Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nama Inovasi | SI-PETES URIN (SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN TES URINE ASN) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 03 October 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang salah satu aksinya adalah deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yaitu terselenggaranya tes urine kepada seluruh ASN di Pemerintah Daerah. Deteksi Dini sendiri merupakan upaya untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya penyalahgunaan narkotika. Dalam deteksi dini, slogan “pencegahan lebih baik dari pada pengobatan” sangat bermakna. Dalam melakukan deteksi dini kita perlu membuat suatu strategi yang khusus sehingga penyalahguna merasa aman. Amanah dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan Narkotika bagi ASN dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun minimal 20 % ASN telah melaksanakan Tes Urine. |
| Tujuan Inovasi | Dalam Proses pelaksanaan Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kabupaten Balangan ada faktor-faktor yang menghambat serta menjadi permasalahan dari kegiatan tersebut menjadi tidak berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin di capai diantaranya yaitu : 1. Dalam Kegiatan tersebut harus ditingkatkan terkait dengan Anggaran Kegiatan yang masih dianggap belum memadai dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan. 2. Masalah penyalahgunaan narkotika masih dianggap hal yang tidak terlalu penting bagi Pemerintah Daerah dan tidak termasuk dalam isu-isu strategis yang harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tes urine seringkali tidak sesuai dengan harapan dimana ASN yang melaksanakan tes urine adalah ASN yang sama tiap tahunnya sehingga pelaksanaan Rencana Aksi Daerah P4GN yang seharusnya dalam waktu 5 (Lima) Tahun paling tidak 20 % dari total ASN di Kabupaten Balangan melaksanakan tes urine menjadi tidak tercapai. |
| Manfaat Inovasi | Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Kegiatan Tes Urin dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan Rencana Aksi Daerah P4GN melibatkan ASN di seluruh SKPD dengan pemberlakuan batas minimal tiap tahunnya sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Pada pelaksanaanya tes urine dilaksanakan sesuai jumlah orang dan jadwal waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan tanpa melihat atau memilah data ASN yang sudah pernah melaksanakan tes urine di tahun sebelumnya sehingga seringkali yang mengikuti tes urine adalah orang yang sama setiap tahun nya.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi SI-PETES URIN (Sistem Informasi Pelaksanaan Tes Urine ASN) dibentuk sebagai pusat data dan informasi tentang pelaksanaan tes Urine ASN di Kabupaten Balangan dari Tahun 2020-2024 sesuai dengan Rencana Aksi Daerah P4GN, melalui SI-PETES URIN data Seluruh ASN akan di kombinasikan dengan data ASN yang telah melaksanakan dan belum melaksanakn tes Urine selama 3 (Tiga) tahun terakhir sehingga bisa diketahui berapa persentase ASN yang sudah melaksanakan tes urine dalam kurun waktu tersebut. |
| Hasil Inovasi | 1. Seluruh ASN di kabupaten Balangan dapat melaksanakan Tes Urine. 2. Meningkatkan kinerja penyelenggarahan pemerintahan Kabupaten Balangan. 3. Meningkatkan wawasan terutama bagi ASN tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. 4. Peraturan Daerah (PERDA) No 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berjalan secara maksimal untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkba terutama untuk ASN di Kabupaten Balangan. |