Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Paringin Selatan
Nama Inovasi RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MEGAWATI, S.Pd, M.Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 June 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Pembangunan pada dasarnya sebagai upaya yang terencana dan terprogram secara terus menerus oleh satu negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Dewasa ini bangsa Indonesia sedang melakukan pekerjaan yang sangat besar yaitu mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tergantung pada pemilihan tujuan yang akan dicapai dengan cara menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan tersebut. Agar proses pembangunan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan, maka salah satu aspek yang diperhatikan adalah koordinasi dari aparat pelaksana pembangunan.

            Koordinasi salah satu cara untuk mempersatukan usaha dari setiap penanggung jawab pelaksana pembangunan atau unit kerja yang ada di suatu daerah guna mempermudah proses pembangunan terutama pembangunan yang sesuai dengan tuntutan otonomi daerah mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pelaksana pembangunan pada suatu daerah dapat tercapai. Mekanisme pengkoordinasian dalam pelaksanaan pembangunan untuk tetap mengarahkan aktivitasnya kearah pencapaian tujuan pembangunan tersebut dan mengurangi ketidak efisienan serta konflik yang merusak.

            Pengkoordinasian dimaksudkan agar para aparat pelaksana pembangunan mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dimiliki. Dalam pembangunan dibutuhkan koordinasi yang baik agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Saling koordinasi yang baik dalam pembangunan ini penting karena akan menentukan dimana peran pemerintah dan dimana peran masyarakat sehingga kedua belah pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis.

 

Tujuan Inovasi

Kecamatan Paringin Selatan yang terletak diwilayah perkantoran Kabupaten Balangan dengan jumlah kelurahan 1 (satu) kelurahan dan 15 (lima belas) desa dengan luas wilayah 86,80 Km² yakni dengan persentasi dari Kabupaten yaitu 4,62% adalah yang wilayah kecamatan yang terkecil dari 7 (tujuh) kecamatan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Balangan. Dari kondisi geografis Kecamatan Paringin Selatan tidak luput dari permasalahan yang ada di desa, seperti halnya :

1.  Dalam pelayanan yang prima terhadap masyarakat melum maksimal karena aparatur pemerintah desa dalam penguasaan IT, manajemen, pelayanan kepada masyarakat belum memadai.

2.  Dukungan fasilitas kinerja di desa masih sangat terbatas.

3.  Belum maksimalnya kinerja Badan Permusyawarata Desa dalam menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi masyarakat.

4.  Peran Lembaga pemberdayaan dalam mendukung pemerintahan desa belum maksimal.

5.  Peran lembaga-lembaga pendukung pemerintah masih sangat minim

6.  Tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan masih sangat rendah.

7.  Belum mampu menyediakan data dan informasi yang memadai di desa dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

8.  Desa belum mempunyai pedoman dan kesiapan tanggap darurat early worrning sistim sehingga dalam mengantisipasi bencana sangat lemah

9.  Program –program lembaga yang ada di desa masih bersifat normatif sehingga implemtasinya belum merupakan kebutuhan masyarakat.

10.    Penanganan Stunting yakni masalah gizi buruk bayi balita masih kurang

11.    Gerakan pemberdayaan yang masih kurang

 

 

 

Dari permasalahan yang dihadapi oleh aparatur desa yang begitu banyak sangat dituntut partisipasi Kecamatan membantu dalam mencari solusi dan pemecahan masalah di desa dan kelurahan  dengan cara berkoordinasi dengan desa dan kelurahan tentang permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan, namun pada kenyataannya di Kecamatan Paringin Selatan masih terkendala dengan tempat atau wadah berkoordinasinya desa dan kelurahan dengan Kecamatan Paringin Selatan.

 

Manfaat Inovasi

Fakta yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, tidak adanya koordinasi menjadi faktor dominan ketidak berhasilan pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pembangunan, fungsi pelayanan, dan fungsi pemberdayaan. Wadah koordinasi yang layak dan nyaman tidak tersedia di wilayah pemerintahan Kecamatan sehingga pemerintah Desa merasa canggung dan bingung kemana tempat untuk berkoordinasi pada wilayah Kecamatan agar bisa bekerjasama, meminta pendapat ataupun meminta bantuan,  oleh sebab itulah dibuatkan wadah untuk berkoordinasi dengan sebutan tempat RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan) sebagai wadah koordinasi pemerintah Desa ataupun masyarakat Desa yang berada di wilayah Kecamatan Paringin Selatan.

Dengan adanya RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan) dapat mempermudah pemerintah Desa di wilayah Paringin Selatan untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan Paringin, tempat nyaman sehingga menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kerjasama yang erat dan bagi pemerintah desa dapat dengan mudah menyempaikan masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa dan juga dapat dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah Kecamatan untuk memberikan tanggapan, solusi ataupun tindak lanjut terhadap permasalahan desa tersebut.

Hasil Inovasi

Dengan Ruko (Rumah Koordinasi) Kecamatan Paringin Selatan adalah sebagai wadah atau tempat berkoordinasinya aparatur desa dan kelurahan dengan kecamatan tentang permasalahan yang dihadapi oleh desa atau kelurahan.

Dengan tersedianya tempat untuk berkoordinasi sehingga dengan mudah bagi desa dan kelurahan  datang ke Kecamatan melakukan koordinasi pada bidang terkait tentang permasalahan di desa dan kelurahan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  140/086 /CPS-BLG/202
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  KEPUTUSAN CAMAT PARINGIN SELATAN TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN INOVASI RUKO PARSEL
Dokumen  :  SK TIM PELAKSANA RUKO (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  140/086 /CPS-BLG/202
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  SK Tim Ruko
Dokumen  :  SK TIM PELAKSANA RUKO.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.01.2.08.04
Tanggal Surat    :  27/12/2022
Tentang   :  RKA SKPD
Dokumen  :  7.01.01.2.08.04 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA-SKPD 2022
Dokumen  :  RKA 2022.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA-SKPD 2023
Dokumen  :  RKA 2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Undangan di WAG
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.12.23.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah

Bukti Pendukung

No Surat  :  400/083.1/CPS-BLG/20
Tanggal Surat    :  20/03/2023
Tentang   :  Sosialisasi Ruko
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.16.05.jpeg

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.01.2.08.04
Tanggal Surat    :  27/12/2022
Tentang   :  RKA SKPD
Dokumen  :  7.01.01.2.08.04 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  140/086 /CPS-BLG/202
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  SK Tim RUKO
Dokumen  :  SK TIM PELAKSANA RUKO.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  140/086 /CPS-BLG/202
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  TIM PELAKSANA KEGIATAN INOVASI RUKO PARSEL (RUMAH KOORDINASI PARINGIN SELATAN)
Dokumen  :  SK TIM PELAKSANA RUKO (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  140/086 /CPS-BLG/202
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  SK Tim Ruko
Dokumen  :  SK TIM PELAKSANA RUKO.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  FB Ruko
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.25.28.jpeg

Tentang   :  FB
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.25.28.jpeg

Tentang   :  sosialiasi ruko parsel
Dokumen  :  Ruko Parsel.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book

Bukti Pendukung

Tentang   :  WAG
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.12.23.jpeg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  WAG
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.12.23.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SK SOP
Dokumen  :  SK SOP RUKO.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir

Bukti Pendukung

Tentang   :  WAG
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.12.23.jpeg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  wag
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 23.12.23.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Reflikasi Inovasi Daerah Kabupaten Balangan dengan Kabupaten Barito Kuala
Dokumen  :  Reflika Batola Roku.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Reflikasi Inovasi Daerah Kabupaten Balangan dengan Kota Banjarmasin
Dokumen  :  Reflika Roku Banjarmasin.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  Proposal RUKO.pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Dokumen  :  SURVEY KEPUASAN RUKO.png

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video
Dokumen  :  cover ruko parsel.jpg