Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Batumandi
Nama Inovasi PELAPORAN DATA KEPENDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA LINGKUP KECAMATAN BATUMANDI
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Helmi Rahman
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 May 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.

Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.

Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Tujuan Inovasi

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

pada seksi pemerintahan desa salah satu tugasnya adalah mengelola data kependudukan desa. Dalam pelaporan data kependudukan yang disampaikan oleh pemerintahan desa kepada kecamatan sebagai laporan tidak memiliki keseragaman data. data yang dilaporkan berbeda-beda.

Kecamatan merupakan SKPD yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, sudah barang tentu sering kali kecamatan dijadikan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam hal menyampaikan kebijakannya kepada masyarakat

dalam hal ini kecamatan batumandi  melakukan pengelolaan data kependudukan lingkup kecamatan Batumandi. agar pelaporan yang diterima memiliki keseragaman agar mudah dikelola diperlukan pelaporan yang sama oleh seluruh desa lingkup kecamatan batumandi

Manfaat Inovasi

untuk melakukan pelaporan data kependudukan pemerintahan desa lingkup kecamatan batumandi maka diperlukan keseragaman dalam pelaporannya.

maka dengan ini kecamatan batumandi mencoba membuat keseragaman dalam melaporkan data kependudukan di tingkat desa masing-masing. adapun item yang diambil adalah Data Jumlah Penduduk per KK, Jumlah Penduduk per jenis kelamin, Jumlah Penduduk per jenjang pendidikan dan jumlah penduduk per agama yang disampaikan per Rukun Tetangg yanga ada pada desamasing-masing.

adapaun langkah yang akan diambil adalah mengadakan pelatihan bagi pegawai kantor kecamatan untuk seksi penyelenggaraan pemerintahan dan perangkat desa dalam hal ini adalah Kasi Pemerintahan dan Ketua RT. Dalam kegiatan tersebut Kecamatan membentuk Tim Pelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi yang juga dibuatkan SK dari pimpinan (camat) dan juga Standar Operasional Prosedur pelaksanaan kegiatan.

          Adapun objek inovasi perubahan melalui kegiatan  Pampakin Batman mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.     Adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai kantor kecamatan dan perangkat desa yang menjalankan kegiatan pelaporan setiap 1 bulan sekali;

2.     Agar memudahkan desa dalam melaporakan data kependudukan maka TIM akan mendatangi desa dalam mengambil data tersebut dan juga akan diusahakan melalui aplikasi media sosial seperti whatshap atau appsheet yang masih dalam tahap pengolahan.

3.     Meminimalisir terjadinya kesalahpahaman, pelanggaran hukum dan terjadinya konflik

Harmonisasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa

Hasil Inovasi

A.    MANFAAT

Dengan berjalannya inovasi ini, diharapkan manfaat yang didapat diantaranya adalah:

1.   Dengan adanya data yang disampaikan sehingga memudahkan kecamatan dalam mengelola data untuk lingkup kecamatan batumandi

2.   Apabila data tersebut dikolala dapat dijadikan rujukan bagi instansi atau pihak lain yang memerlukan.

 

B.    Hasil

Hasil yang diharapkan dengan adanya inovasi ini adalah....

1.   Data yang disajikan menjadi rekapitulasi data kependudukan kecamatan

2.   Proses pelaporan menjadi mudah dan efisien

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/037/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  2/5/2023
Tentang   :  PELAPORAN DATA KEPENDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA LINGKUP KECAMATAN BATUMANDI
Dokumen  :  SKPelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi_compressed-dikompresi.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/037/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  2/5/2023
Tentang   :  PELAPORAN DATA KEPENDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA LINGKUP KECAMATAN BATUMANDI
Dokumen  :  SKPelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi_compressed-dikompresi.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.06.2.01.15
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  RKA PELAPORAN DATA KEPENDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA LINGKUP KECAMATAN BATUMANDI
Dokumen  :  RKA 2023 pemerintahan highlight-dikompresi.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Pelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi
Dokumen  :  Sop Pendataan.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PELAPORAN DATA KEPENDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA LINGKUP KECAMATAN BATUMANDI
Dokumen  :  Proposal Pelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Video Pelaporan Data Kependudukan Pemerintahan Desa Lingkup Kecamatan Batumandi
Dokumen  :  SS Video Inovasi.pdf