Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Paringin Selatan
Nama Inovasi Ultramen Tr (Untuk Mengurangi kejadian missfile (kesalahan letak) Rekam Medis Menggunakan Tracer (Petunjuk Keluar) Rekam Medis)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Nisa Maulida,A.Md.Kes
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dalam Permenkes No. 43 Tahun 2019 bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis, rekam medis adalah dokumen yang berisi catatan-catatan serta dokumen-dokumen yang berisi mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan serta pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan rekam medis Puskesmas merupakan berkas atau dokumen yang berisi catatan-catatan serta dokumen-dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan serta pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien serta berisi informasi lengkap mengenai data-data rekam medis pasien rawat jalan, rawat inap serta gawat darurat di Puskesmas.

Rekam medis yang baik adalah rekam medis yang memiliki data yang berkesinambungan dari pasien datang ke institusi pelayanan kesehatan hingga pasien diijinkan pulang oleh dokter, perawat maupun petugas lain yang melayani pasien. Dalam penelitian Handoyo (2014) ketersedian berkas rekam medis secara cepat dan tepat pada saat dibutuhkan akan sangat membantu mutu pelayanan kesehatan yang diberikan pasien, oleh karena itu masalah penyimpanan berkas rekam medis merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena jika sistem penyimpanan berkas rekam medis yang dipakai kurang baik maka akan timbul masalah-masalah yang dapat mengganggu ketersediaan berkas rekam medis secara tepat dan cepat. Filing merupakan suatu kegiatan atau suatu proses penyimpanan (storage) maupun penataan berkas rekam medis di ruang penyimpanan berkas rekam medis (Rustiyanto dan Rahayu, 2011). Fasilitas yang 3 terdapat pada ruang filing rekam medis yaitu ruangan, alat penyimpanan serta tracer (Budi, 2011). Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan sangat dibantu oleh adanya ketersediaan berkas rekam medis yang cepat, tepat dan akurat. Jika terdapat masalah dalam penyimpanan berkas rekam medis dapat mengakibatkan penurunan dalam mutu pelayanan pasien pada institusi pelayanan kesehatan.

Tujuan Inovasi

Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas rekam medis di UPT Puskesmas Paringin Selatan tanggal 11 April 2022, terjadinya berkas tidak ditemukan kurang lebih 10 perbulan karena missfile pada ruang penyimpanan berkas rekam medis pasien. Missfile merupakan kesalahan dalam menata serta menempatkan kembali berkas rekam medis di bagian filing rekam medis pada institusi pelayanan kesehatan.

ISU STRATEGIS

Terjadinya Missfile menyebabkan dokter ataupun tenaga kesehatan menjadi kesulitan dalam mengambil tindakan lanjutan terutama bila pasien tersebut harus mendapatkan penanganan yang cepat. Selain itu, dimasa mendatang bila terjadi masalah misalnya ada pasien yang merasa dirugikan oleh pihak Puskesmas karena pelayanan yang didapatkan mungkin saja dirasa tidak sesuai prosedur, pihak Puskesmas akan kesulitan dalam membuktikan pelayanan apa yang telah diberikan, padahal dalam pelaksanaan penanganan dokter dan tenaga kesehatan telah melaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hilangnya data rekam medis pasien juga berdampak pada masalah hukum yang lain. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Manfaat Inovasi

Upaya yang dilakukan sebelum inovasi  

Pelayanan pengambilan rekam medis dari rak penyimpanan dilakukan secara terjadwal yang setiap harinya berbeda dan tracer (petunjuk keluar) yang digunkan menggunakan kertas F4 bahan buffalo.

Upaya yang dilakukan setelah inovasi

Adanya petugas khusus yang ditugaskan untuk pengambilan status rekam medis, namun juga dilakukan sosialisasi kepada petugas lainnya agar semua petugas mengetahui  dan dapat menngantikan apabila petugas khusus berhalangan.

Adapun inovasinya membuat tracer(petunjuk keluar) dari bahan yang lebih tebal dan tersedian bon peminjaman serta buku peminjaman rekam medis.

 

Hasil Inovasi

 

TUJUAN

Mengurangi angka kejadian missfile rekam medis di penyimpanan UPTD Puskesmas Paringin Selatan

MANFAAT

Terwujudnya pelayanan Bidang kesehatan Perekam Medis yang maksimal dan bermutu salah satunya dengan Optimalisasi ruang penyimpanan rekam medis dalam mengurangi angka kejadian missfile rekam medis.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  1-96-2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Daerah Ultramen Tr
Dokumen  :  Perbup Tentang Penerapan INOVASI DAERAH.pdf

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  SK INOVASI BALANGAN
Dokumen  :  1. REGULASI ULTRAMEN PARSEL.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/209.1/DINKESP
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  INOVASI Ultramen Tr (Untuk Mengurangi kejadian misfile kesalahan letak rekam medis menggunkan tracer rekam medis petunjuk keluar (rekam medis)
Dokumen  :  SK Nisa Maulida.pdf

No Surat  :  188.46/209 / DINKESP
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  SK DINKES ULTRAMEN TR
Dokumen  :  2. SDM ULTRAMEN PARSEL.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  5.1.02.01.01.0026
Tanggal Surat    :  29/10/2022
Tentang   :  Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -Bahan Cetak termasuk untuk penggunaan Ultramen Tr
Dokumen  :  RKA PERUBAHAN PARSEL.pdf

4 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/554/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  6/3/2023
Tentang   :  Pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi
Dokumen  :  rabu,08 maret 2023 pendampingan penyusunan profil dan data dukung.pdf

5 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/209.1/DINKESP
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  Lampiran Inovasi Ultramen Tr
Dokumen  :  SK Nisa Maulida.pdf

6 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/209 / DINKESP
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  SK PELAKSANA ULTRAMEN TR
Dokumen  :  2. SDM ULTRAMEN PARSEL.pdf

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  sosialisasi ultramen Tr
Dokumen  :  ultramen Tr.jpeg

8 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  terdapat link youtube dan bukti ufload youtube
Dokumen  :  Screenshot upload akun youtube.png

9 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP ULTRAMEN PARSEL
Dokumen  :  13. SOP ULTRAMEN PARSEL.pdf

10 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL ULTRAMEN TR
Dokumen  :  17. PROPOSAL ULTRAMEN PARSEL.pdf

11 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  screnshoot video inovasi daerah
Dokumen  :  screnshoot video Ultramen Tr.jpg