Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nama Inovasi | Kami Jemput Berkas (KAJEMBER) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Syahrir Ramadhan, S. Sos |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 February 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Organisasi Kemasyarakatan (disingkat Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas kian menjamur di masyarakat. Kondisi tersebut cukup beralasan karena mendirikan suatu Ormas ternyata memiliki suatu dasar hukum dan prosedur yang dapat diikuti siapapun. Dasar hukum pendirian Ormas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17 tahun 2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan. Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Dengan kekuatan olektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa, Ormas dan LSM berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Disamping itu, Ormas dan LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial. Namun demikian, pada praktiknya kondisi sosial ekonomi di Indonesia yang masih rendah telah memaksa beberapa pihak menggunakan Ormas dan LSM untuk meraih kepentingan mereka. Karena itu, memperbaiki dan meluruskan kembali peran Ormas dan LMS merupakan tantangan untuk memperkuat peran mereka dalam rangka turut menciptakan pembangunan dan demokrasi yang lebih baik. Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa, Ormas dan LSM berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Di samping itu, Ormas dan LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial. Namun demikian, pada praktiknya kondisi sosial ekonomi di Indonesia yang masih rendah telah memaksa beberapa pihak menggunakan Ormas dan LSM untuk meraih kepentingan mereka. Karena itu, memperbaiki dan meluruskan kembali peran Ormas dan LMS merupakan tantangan untuk memperkuat peran mereka dalam rangka turut menciptakan pembangunan dan demokrasi yang lebih baik. Untuk mendukung Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) milik Kementerian Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan membuat Inovasi dalam hal kelengkapaan Administrasi Ormas untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri |
| Tujuan Inovasi | Berkas yang di lampirkan oleh Pihak Organisasi Kemasyarakatan banyak yang belum memenuhi syarat pendaftaran organisasi kemasyarakatan dikarenakan masih banyak Organisasi Kemasyarakatan yang belum mengetahui dan memahami tentang berkas kelengkapan yang harus disiapkan untuk membuat permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta kurangnya kesadaran Pengurus Ormas untuk menindak lanjuti berkas yang belum memenuhi syarat tersebut. hingga berbulan- bulan lamanya. |
| Manfaat Inovasi | Metode yang di gunakan adalah Jemput Bola untuk memudahkan Pihak Organisasi Kemasyarakatan untuk mendapatkan SKT. Strategi yang di gunakan mendatangi langsung Pihak Organisasi Kemasyarakatan dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang syarat tersebut. |
| Hasil Inovasi | Manfaat yang di dapat dalam menjalankan Inovasi ini adalah: 1. Mendorong terciptanya Tertib Administrasi Ormas;2. Mendukung peningkatan kesadaran masyarakatan dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan tentang pentingnya Surat Keterangan Terdaftar;3.Meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergitas antar Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan; dan 4. Mendukung kinerja Tim Terpadu Pengawasan Ormas dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat. |