Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Awayan
Nama Inovasi BALAKAS ( Bantu Masyarakat Layani Kesejahteraan Sosial )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah M. YANI
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Inovasi Agen Perubahan yang dilakukan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan adalah Program Bantu Masyarakat Layani Kesejahteraan Sosial  atau yang kami sebut “BALAKAS” dimana program ini adalah inovasi yang dilakukan untuk membantu memfasilitasi penyaluran bansos dari pemerintah ke masyarakat kurang mampu. Perlu adanya koordinasi dengan pihak dinas terkait, Pihak Kecamatan, PT. POS, Petugas TKSK dan Petugas PKH kecamatan serta Pihak Desa untuk merumuskan data penerima maupun jadwal penyaluran,  dikarenakan banyaknya program-program dari Pemerintah dan swasta yang harus di tangani sesegera mungkin baik bansos dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kemensos maupun dari swasta melalui program BPNT, BLT, KOBE, UEP, Bantuan Bedah Rumah  ataupun bantuan sembako bagi lansia dan disabilitas yang sudah termasuk dalam DTKS. terkait dengan kesiapan data –data penerima bansos yang harus diverifikasi setiap tahunnya karena adanya KPM yang meninggal dunia, pindah alamat  ataupun sudah tidak layak lagi menerima bansos

Tujuan Inovasi

Dengan adanya sistem aplikasi yang selalu menggunakan online yang diterapkan oleh semua bidang sehingga mengakibatkan kurangnya SDM desa serta sarana penunjang bekerja yang kurang bagi aparat desa dalam mengerjakan tugas memverifikasi data-data KPM yang sudah ada di dalam DTKS, sehingga proses verifikasi selalu terhambat dan sering karena mengerjakan terdesak-desak mengakibatkan hasil verifikasi tidak akurat dan masih terdapat penerima bansos yang salah sasaran.

Kurang tepatnya penyaluran bansos dikarenakan kesalahan verifikasi data masyarakat yang diusulkan perangkat desa, sehingga berakibat masih ada terdapat masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan  bansos dari Pemerintah

Manfaat Inovasi

Melaksanakan himbauan dan arahan baik mendatangi secara langsung ke desa maupun melalui Via WA  dengan membuat grup yang beranggotakan semua seksi kesra desa dengan koordinatornya Seksi PMDK Kecamatan, bersama TKSK dan Pendamping PKH dengan aparat desa mengusulkan kembali data KPM masyarakat kurang mampu sesuai Musdes dengan berkoordinasi dengan dinas terkait, sehingga diharapkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mendapat bansos bisa terakomodir didalam DTKS penerima Bansos dan penyaluran di desa bisa terlaksana tepat sasaran

Hasil Inovasi

Program Bantu Masyarakat Layani Kesejahteraan Sosial  atau yang kami sebut dengan BALAKAS, dimana program ini bermanfaat untuk mempercepat dan mempertepat proses pengumpulan data penerima bansos bagi masyarakat kurang mampu , sehingga program bansos dari pemerintah tidak salah sasaran dan merata bagi KPM yang berhak menerimanya

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  400/94/KEC.AWY/BLG/2
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  SK TIM POKJA
Dokumen  :  SK Tim Pokja_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  400/93/KEC.AWY/BLG/2
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  SK TIM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Dokumen  :  SK bansos_compressed (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  RKA Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Dokumen  :  RKA PMDK_compressed (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  group WhatsApp
Dokumen  :  Grup WhatsApp PMDK.jpeg

5 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP BALAKAS KECAMATAN AWAYAN
Dokumen  :  SOP BALAKAS.pdf

6 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  proposal Balakas
Dokumen  :  Inovasi Balakas_compressed (1).pdf

7 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  cover video balakas
Dokumen  :  cover balakas.jpg