Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Paringin Selatan |
| Nama Inovasi | RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MEGAWATI, S.Pd, M.Pd |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 June 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Pembangunan pada dasarnya sebagai upaya yang terencana dan terprogram secara terus menerus oleh satu negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Dewasa ini bangsa Indonesia sedang melakukan pekerjaan yang sangat besar yaitu mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tergantung pada pemilihan tujuan yang akan dicapai dengan cara menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan tersebut. Agar proses pembangunan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan, maka salah satu aspek yang diperhatikan adalah koordinasi dari aparat pelaksana pembangunan. Koordinasi salah satu cara untuk mempersatukan usaha dari setiap penanggung jawab pelaksana pembangunan atau unit kerja yang ada di suatu daerah guna mempermudah proses pembangunan terutama pembangunan yang sesuai dengan tuntutan otonomi daerah mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pelaksana pembangunan pada suatu daerah dapat tercapai. Mekanisme pengkoordinasian dalam pelaksanaan pembangunan untuk tetap mengarahkan aktivitasnya kearah pencapaian tujuan pembangunan tersebut dan mengurangi ketidak efisienan serta konflik yang merusak. Pengkoordinasian dimaksudkan agar para aparat pelaksana pembangunan mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dimiliki. Dalam pembangunan dibutuhkan koordinasi yang baik agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Saling koordinasi yang baik dalam pembangunan ini penting karena akan menentukan dimana peran pemerintah dan dimana peran masyarakat sehingga kedua belah pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis.
|
| Tujuan Inovasi | Kecamatan Paringin Selatan yang terletak diwilayah perkantoran Kabupaten Balangan dengan jumlah kelurahan 1 (satu) kelurahan dan 15 (lima belas) desa dengan luas wilayah 86,80 Km² yakni dengan persentasi dari Kabupaten yaitu 4,62% adalah yang wilayah kecamatan yang terkecil dari 7 (tujuh) kecamatan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Balangan. Dari kondisi geografis Kecamatan Paringin Selatan tidak luput dari permasalahan yang ada di desa, seperti halnya : 1. Dalam pelayanan yang prima terhadap masyarakat melum maksimal karena aparatur pemerintah desa dalam penguasaan IT, manajemen, pelayanan kepada masyarakat belum memadai. 2. Dukungan fasilitas kinerja di desa masih sangat terbatas. 3. Belum maksimalnya kinerja Badan Permusyawarata Desa dalam menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi masyarakat. 4. Peran Lembaga pemberdayaan dalam mendukung pemerintahan desa belum maksimal. 5. Peran lembaga-lembaga pendukung pemerintah masih sangat minim 6. Tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan masih sangat rendah. 7. Belum mampu menyediakan data dan informasi yang memadai di desa dalam penyusunan kebijakan pembangunan. 8. Desa belum mempunyai pedoman dan kesiapan tanggap darurat early worrning sistim sehingga dalam mengantisipasi bencana sangat lemah 9. Program –program lembaga yang ada di desa masih bersifat normatif sehingga implemtasinya belum merupakan kebutuhan masyarakat. 10. Penanganan Stunting yakni masalah gizi buruk bayi balita masih kurang 11. Gerakan pemberdayaan yang masih kurang
Dari permasalahan yang dihadapi oleh aparatur desa yang begitu banyak sangat dituntut partisipasi Kecamatan membantu dalam mencari solusi dan pemecahan masalah di desa dan kelurahan dengan cara berkoordinasi dengan desa dan kelurahan tentang permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan, namun pada kenyataannya di Kecamatan Paringin Selatan masih terkendala dengan tempat atau wadah berkoordinasinya desa dan kelurahan dengan Kecamatan Paringin Selatan.
|
| Manfaat Inovasi | Fakta yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, tidak adanya koordinasi menjadi faktor dominan ketidak berhasilan pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pembangunan, fungsi pelayanan, dan fungsi pemberdayaan. Wadah koordinasi yang layak dan nyaman tidak tersedia di wilayah pemerintahan Kecamatan sehingga pemerintah Desa merasa canggung dan bingung kemana tempat untuk berkoordinasi pada wilayah Kecamatan agar bisa bekerjasama, meminta pendapat ataupun meminta bantuan, oleh sebab itulah dibuatkan wadah untuk berkoordinasi dengan sebutan tempat RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan) sebagai wadah koordinasi pemerintah Desa ataupun masyarakat Desa yang berada di wilayah Kecamatan Paringin Selatan. Dengan adanya RUKO PARSEL (Rumah Koordinasi Paringin Selatan) dapat mempermudah pemerintah Desa di wilayah Paringin Selatan untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan Paringin, tempat nyaman sehingga menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kerjasama yang erat dan bagi pemerintah desa dapat dengan mudah menyempaikan masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa dan juga dapat dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah Kecamatan untuk memberikan tanggapan, solusi ataupun tindak lanjut terhadap permasalahan desa tersebut. |
| Hasil Inovasi | Dengan Ruko (Rumah Koordinasi) Kecamatan Paringin Selatan adalah sebagai wadah atau tempat berkoordinasinya aparatur desa dan kelurahan dengan kecamatan tentang permasalahan yang dihadapi oleh desa atau kelurahan. Dengan tersedianya tempat untuk berkoordinasi sehingga dengan mudah bagi desa dan kelurahan datang ke Kecamatan melakukan koordinasi pada bidang terkait tentang permasalahan di desa dan kelurahan. |