Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nama Inovasi | ASTER (Aduan Satpol PP Terintegrasi) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUSTAFA FAHMI, S. Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 06 January 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Secara astronomis, Kabupaten Balangan terletak di antara 2°1’37’’ sampai dengan 2°35’58’’ Lintang Selatan dan di antara 114°50’24’’ sampai dengan 115°50’24’’ Bujur Timur, Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Balangan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah utara; Kabupaten Kotabaru (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah timur; Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebelah selatan; dan Hulu Sungai Utara di sebelah barat. Kabupaten Balangan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Lampihong, Batumandi, Awayan, Tebing Tinggi, Paringin, Paringin Selatan, Juai, dan Halong. Luas wilayah Kabupaten Balangan adalah 1.828,1225 Km2 dengan jumlah kepadatan penduduk 132.213 Jiwa. Kondisi ketenagakerjaan dari jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Balangan merupakan termasuk angkatan kerja sebanyak 72.475 jiwa, terdiri dari 70.707 jiwa bekerja dan 1.768 jiwa pengangguran, pekerjaan yang dikerjakan dikategorikan Pegawai Negeri Sipil, Karyawan Perkantoran, Pekebun, Petani dan Wiraswatsa. Secara garis besar cakupan layanan ASTER merupakan Iinovasi Satpol PP Balangan untuk masyarakat Balangan secara keseluruhan yang berhak untuk mendapatkan layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas. Dengan Potensi gangguan pelanggaran berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan. Adanya aduan gangguan kambitbmas di berbagai lokai oleh masyarakat menjadi dasar ASTER muncul sebagai solusi dalam pelayanan publik terkait layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Menggunakan semua portal pelaporan yang ada mulai dari laoran langsung kepada anggota Satpol PP, jalur telepon, media sosial serta web aplikasi seperti SP4N-Lapor 1. Memudahkan masyarakat melakukan pelaporan aduan 2. Menggunakan jalur whatsapp yang lebih familiar 3. Tim lapangan yang lebih terkoordinir 4. Data dukung administratif bisa disajikan kepada pimpinan |
| Hasil Inovasi | Dampak positif (manfaat) yang dirasakan saat program inovasi ini ada diantaranya sudah dirasakan masyarakat khususnya pelapor yang sempat dilayani oleh inovasi La-Lisa, dari perspektif pelayanan kepada masyarakat yaitu terayominya masyarakat, kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Sedangkan manfaat untuk SKPD 1. Melayani masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Balangan terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas. 2. Meningkatkan pelayanan SKPD Satpol PP Balangan kepada masyarakat terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas. 3. Meningkatan kapasitas SDM Administrator program pada Satpol PP Balangan tentang penggunaan teknologi informasi. 4. Meningkatkan kapasitas SDM pada Tim Lapangan Satpol PP Balangan tentang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang baik serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 5. SKPD Satpol PP Balangan dalam hal ini bisa memberikan kontribusi guna peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan. 6. SKPD bisa memetakan wilayah aatau daerah berdasar potensi kerawanan gangguan Kambtibmas mauupun pelanggaran Perda/Perkada. |