Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Halong
Nama Inovasi JEMPUT BOLA MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA DESA ( JEMPOL MELI PEDAS )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Hardiansyah,S.Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 27 March 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

1.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

2.    Peraturan Presiden Nomor 59 tentang Pelaksaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136)

3.    Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192)

 

PERMASALAHAN

Kecamatan Halong merupakan kecamatan yang mempunyai wilayah kerja yang sangat luas,dengan jumlah desa sebanyak 24 desa dan beberapa anak desa yang berada di sekitar pegunungan meratus. Ada beberapa permasalahan yang dialami oleh Desa diantaranya, yaitu :

1.    Ketidaktransparan: Salah satu permasalahan utama yang sering muncul adalah kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Ada laporan tentang penyalahgunaan dana desa oleh oknum pejabat desa atau kelompok tertentu. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam alokasi dana dan merugikan masyarakat.

2.    Kurangnya akuntabilitas: Terkait dengan ketidaktransparan, akuntabilitas yang rendah juga menjadi permasalahan dalam penggunaan dana desa. Tidak adanya mekanisme yang memadai untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana desa dapat mengakibatkan penyalahgunaan dan pemborosan.

3.    Kurangnya partisipasi masyarakat: Dalam beberapa kasus, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa masih rendah. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara program yang didanai oleh dana desa dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

4.    Kurangnya pemahaman dan kapasitas: Beberapa desa mungkin menghadapi kesulitan dalam mengelola dana desa secara efektif karena kurangnya pemahaman tentang tata cara pengelolaan dana tersebut. Pelatihan dan pendampingan yang kurang memadai dapat menjadi faktor penyebab rendahnya kapasitas dalam mengelola dana desa dengan baik.

5.    Keterbatasan sumber daya: Banyak desa di Indonesia masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknis, dan infrastruktur. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan desa dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien.

 

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Kecamatan Halong merupakan kecamatan yang mempunyai wilayah kerja yang sangat luas,dengan jumlah desa sebanyak 24 desa dan beberapa anak desa yang berada di sekitar pegunungan meratus. Ada beberapa permasalahan yang dialami oleh Desa diantaranya, yaitu :

1.    Ketidaktransparan: Salah satu permasalahan utama yang sering muncul adalah kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Ada laporan tentang penyalahgunaan dana desa oleh oknum pejabat desa atau kelompok tertentu. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam alokasi dana dan merugikan masyarakat.

2.    Kurangnya akuntabilitas: Terkait dengan ketidaktransparan, akuntabilitas yang rendah juga menjadi permasalahan dalam penggunaan dana desa. Tidak adanya mekanisme yang memadai untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana desa dapat mengakibatkan penyalahgunaan dan pemborosan.

3.    Kurangnya partisipasi masyarakat: Dalam beberapa kasus, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa masih rendah. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara program yang didanai oleh dana desa dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

4.    Kurangnya pemahaman dan kapasitas: Beberapa desa mungkin menghadapi kesulitan dalam mengelola dana desa secara efektif karena kurangnya pemahaman tentang tata cara pengelolaan dana tersebut. Pelatihan dan pendampingan yang kurang memadai dapat menjadi faktor penyebab rendahnya kapasitas dalam mengelola dana desa dengan baik.

5.    Keterbatasan sumber daya: Banyak desa di Indonesia masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknis, dan infrastruktur. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan desa dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien. 

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

a.  Membentuk Tim Jemput Bola Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa  (JEMPOL MELI PEDAS) untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan pengelola keuangan desa.

b.  Membentuk klinik desa di tingkat kecamatan  dalam melayani penyelenggaraan pemerintah desa yang berfungsi sebagai pusat konsultasi, koordinasi dan pusat belajar.

c.   Menyusun Rencana dan jadwal kegiatan pembinaan dan berkoordinasi dengan

d.  Melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada perangkat desa dan masyarakat. 

e.  Dalam pelaksanaan inovasi JEMPOL MELI PEDAS ini semua perangkat desa agar lebih mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat.

e.  Dalam pelaksanaan inovasi GAPTEK ini semua perangkat desa agar lebih mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

Memperlancar dan mempermudah dalam penyaluran pelayanan kegiatan serta mempermudah Penggunaan Siskeudes sehingga tidak ada keterlambatan untuk kelangkapan LPJ dan kesalahan dalam pembuatan tersebut sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) inovasi JEMPOL MELI PEDAS

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 37 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  INOVASI JEMPUT BOLA MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA DESA
Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 36 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  27/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA DAN JEJARING INOVASI JEMPUT BOLA MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA DESA (JEMPOL MELI PEDAS)
Dokumen  :  SK JEJERING.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Dokumen  :  RKA BINWAS KEC HALONG.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP BINWAS
Dokumen  :  SOP BINWAS.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL JEMPOL MELI PEDAS
Dokumen  :  PROPOSAL JEMPOL MELI PEDAS.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Thumnail VIDEO JEMPOL MELI PEDAS
Dokumen  :  Screenshot_20230607-090758.jpg