Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nama Inovasi Kami Jemput Berkas (KAJEMBER)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Syahrir Ramadhan, S. Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Organisasi Kemasyarakatan (disingkat Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas kian menjamur di masyarakat. Kondisi tersebut cukup beralasan karena mendirikan suatu Ormas ternyata memiliki suatu dasar hukum dan prosedur yang dapat diikuti siapapun. Dasar hukum pendirian Ormas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17 tahun 2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan  rakyat  dari dominasi  kepentingan  modal  dan politik  praktis.  Dengan kekuatan olektivitas,  kemampuan,  dan  pengorganisasian  massa,  Ormas  dan  LSM  berfungsi  mengawasi  dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik.  Disamping  itu,  Ormas  dan  LSM  juga  memiliki  fungsi  menjaga  stabilitas  politik  dan  sosial.  Mereka menengahi  berbagai  kepentingan  yang  terjadi  di  antara  kelompok  masyarakat  sehingga  dapat

meminimalisir  potensi  konflik  sosial.  Namun  demikian,  pada  praktiknya  kondisi  sosial  ekonomi  di

Indonesia  yang  masih  rendah telah  memaksa  beberapa  pihak  menggunakan  Ormas  dan  LSM  untuk

meraih kepentingan mereka. Karena itu, memperbaiki dan meluruskan kembali peran Ormas dan LMS

merupakan tantangan untuk memperkuat peran mereka dalam rangka turut menciptakan pembangunan

dan demokrasi yang lebih baik.

Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa, Ormas dan LSM berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Di samping itu, Ormas dan LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial. Namun demikian, pada praktiknya kondisi sosial ekonomi di Indonesia yang masih rendah telah memaksa beberapa pihak menggunakan Ormas dan LSM untuk meraih kepentingan mereka. Karena itu, memperbaiki dan meluruskan kembali peran Ormas dan LMS merupakan tantangan untuk memperkuat peran mereka dalam rangka turut menciptakan pembangunan dan demokrasi yang lebih baik.

Untuk mendukung Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) milik Kementerian Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan membuat Inovasi dalam hal kelengkapaan Administrasi Ormas untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri

Tujuan Inovasi

Berkas yang di lampirkan oleh Pihak Organisasi Kemasyarakatan banyak yang belum memenuhi syarat pendaftaran organisasi kemasyarakatan dikarenakan masih banyak Organisasi Kemasyarakatan yang belum mengetahui dan memahami tentang berkas kelengkapan yang harus disiapkan untuk membuat permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)   serta kurangnya kesadaran Pengurus Ormas untuk menindak lanjuti berkas yang belum memenuhi syarat tersebut. hingga berbulan- bulan lamanya. 

Manfaat Inovasi

Metode yang di gunakan adalah Jemput Bola  untuk memudahkan Pihak Organisasi Kemasyarakatan untuk mendapatkan SKT. 

Strategi yang di gunakan mendatangi langsung Pihak Organisasi Kemasyarakatan dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang syarat tersebut. 

Hasil Inovasi

Manfaat yang di dapat dalam menjalankan Inovasi ini adalah: 

1. Mendorong terciptanya Tertib Administrasi Ormas;2. Mendukung peningkatan kesadaran masyarakatan dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan tentang pentingnya Surat Keterangan Terdaftar;3.Meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergitas antar Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan; dan 4. Mendukung kinerja Tim Terpadu Pengawasan Ormas dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/053.1/BAKESBA
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  AKTOR/JEJARING INOVASI DAN PELAKSANA/PENGELOLA INOVASI KAMI JEMPUT BERKAS (KAJEMBER) ORGANISASI KEMASYARAKATAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  sK kAJEMBER.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  53.1
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK Jejaring Inovasi Kajember Ormas
Dokumen  :  SK_compressed.pdf

No Surat  :  NOMOR 188.45/65/Kum
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  SK Tim Terpadu Pengawasan Ormas
Dokumen  :  SK TIM Terpadu Pengawasan Ormas 2023_.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  8.01.04.2.01.04
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  Anggaran Perubahan 2022
Dokumen  :  Inovasi Kajember - Cetak RKA.pdf

No Surat  :  8.01.04.2.01.04
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKA Murni 04 Ormas - Cetak RKA.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-02 at 13.29.21.jpeg

Tentang   :  Screen Shot VIA WA
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.45.03.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  200/185/Kesbangpol/B
Tanggal Surat    :  9/11/2022
Tentang   :  Dokumentasi Sosialisasi tatacara pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-02 at 13.29.06.jpeg

No Surat  :  200/158/Kesbangpol/B
Tanggal Surat    :  9/11/2022
Tentang   :  Undangan Sosialisasi tatacara pendaftaran Ormas
Dokumen  :  UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 67 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
Dokumen  :  RKPD Perubahan Bakesbangpol .pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 188.45/053.1
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  AKTOR/JEJARING INOVASI DAN PELAKSANA/PENGELOLA INOVASI KAMI JEMPUT BERKAS (KAJEMBER) ORMAS KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK_compressed.pdf

No Surat  :  200/185/Kesbagpol/BL
Tanggal Surat    :  9/11/2022
Tentang   :  Undangan Sosialisasi Ormas
Dokumen  :  UNDANGAN KEGIATAN SOSIALISASI.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/053.1/BAKESBA
Tanggal Surat    :  2/2/2023
Tentang   :  AKTOR/JEJARING INOVAS DAN PELAKSANA/PENGELOLA INOVASI KAMI JEMPUT BERKAS (KAJEMBER) ORMAS
Dokumen  :  SK_compressed.pdf

No Surat  :  Nomor 188.45/65/Kum
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Tim Terpadu Pengawasam Ormas
Dokumen  :  SK TIM Terpadu Pengawasan Ormas 2023_.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 188.45/053.1/B
Tanggal Surat    :  2/2/2023
Tentang   :  AKTOR/JEJARING INOVASI DAN PELAKSANA/PENGELOLA INOVASI KAMI JEMPUT BERKAS (KAJEMBER) ORMAS
Dokumen  :  SK_compressed.pdf

No Surat  :  Nomor 188.45/65/Kum
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN ORMAS
Dokumen  :  SK TIM Terpadu Pengawasan Ormas 2023_.pdf

10 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book

Bukti Pendukung

Tentang   :  Ceklist Pedaftaran Ormas
Dokumen  :  CEKLIST SYARAT PENERBITAN SKT.pdf

Tentang   :  MEDIA WHATSAAP
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.45.03.jpg

11 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.48.07.jpg

Tentang   :  INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.45.03.jpg

12 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP INOVASI KAJEMBER
Dokumen  :  SOP INOVASI KAJEMBER .pdf

13 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi tatacara Pendftaran Ormas
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-02 at 13.29.06.jpeg

14 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jemput Berkas
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.45.03.jpg

15 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL
Dokumen  :  proposal inov .pdf

16 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.48.07.jpg

Tentang   :  Sosialisasi tatacara pendaftaran
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-02 at 13.29.07.jpeg

17 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI
Dokumen  :  LAPORAN_KEGIATAN__compressed-compress4.pdf

Tentang   :  Monitoring Ormas
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-02 at 13.29.21 (1).jpeg

18 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO KAJEMBER
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-29 at 11.45.37.jpg

Tentang   :  KAJEMBER INOVASI
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-29 at 11.45.37.jpg