Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Nama Inovasi | SIPULPEN PAK GURU (Sistem Informasi Pengusulan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Guru |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Puryanto |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 October 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Penilaian Kinerja Guru merupakan salah satu komponen penilaian dalam penentuan Angka Kredit Guru yang diperoleh melalui pengusulan DUPAK. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah kumpulan berkas yang sesuai dengan peraturan, dijilid dan disampaikan ke Sekretariat tim penilai berisi daftar penilaian kinerja guru melalui angka kredit yang diajukan oleh setiap guru atau tenaga pendidik yang telah menjadi pegawai negeri yang berguna sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan/atau gaji atau kesejahteraan guru sebagai jabatan fungsional serta sebagai bahan penilaian kinerja guru atau tenaga pendidik tersebut. Berdasarkan Permenpan Nomor 16 tahun 2009 Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
|
| Tujuan Inovasi | Beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan Angka Kredit Guru diantaranya adalah : 1. Kesalahan penjumlahan/perhitungan dan kesalahan distribusi Angka Kredit ke daftar DUPAK, dikarenakan perhitungan dilakukan secara manual dengan komponen penilaian yang banyak maka dibutuhkan ketelitian yang tinggi apabila tidak dapat berakibat pada kesalahan penjumlahan / perhitungan angka kredit serta kesalahan distribusi Angka Kredit ke daftar DUPAK, 2. Identifikasi history data PAK / Inpassing PAK tidak ada. Hal ini sering dijadikan alasan belum menerima atau hilang padahal PAK terakhir adalah kunci untuk proses inpassing dan penetapan PAK berikutnya, 3. Informasi hasil penilaian PAK / Inpassing PAK terbatas, hanya petugas kepegawaian saja yang bisa mengecek status penilaian PAK atau guru yang datang langsung mengkonfirmasi ke pegelola kepangkatan pada SKPD,
4. Keterlambatan penerbitan PAK kadang terjadi, hal ini diakibatkan keterlambatan penandatanganan PAK guru. Proses penerbitan PAK guru saat ini masih menggunakan aplikasi dari Microsoft Office Excel, serta untuk pengesahan atau penandatanganan dari pejabat yang berwenang sering mengalami keterlambatan dikarenakan banyaknya jumlah berkas yang harus ditandatangani oleh Kadisdikbud Kabupaten Balangan, 5. Pemahaman mekanisme penilaian angka kredit kurang, terkadang guru datang ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) atau sekarang bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) melalui Pengelola Kepangkatan di SKPD untuk mengecek status usul PAK-nya, padahal hal tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah. Ada juga guru yang masih belum memahami antara usul PAK dengan usul Kenaikan Pangkat, mereka menganggap ketika sudah mengusulkan PAK otomatis naik pangkat, padahal PAK adalah salah satu syarat untuk proses Kenaikan Pangkat, 6. Kesulitan menyusun DUPAK, belum semua guru dapat mengusulkan PAK secara rutin setiap tahun, dengan banyaknya jumlah guru dimungkinkan masih ada guru yang belum menerima secara lengkap tentang informasi dan sosialiasi mekanisme atau prosedur pengusulan PAK. Dikarenakan keterabatasan tim dalam melakukan sosialisasi ke sekolah- sekolah; 7. Terbatasnya jumlah personil pada Pengelola Kepangkatan di SKPD khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Penilai PAK untuk petugas pengolah data dan terbatasnya waktu Tim Penilai PAK mengingat tugasnya rangkap sebagai Guru. |
| Manfaat Inovasi | SIPULPEN PAK GURU (Sistem Informasi Pengusulan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Guru (Sipulpenpakguru) dibentuk sebagai sistem informasi yang dapat memudahkan setiap guru dalam mengusulkan kenaikan pangkat serta memudahkan Pengelola Kepangkatan dan Tim Penilai PAK untuk menilai, menetapkan serta menerbitkan PAK setiap guru yang usul pangkat. Bentuk inovasi yang dikembangkan ini sesuai kebutuhan guna memudahkan pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan, Bidang Ketenagaan, khususnya dalam menangani usul kenaikan pangkat bagi ASN yang dibinanya. SIPULPEN PAK GURU dibentuk pada Tahun 2022 tepatnya pada bulan oktober. Pelaksana pada SIPULPEN PAK GURU bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, memberikan bimbingan, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan usul kenaikan pangkat jabatan fungsional guru, melakukan evaluasi terhadap progress dan capaian kegiatan pelaksanaan usul kenaikan pangkat jabatan fungsional guru. Aktor dan Jejaring pada SIPULPEN PAK GURU bertugas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pelaksanaan usul kenaikan pangkat jabatan fungsional guru di Kabupaten Balangan, Memberikan arahan, saran dan masukan dalam pelaksanaan usul kenaikan pangkat. Implementasi SIPULPEN PAK GURU ini diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, tepat dan akuntabel. |
| Hasil Inovasi | Keunggulan atau kebaharuan dari SIPULPEN PAK GURU adalah proses usul kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional guru dapat dipantau dan penetapan penilaian angka kredit menjadi lebih cepat, tepat dan efisien. Selain itu, para guru, tim penilai dan pengelola kepangkatan memiliki wadah sebagai sarana konsultasi apabila mendapat kendala dalam pengusulan kenaikan pangkat di lingkup unit kerjanya. Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, SIPULPEN PAK GURU diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada guru yang akan naik pangkat. Dengan upaya inovasi ini diharapkan pelaksanaan proses kenaikan pangkat jabatan fungsional guru di Kabupaten Balangan dapat menjadi lebih cepat, tepat dan akuntabel. |