Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi LASUNGKU TALU (Layanan Langsung Kuterima Tiga Dokumen)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Nety Herawati, S.Sos, M.AP
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 22 July 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, Permendagri 108 tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres 96 tahun 2018, Permendagri 109 tahun 2019 tentang petunjuk formulir dan blanko yang digunakan. Berawal perubahan tatanan kehidupan akibat covid 19 dituntut pelayanan secara online yang memudahkan pengurusan dapat dilakukan dirumah saja tanpa datang langsung ke kantor Dukcapil.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Cakupan Akta kelahiran di Kabupaten Balangan secara target Nasional sudah tercapai dengan pembandingan antara jumlah anak usia 0-18 tahun yang memiliki Akta Kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-18 tahun dikali 100% yaitu 97,48 % dari Target nasional 97 %. Berdasarkan data Dinas kesehatan tahun 2020 bayi lahir hidup sebanyak 2.253 dan yang memiliki akta kelahiran kisaran 800 bayi sedangkan yang belum memiliki sebesar kurang lebih 1.453 bayi.

Tidak  semua bayi yang lahir langsung diregistrasikan atau dimasukkan dalam kartu keluarga dan dibuatkan akta kelahiran oleh orang tuanya karena ada beberapa kendala antara lain :

1.    Belum siap berkas -berkas yang diminta seperti Buku nikah

2.    Belum disiapkan nama sejak dari dalam kandungan awal pemeriksaan kehamilan , masih menunggu hitung hitungan nama yang baik, menunggu acara akikah dulu

3.    Membuat akta kelahiran ketika anak mau masuk sekolah saja atau ketika sakit dan dirawat perlu berobat yang menggunakan NIK atau BPJS dan mesti terdaftar / terigister dalam Kartu Keluarga.

4.    Mesti mengurus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, jika minta bantuan orang lain atau calo maka ada biaya yang dikeluarkan.

5.    Sebagian Penduduk kurang mengetahui akan persyaratan membuat akta kelahiran.

 

Berdasarkan permasalahan di atas, inovasi pelayanan akta kelahiran sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran kepada bayi baru lahir agar terigister langsung memiliki tiga dokumen mempunyai Nik pada Kartu Keluarga , Akta Kelahiran sekaligus memiliki KIA Kartu Identitas Anak dengan sekali pengurusan atau dengan sebutan nama inovasi LASUNGKU TALU (layanan langsung ku terima tiga dokumen). Adapun inovasi ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta dan Daerah serta Fasilitas Kesehatan lainnya seperti Polindes dan Praktek Bidan Mandiri, maka setiap bayi lahir di fasilitas kesehatan tersebut di atas akan teregister dan langsung atau cepat memiliki akta kelahiran tanpa mengurus sendiri. Melalui inovasi ini diharapkan ibu hamil dapat menyiapkan berkas -berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran dan sudah menyiapkan nama bayi jauh jauh hari sebelum melahirkan.

 

ISU STRATEGIS

Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 berdasarkan RPJMN /RKP tahun 2021 sebesar 95 %.

Kota Layak Anak menuntut agar semua anak teregister dan memiliki akta kelahiran, berdasarkan hal tersebut di atas maka Dinas Dukcapil berupaya melakukan perubahan baru dalam memberikan pelayanan akta kelahiran.

Berdasarkan data bayi baru lahir dari Dinas kesehatan dengan mencocokkan kepemilikan akta kelahiran pada database kependudukan, maka masih banyak bayi baru lahir yang belum memiliki akta kelahiran.Terdapat beberapa alasan, mengapa penyelenggara layanan harus berinovasi. Pertama, sudah begitu banyak regulasi yang mengatur, antara lain UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenpanRB nomor 30 PP nomor tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, dll. Semakin hari terus dilakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan adminduk.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan dilakukan dengan cara tatap muka dating ke kantor, dan pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh aparat desa. Penduduk mengajukan permohonan akta kelahiran ketika diperlukan atau mendesak seperti mau masuk sekolah usia lebih 3 tahun ataupun ketika masuk rumah sakit yang diminta NIK pada Kartu keluarga otomatis harus memiliki nama dulu. KIA masih belum mengetahui manfaat dan fungsinya bagaimana cara mengurusnya.

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Inovasi LASUNGKU TALU sebagai bentuk terobosan baru terhadap pola layanan akta kelahiran. Dalam pelaksanaan nya melibatkan beberapa actor dan jejaring yaitu: Dinas kesehatan, RSIA Permata Bunda, RSUD Balangan, Puskesmas,  Polindes dan Praktek Bidan Mandiri.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi LASUNGKU TALU adalah:

1.    Semua bayi lahir di fasilitas Kesehatan dapat terigister pada Database Kependudukan.

2.    Semua bayi lahir di fasilitas Kesehatan dapat langsung memiliki tiga dokumen yaitu KK, Akta Kelahiran dan KIA dengan sekali pengurusan.

3.    Anak usia sekolah sudah memiliki Akta Kelahiran dan KIA

 

TAHAPAN INOVASI

1.    Persiapan

-       Tahapan pertama adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinkes dan RSUD serta RSIA Permata Bunda

-       Ujicoba penerapan inovasi tanggal 08 Juni 2021

 

2.    Penetapan

Telah dilaksanakan PKS dengan RSIA , RSUD dan Sekolah PAUD/TK

Telah ditetapkan SK Kepala Dinas Nomor 470/           /TAHUN 2021 tanggal   24 Juni 2021

 

3.    Pelaksanaan

22 Juli 2021

Tahapan pelaksanaan terdiri dari:

a.    Sosialisasi Inovasi dengan bidan koordinator, Puskesmas, Petugas RSUD, RSIA

b.    Pelatihan bagi operator

c.    Publikasi,

d.    Monitoring dan evaluasi.

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Inovasi LASUNGKU TALU bertujuan :

1.    Meningkatkan kualitas pelayanan akta kelahiran selain datang langsung ke Dukcapil

2.    Memudahkan ibu hamil ataupun orang tua bayi untuk pengurusan Akta Kelahiran, KK dan KIA tanpa datang ke Dukcapil

3.    Agar semua bayi lahir dapat  terigister dan memiliki dokumen kependudukan

4.    Dokumen kependudukan kecuali KIA dapat dicetak secara mandiri oleh Penduduk.

5.    Meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun.

 

MANFAAT INOVASI

1.    Meningkatnya kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , khususnya Akta Kelahiran.

2.    Bayi baru lahir langsung dapat tiga dokumen Akta kelahiran, KK dan KIA.

3.    Meningkatnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA

4.    Menghindari Calo dalam pengurusan Akta Kelahiran

5.    Memudahkan pengurusan layanan akta kelahiran secara gratis dan cepat.

6.    Tepat guna dan tepat sasaran.

 

HASIL INOVASI

1.    Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan meningkat dari 91,58% di Tahun 2021 menjadi 97,87% pada Tahun 2022,

2.    Predikat indeks kepuasan masyarakat meningkat dari nilai 3,32 pada Tahun 2021 menjadi 3,37 di Tahun 2022.

3.    Persentase Akta kelahiran dan KIA meningkat dari akta kelahiran 96, 13 %dan  KIA 55,37 %  tahun 2021 dan  Tahun 2022 akta kelahiran 97, 50 % dan KIA 63,85%.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/73/DUKCAPIL-BLG/
Tanggal Surat    :  11/5/2021
Tentang   :  Penetapan Lasungku Talu sebagai inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan
Dokumen  :  01 Regulasi LAsungku Talu.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK NO 471/72/DUKCAPI
Tanggal Surat    :  10/5/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Lasungku Talu di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  02 SDM Lasungku Talu.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.12.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA Dinas Dukcapil Keg. Pelayanan Pencatatan Sipil T.A. 2023
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Lasungku Talu 2023.pdf

No Surat  :  DPPA/A.2/2.12.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPPA Dinas Dukcapil Kag. Pelayanan Pencatatan Sipil T.A. 2022
Dokumen  :  03 Dukungan Anggaran Lasungku Talu 2022.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP inovasi Lasungku Talu
Dokumen  :  04 SOP Lasungku Talu.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROFIL INOVASI LASUNGKU TALU
Dokumen  :  05 Profil LASUNGKU TALU.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  https://drive.google.com/drive/folders/1gSnfmVtC6QiQQpQiaTiFgCK3OxyfijHT
Dokumen  :  lasungku talu.jpg