Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nama Inovasi DEKELA (DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Erni Ariyani, A.Md.Keb
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 03 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yanng menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dan kekerasan.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, posisi anak tidak setara dengan orang dewasa. Anak dipandang dan ditempatkan sebagai manusia masyarakat kelas tiga, karena pandangan tersebut anak rentan mengalamai diskriminasi, kekerasan dan pengabaian terhadap eksistensi anak dalam keidupan sosial dan bernegara. Banyak faktor yang membentuk dan ikut mempengaruhi terbentuknya sistem budaya, sosial, hingga bernegara yang mengabaikan atau menempatkan anak sebagai manusia kelas tiga.

Salah satu isu prioritas “ Belum optimalnya pemenuhak hak anak dalam kehidupan masyarakat baik dari orang tua, masyarakat maupun pemerintah” sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tujuan Inovasi

a.   Masih adanya diskriminatif terhadap anak

b.   Belum terbangunnya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa.

c.   Masih ada kekerasan terjadi pada anak.

d.   Belum ada model pembelajaran di desa yang berpihak kepada anak.

e.   Belum terbentuk Komisi Perlindungan Anak di Desa.

f.    Anak belum diikutsertakan untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan.

Manfaat Inovasi

Dalam rangka mewujudkan desa yang peduli hak dan perlindungan terhadap anak perlu dimulai dari tingkat terbawah dalam struktur pemerintahan yaitu dimulai dari tingkat desa yaitu diwujudkan dengan nama DEKELA yaitu Desa/Kelurahan Layak Anak.

DEKELA mereplikasi dari Depan yang dimulai dengan 3 desa percontohan dan di kembangkan dengan DEKELA untuk menunjang penilain kabupaten/kota layak anak

Hasil Inovasi

1.    Adanya kepedulian dan kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di level desa, sehingga melahirkan anak yang kreatif.

2.    Adanya wadah bagi anak dalam partisipasi terhadap pembangunan di desa.

3.    Mewujudkan pusat Informasi yang layak dalam menunjang tumbuh kembang anak.

4.    Mewujudkan delegasi anak dalam musrenbang Desa.

5.    Adanya komisi perlindungan anak di Desa.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 35 Tahun 2018
Tanggal Surat    :  10/9/2019
Tentang   :  Pengembangan Desa Peduli Anak Menuju Desa/Kelurahan Layak Anak
Dokumen  :  PERBUP 35 PENGEMBANGAN DESA PEDULI ANAK_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  463.11/307/SK/DSPPPA
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  TIM INOVASI DESA LAYAK ANAK KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  CamScanner 03-08-2023 10.45_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  463.11/307/SK/DSPPPA
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  TIM INOVASI DESA LAYAK ANAK
Dokumen  :  CamScanner 03-08-2023 10.45_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  2.08.06
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  CamScanner 22-05-2023 10.23_compressed-1_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  2.08.06
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  CamScanner 22-05-2023 10.23_compressed-1_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/1/06.2.08.2.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA 2022
Dokumen  :  DPA DEKELA (1).pdf

4 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  463.12/84/dspppapmd/
Tanggal Surat    :  4/10/2022
Tentang   :  undangan pelatihan kader PATBM
Dokumen  :  PELATIHAN patbm_compressed.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana namum tidak ditetapkan dengan surat penugasan kepala SKPD atau SK Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  463.11/307/SK/DSPPPA
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  TIM INOVASI DESA LAYAK ANAK KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  CamScanner 03-08-2023 10.45_compressed.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP DEKELA
Dokumen  :  CamScanner 03-08-2023 12.51.pdf

7 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal DEKELA
Dokumen  :  PROPOSAL DEKELA.pdf

8 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  cover video
Dokumen  :  cover video dekela_001.jpg