Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Inspektorat Daerah
Nama Inovasi Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP dan Surat Tugas)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Muhammad Baihaqi, S.E.
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan kedudukan Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Pelaksanaan Audit menyebutkan Auditor harus membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses audit. Laporan hasil pemeriksan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin. Tepat Waktu Agar suatu informasi bermanfaat secara maksimal, maka laporan pemeriksaan harus tepat waktu. Laporan yang dibuat dengan hati-hati tetapi terlambat disampaikan, nilainya menjadi kurang bagi pengguna laporan hasil audit. Oleh karena itu, auditor harus merencanakan penerbitan laporan tersebut secara semestinya dan melakukan audit dengan dasar pemikiran tersebut.

Tujuan Inovasi

Berdasarkan wawancara dengan Inspektur Pembantu Wilayah I, untuk menghadapi ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan, kondisi Inspektorat Kabupaten Balangan saat ini terkendala oleh masih menggunakan nya agenda penomoran manual. Dimana penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan kurang efektif dikarenakan masih manual dengan buku agenda yang mengakibatkan buku agenda tersebut rawan tercecer, sehingga mengakibatkan tertunda nya penomeran karena harus mencari buku agenda nya terlebih dahulu. Agenda penomoran manual juga dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pegawai.

Manfaat Inovasi

Inovator bermaksud membantu membuat agenda penomoran laporan hasil pemeriksaan yang dapat membantu dalam hal terlaksana nya ketepatan waktu dalam pelaporan hasil pemeriksaan. Yaitu dengan cara merubah penomoran yang sebelum nya hanya dalam bentuk manual ke dalam bentuk digital. Sehingga siapapun yang membutuhkan dapat mengakses dengan mudah. Sehingga dapat terlaksana secara efesien.

Hasil Inovasi

Digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  028/INSPEKTORAT-BLG/
Tanggal Surat    :  5/7/2023
Tentang   :  Inovasi pada Inspektorat Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK INOVASI INSPEKTORAT.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  090/48/ST/Inspektora
Tanggal Surat    :  5/7/2023
Tentang   :  Surat Tugas
Dokumen  :  surat tugas inovasi digitalisasi penomoran .pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/6.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023
Dokumen  :  DPA 2023 LHE.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/6.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023
Dokumen  :  DPA 2023 LHE.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Digitalisasi Penomoran
Dokumen  :  SOP Digitalisai Penomoran LHP-3.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovasi LHE
Dokumen  :  Digitalisasi LHP dan Surat Tugas.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover LHP
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-08-02 at 22.25.27 (1).jpeg