah satu masalah yang seringkali terjadi adalah tidak tertelusurnya surat masuk yang telah didisposisi ke bidang atau seksi tertentu. Hal ini menyebabkan arsip surat tersebut dapat tercecer dan tidak diketahui lagi keberadaannya pada beberapa waktu setelah  pelaksanaan suatu kegiatan.

 

Selain itu, beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan surat menyurat antara lain:

 

1)     Keterlambatan penyampaian surat yang mengakibatkan kelambatan dalam melaksanakan tindakan sesuai informasi yang dikandung di dalamnya;

2)     Lokasi surat tidak diketahui atau hilang;

3)     Kesalahan dalam pengarahan surat, dalam artian pendistribusian surat ke unit pengolah masing-masing.

4)     Kebocoran informasi. ; dan

5)     Keterbatasan anggaran dalam pengelolaan administrasi surat menyurat

 

Munculnya permasalahan tersebut pada umumnya disebabkan oleh berbagai hal yang saling berkaitan antara lain:

 

a)     Pengorganisasian surat dimana banyak terjadi di berbagai organisasi kegiatan pengurusan surat belum diorganisasikan secara benar.;

b)        Prosedur dan tata kerja tidak diatur secara efesien.; dan

c)     Secara kualitatif Sumber Daya Manusia di bidang kearsipan belum memadai untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan surat.

 

Pada umumnya tenaga yang tersedia tidak memiliki bekal di bidang kearsipan.

 

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi membuka peluang adanya intervensi dalam hal administrasi tata kelola/pengelolaan surat menyurat di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan. Hal ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait dengan penerapan konsep e-government. E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efesien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini.

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

 

Dewasa ini pembangunan dihadapkan pada beberapa isu global yang cukup menantang. Struktur ekonomi global ditandai adanya pergeseran. Dari ekonomi berbasiskan sumberdaya alam dan modal, menjadi ekonomi berbasiskan pengetahuan. Sebagaimana dibenarkan oleh Peter F. Drucker, jika negara berkembang ingin memperoleh kemajuan dalam dunia modern, maka harus dapat mencapai masyarakat berbasis pengetahuan. Sumberdaya alam dan modal bukan lagi menjadi unsur utama daya saing, akan tetapi kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan penguasaan iptek menjadi faktor penentu. Negara berkembang akan semakin tertinggal dari negara maju, jika tidak memiliki inisiatif melakukan upaya percepatan pembangunan berbasis iptek dan inovasi.

 

Komitmen dan kesadaran terhadap peran iptek dan inovasi dalam pembangunan telah tertuang sebagai salah satu landasan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945. Kementerian Ristek dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 dan 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun sistem yang mampu mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk kemajuan daerah. Konsep tersebut tertuang dalam kerangka Sistem Inovasi Daerah (SIDa).

 

Di sisi lain, dalam ranah penyelenggaraan pemrintahan daerah yang berkualitas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah memajukan dan mengembangkan daya saing daerah, salah satunya perihal Iptek. Pemerintah daerah saat ini dituntut membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah. Inovasi di segala bidang merupakan jawaban terhadap hal tersebut, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun peningkatan produk atau proses produksi di masyarakat.

 

Berkaitan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan telah berupaya membangun iklim yang kondusif bagi berkembangannya inovasi di berbagai sector melalui regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah. Peraturan tentang inovasi ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam meningkatkan pelayanan public dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produktifitas, serta daya saing daerah. Semua unsur, baik Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BUMD, Masyarakat maupun Perguruan Tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini sebagai upaya menyikapi perkembangan global, serta kebutuhan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan publik yang baik.

 

 

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

 

Sehubungan dengan banyaknya kendala yang ditimbulkan akibat tata kelola surat menyurat yang masih konvensional dan tuntutan adanya penerapan e-government di pemerintah daerah Kabupaten Balangan, maka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan mencoba melakukan inisiasi terhadap pengembangan penyelenggaraan administrasi surat menyurat sehingga kedepannya diharapkan tata kelola surat di Kecamatan Tebing Tinggi dapat menjadi lebih efektif, efesien, optimal, aman dan terintegrasi.

 

Pengembangan penyelenggaraan administrasi surat menyurat yang diwujudkan dalam suatu sistem yang diberi nama TERSIRAT, yang merupakan singkatan dari Tertib Administrasi Surat. TERSIRAT merupakan sebuah sistem terpadu dalam rangka melakukan tertib secara    menyeluruh administasi surat, baik surat masuk ataupun surat keluar, yang terintegrasi terhadap seluruh tata kelola adminsitrasi (nomor surat, tanggal, tujuan surat, dan masih banyak lainnya).

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

 

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya penggunaan inovasi Tersirat adalah:

1.           Pimpinan menjadi lebih mudah untuk memberikan disposisi dimanapun berada.

2.           Penjabat yang menerima disposisi mendapat kemudahan sehingga dapat langsung melakukan pekerjaan sesuai disposisi pimpinan.

3.           Pekerjaan pengadministrasian surat menjadi lebih efektif dan efesien.

Hasil Inovasi

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Inovasi TERSIRAT adalah akan mempermudah proses penyampaian informasi, sehingga sanggat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan, adapun keunggulan lain adalah

-          Memudahkan pengelolaan surat masuk dan surat keluar

-          Meningkatkan efesiensi dan efiktifitas pengelolaan surat menyurat

Proses manajemen perkantoran dan proses surat menyurat dapat langsung diterima tujuan, sehingga menjadi lebih cepat dan tepat waktu.

Semua proses tracking dalam manajemen dokumen dan surat menyurat menjadi lebih cepat dan jauh lebih mudah

Mewujudkan birokrasi modern yang efektif dan efesien di instansi pemerintah

 

TAHAPAN INOVASI

 

Tahapanan dari Inovasi TERSIRAT adalah:

 

1.       Persiapan

Kegiatan diawali dengan penjaringan maslah dilapangan dan dilanjutkan dengan penyusunan tim pengelola inovasi. Tahap berikutnya adalah perumusan dan penjaringan ide terkait inovasi. Setelah inovasi dimaksud dicanangkan, dilakukan sosialisasi

 

2.       Penetapan

Ide awal pengembangan Inovasi TERSIRAT dilakukan pada akhir tahun 2022 yang lalu. Sampai saat ini, Inovasi TERSIRAT juga terus masih dikembangkan agar semakin kompatibel dengan kebutuhan dalam mendukung aktivitas manajemen surat menyurat di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan serta mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

3.           Pelaksanaan

Proses Alur

-        Peniramaan surat

-        Petugas mengagendakan surat dalam buku regester surat masuk

-        Petugas menulis dalam lembar disposisi

-        Petugas menyampaikan surat kepada sekretaris  camat

-        Sekretaris Kecamatan Meneruskan surat kepada camat

-        Camat mencamtukan dalam lembar disposisi

-        Camat menyampaikan surat kepada Sekretaris camat

-        Sekretaris camat meneruskan surat kepada seksi yang membidangi

-        Seksi yang membidangi penanganan atau menindak lanjuti langsung

-        Sekretaris camat memeriksa surat dari seksi yang membidangi

-        Memerintahkan staf untuk menagandakan surat

-         

 

Tujuan Inovasi

 

Tujuan dilakukannya Inovasi TERSIRAT di lingkungan  Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, yaitu:

 

a.           meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam hal surat menyurat;

b.           mengimplementasikan konsep e-goverment dalam peningkatan pelayanan administrasi perkantoran.

c.           meningkatkan kinerja birokrasi dalam hal tata kelola administrasi perkantoran.

 

Manfaat Inovasi

 

Manfaat yang diperoleh dari Inovasi TERSIRAT, yaitu:

 

a.           penyelesaian surat akan terselesaikan dengan cepat dan akurat;

b.           menghemat tempat, waktu dan biaya;

c.           mudah dalam pengoperasian karena dapat diakses kapan saja  dan dimana saja.

 

Hasil Inovasi

 

Hasil dari adanya Inovasi TERSIRAT yaitu memudahkan pegawai dalam mengelola pengarsipan surat yang dulunya kurang baik sekarang menjadi tertata dan tertib sehingga tata kelola administrasi perkantoran dapat berjalan secara efektif dan efesien.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  perda inovasi.pdf

No Surat  :  188.45/134/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  24/01/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANA DAN AKTOR JEJARING KLENIK INOVASI BALANGAN
Dokumen  :  BK 1 SK.pdf

No Surat  :  96 tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  perda inovasi bk1.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/57/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Tersirat
Dokumen  :  SK Inovator No.2.7.8.9.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  123
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA TAHUN 2023 KECAMATAN TEBING TINGGI
Dokumen  :  BK 03.pdf

No Surat  :  Tahun anggaran 2022
Tanggal Surat    :  19/01/2022
Tentang   :  DPA tahun 2022
Dokumen  :  bk 3 22_11zon.pdf

No Surat  :  Tahun 2021
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DPA tahun 2021
Dokumen  :  cetak pp.pdf

No Surat  :  Tahun 2021
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DPA tahun 2021
Dokumen  :  surat menyurat.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  1. APLIKASI SRIKANDI 2. SIPANDA 3. SICAPERBMD
Dokumen  :  DUKUNGAN APLIKASI IT415_compressed.pdf

Tentang   :  APLIKASI SRIKANDI
Dokumen  :  BK NO.4.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  893.3/035/BKPSDM -BL
Tanggal Surat    :  18/04/2023
Tentang   :  TS Bimtek Inovasi Daerah
Dokumen  :  BK.5.i.pdf

No Surat  :  B-PK.02.04/ 3321/202
Tanggal Surat    :  23/09/2022
Tentang   :  Bimbingan Teknis Penataan Arsip
Dokumen  :  BK 5. Surat Bimbingan Teknis Penataan Arsip.pdf

No Surat  :  073/566/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi
Dokumen  :  1iUFlWX63QNY593e-422_11zon.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  52 tahun 2020
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RKPMD tahun 2021
Dokumen  :  pXlX7Kh1nkEKAPe0-304 (1).pdf

No Surat  :  34 tahun 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPMD tahun 2022
Dokumen  :  89PW0iLaKXKelJE2-572.pdf

No Surat  :  65 tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPMD tahun 2023
Dokumen  :  BXLP6NG6Jo3EKR42-303.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/57/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  SK Inovator
Dokumen  :  bk 2.789 finis.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/57/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  SK Inovator
Dokumen  :  bk 2.789 finis.pdf

No Surat  :  700/57/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Tersirat
Dokumen  :  SK Inovator No.2.7.8.9.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/57/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Tersirat
Dokumen  :  SK Inovator No.2.7.8.9.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  MONITORING DAN PENGAWASAN
Dokumen  :  BK NO.13 PENGAWASAN STOKHOLDER_compressed.pdf

Tentang   :  BERITA DI IG
Dokumen  :  bk. 10.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku manual

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis Pengelolaan Administrasi Surat Menyurat
Dokumen  :  89mVlE0GXkRK43LP-683.pdf

Tentang   :  Perbup No. 14 tentang Tata Naskah Dinas
Dokumen  :  BK juknis_11zon (1).pdf

Tentang   :  Pedoman Teknis Pengelolaan Administrasi Surat Menyurat
Dokumen  :  89mVlE0GXkRK43LP-683.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  PATEN KECAMATAN TEBING TINGGI
Dokumen  :  BK 12.jpg

Tentang   :  Akses media informasi kecamatan Tebing Tinggi
Dokumen  :  bk 12 ok.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Dokumen  :  BK. 13 SOP.pdf

Tentang   :  SOP Naskah Dinas
Dokumen  :  VPPSDH3PIda5cSFp-207.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  bk 14 ok.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  1. APLIKASI SRIKANDI 2. SIPANDA 3. SICAPERBMD
Dokumen  :  DUKUNGAN APLIKASI IT415_compressed.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1)

Bukti Pendukung

No Surat  :  1-050/211/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  REPLIKA INOVASI DAERAH
Dokumen  :  REFLIKA INOVASI.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI
Dokumen  :  proposal bk.17_compressed.pdf

Tentang   :  Proposal Tersirat
Dokumen  :  eETZEVZK9MSm2Rh9-6.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENGGUNA INOVASI TERSIRAT
Dokumen  :  BK 18 OK Y_compressed.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENGEWASAN STOKHOLDER
Dokumen  :  BK NO.13 PENGAWASAN STOKHOLDER_compressed.pdf

Tentang   :  IKM
Dokumen  :  BK 19 IKM.jpg

Tentang   :  Hasil evaluasi
Dokumen  :  181e45a24210fc6dccc8f8bb5cb6d682.png

Tentang   :  Laporan Realisasi dan Progres Report
Dokumen  :  LhKWoHc1B9iSaBBn-373.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  COVER VIDEO
Dokumen  :  BK. 20.pdf